
Caption : Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Serang
JUARAMEDIA, LEBAK – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebak tentang pemberhentian Ricky Zaenal Abidin dari jabatan Kepala Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari.
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan Ricky dan mewajibkan Bupati Lebak mencabut SK pemberhentian serta memulihkan haknya sebagai kepala desa.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Serang, putusan tersebut tercatat pada Rabu (28/10/2026).
Keputusan yang menjadi objek sengketa adalah SK Bupati Lebak Nomor 400.10/Kep.139-DPMD/2026 tertanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian Ricky Zaenal Abidin dari jabatan Kepala Desa Kerta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keputusan pemberhentian tersebut batal. Bupati Lebak selaku tergugat juga diwajibkan mencabut keputusan itu serta merehabilitasi dan memulihkan hak Ricky dalam kedudukannya sebagai Kepala Desa Kerta.
Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam sengketa tata usaha negara antara Ricky Zaenal Abidin dan Pemerintah Kabupaten Lebak.
Berdasarkan informasi amar putusan yang ditampilkan dalam SIPP PTUN Serang, majelis hakim menetapkan lima poin utama.
Pertama, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Kedua, menyatakan batal SK Bupati Lebak Nomor 400.10/Kep.139-DPMD/2026 tentang pemberhentian Ricky Zaenal Abidin dari jabatan Kepala Desa Kerta.
Ketiga, mewajibkan tergugat mencabut keputusan pemberhentian tersebut.
Keempat, mewajibkan tergugat merehabilitasi dan memulihkan hak penggugat dalam kedudukannya sebagai Kepala Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kelima, menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp393.000.
Amar tersebut menegaskan adanya kewajiban bagi Bupati Lebak untuk mencabut keputusan yang menjadi objek sengketa. Majelis hakim juga memuat pemulihan hak Ricky sebagai kepala desa dalam putusannya.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Diki Ginanjar, mengaku pihaknya belum menerima salinan resmi putusan PTUN Serang tersebut.
Meski demikian, ia mengatakan telah mengetahui hasil putusan yang tercatat pada Rabu (28/10/2026).
“Kalau salinan keputusannya, kami belum terima, tetapi sudah mengetahui hasil putusannya,” ujar Diki saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (29/10/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DPMD Lebak telah mengetahui hasil perkara, meskipun salinan resmi putusan belum diterima oleh pihaknya.
Hal senada disampaikan Camat Banjarsari, Ahmad Basyir. Ia mengaku belum menerima salinan putusan terkait gugatan Ricky Zaenal Abidin atas pemberhentiannya dari jabatan Kepala Desa Kerta.
Belum diterimanya salinan putusan tersebut membuat tindak lanjut administratif di tingkat pemerintah daerah masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Sementara itu, amar putusan yang tercantum dalam SIPP PTUN Serang memuat kewajiban pencabutan SK pemberhentian dan pemulihan hak penggugat. Pelaksanaan kewajiban tersebut perlu dipastikan melalui dokumen resmi pengadilan dan keterangan pihak-pihak terkait.
Putusan PTUN Serang ini menjadi babak penting dalam sengketa pemberhentian Ricky Zaenal Abidin sebagai Kepala Desa Kerta.
Meski gugatan dikabulkan seluruhnya, status hukum lanjutan perkara perlu dipastikan melalui salinan resmi putusan, termasuk informasi mengenai kemungkinan upaya hukum yang ditempuh para pihak.
Hingga berita ini ditulis, JUARAMEDIA masih berupaya meminta konfirmasi dari Bupati Lebak dan Ricky Zaenal Abidin mengenai tanggapan serta langkah selanjutnya setelah putusan tersebut. (*)