57 Kasus Inkrah, Kejari Lebak Musnahkan Sabu, Ganja, Ribuan Obat Terlarang, dan Senjata Tajam

Yayat Rismunadi
23 Okt 2025 14:08
Hukum 0 416
1 menit membaca

JUARAMEDIA, LEBAK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum. Kamis (23/10/2025), lembaga tersebut memusnahkan barang bukti dari 57 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lebak, Faisal Cesario Arapenta, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan antara lain 62,66 gram sabu, 3 gram ganja, 7.868 butir obat-obatan terlarang, 7 buah senjata tajam, 4 handphone, serta 271 barang lainnya.

“Pemusnahan kali ini yang kedua di tahun 2025. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah inkrah di pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung,” ujar Faisal Cesario.

Menurutnya, dari total 57 perkara tersebut, kasus narkotika dan perlindungan anak mendominasi. Selain itu, terdapat pula perkara pencurian, penipuan, penganiayaan, serta kepemilikan senjata tajam.

 “Selain narkotika, perkara perlindungan anak juga cukup banyak di sini,” ungkapnya.

Kejaksaan, lanjut Faisal, terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana, terutama menyangkut penyalahgunaan narkoba yang masih marak di Kabupaten Lebak.

Sebagai langkah pencegahan, Kejari Lebak juga aktif menggelar penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah untuk menanamkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.

“Kami rutin turun ke SMP dan SMA untuk memberikan pemahaman tentang bahaya tindak pidana, terutama penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Editor: Yayat Rismunadi

Yayat Rismunadi
Author: Yayat Rismunadi