
Caption : Asda 1 Pemkab Lebak, Alkadri
JUARAMEDIA, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebak tentang pemberhentian Ricky Zaenal Abidin dari jabatan Kepala Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari.
Sikap tersebut disampaikan Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Lebak, Alkadri, saat dikonfirmasi pada Kamis (29/10/2026), menyusul putusan PTUN Serang yang mengabulkan seluruh gugatan Ricky Zaenal Abidin.
“Kita akan banding,” ujar Alkadri.
Langkah banding tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam sengketa pemberhentian Kepala Desa Kerta. Sebelumnya, majelis hakim PTUN Serang menyatakan keputusan pemberhentian Ricky Zaenal Abidin batal dan mewajibkan Bupati Lebak mencabut SK tersebut serta memulihkan hak penggugat dalam kedudukannya sebagai kepala desa.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Serang, putusan perkara tersebut tercatat pada Rabu (28/10/2026).
Objek sengketa dalam perkara ini adalah SK Bupati Lebak Nomor 400.10/Kep.139-DPMD/2026 tertanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian Ricky Zaenal Abidin dari jabatan Kepala Desa Kerta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan lima poin utama.
Pertama, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Kedua, menyatakan batal SK Bupati Lebak tentang pemberhentian Ricky Zaenal Abidin.
Ketiga, mewajibkan Bupati Lebak selaku tergugat mencabut keputusan tersebut.
Keempat, mewajibkan tergugat merehabilitasi dan memulihkan hak Ricky Zaenal Abidin dalam kedudukannya sebagai Kepala Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kelima, menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp393.000.
Putusan tersebut menempatkan Pemkab Lebak pada posisi harus menentukan langkah hukum berikutnya setelah gugatan pemberhentian kepala desa itu dikabulkan seluruhnya oleh pengadilan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Diki Gunanjar, mengaku belum menerima salinan resmi putusan PTUN Serang.
Meski demikian, ia menyatakan telah mengetahui hasil putusan yang tercatat dalam SIPP PTUN Serang.
“Kalau salinan keputusannya, kami belum terima, tetapi sudah mengetahui hasil putusannya,” ujar Diki saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (29/10/2026).
Camat Banjarsari, Ahmad Basyir, juga mengaku belum menerima salinan putusan terkait gugatan Ricky Zaenal Abidin tersebut.
Kondisi ini membuat kepastian tindak lanjut administratif di tingkat pemerintah daerah masih perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen resmi pengadilan dan perkembangan proses hukum selanjutnya.
Rencana banding yang disampaikan Pemkab Lebak menjadi babak baru dalam sengketa pemberhentian Ricky Zaenal Abidin. Perkembangan berikutnya akan menentukan bagaimana putusan tingkat pertama tersebut ditindaklanjuti oleh para pihak.
Di sisi lain, amar putusan PTUN Serang secara tegas memuat kewajiban pencabutan SK pemberhentian dan pemulihan hak penggugat. Namun, status hukum lanjutan perkara serta pelaksanaan putusan perlu dipastikan berdasarkan dokumen resmi pengadilan dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, JUARAMEDIA masih berupaya meminta konfirmasi dari Bupati Lebak dan Ricky Zaenal Abidin mengenai rencana banding Pemkab Lebak serta tanggapan mereka atas perkembangan terbaru perkara tersebut.
Publik kini menanti kelanjutan proses hukum yang akan menentukan penyelesaian sengketa pemberhentian Kepala Desa Kerta.(*)