
Caption : Eli Sahroni Ketum Badak Banten Perjuangan
JUARAMEDIA, LEBAK – Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni alias King Badak, mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten, segera memberikan kepastian hukum dalam penanganan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban berinisial PS.
Desakan tersebut disampaikan menyusul pemeriksaan terhadap terlapor berinisial FFR. King Badak menilai penyidik perlu menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan dan profesional agar proses hukum tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Menurut King Badak, sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk para saksi, telah menjalani pemeriksaan. Ia juga menyebut seorang berinisial DW sempat pingsan ketika menjalani pemeriksaan pada Senin sebelumnya.
“Hari ini terlapor saudara FFR telah diperiksa di Unit PPA. Sebelumnya semua pihak terkait, termasuk saksi-saksi, sudah diperiksa. Bahkan inisial DW pada pemeriksaan hari Senin lalu sempat pingsan saat diperiksa,” ujar King Badak, Rabu (28/9/2026).
Ia menilai perkembangan pemeriksaan tersebut perlu diikuti dengan penjelasan resmi dari penyidik mengenai hasil penyidikan dan langkah hukum selanjutnya.
“Kami meminta kepada Unit PPA Satreskrim Polres Lebak untuk segera memberikan kepastian hukum. Jika bukti sudah ada, saksi sudah ada, TKP sudah jelas, maka sesuai KUHAP harus segera ditetapkan tersangka agar ada kejelasan status hukum terhadap terlapor. Jangan sampai penanganan perkara terkesan lambat,” tegasnya.
King Badak menegaskan, desakan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum, bukan upaya mengintervensi kewenangan penyidik.
Ia menyatakan tetap mempercayai profesionalitas Polres Lebak dan Polda Banten dalam menangani perkara tersebut. Namun, menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan penting untuk mencegah munculnya spekulasi di masyarakat.
“Kami percaya kepada profesionalitas Polres Lebak dan Polda Banten. Kami hanya mengingatkan, jangan sampai keterlambatan penanganan menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat,” katanya.
L
Ia juga meminta agar perkembangan penanganan perkara disampaikan secara resmi kepada publik dalam waktu dekat, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kerahasiaan materi penyidikan.
Sebagai bentuk keseriusan mengawal perkara tersebut, King Badak menyatakan pihaknya memberikan waktu kepada penyidik untuk menunjukkan perkembangan penanganan kasus dugaan KDRT itu.
Jika dalam beberapa hari ke depan belum ada kejelasan mengenai status hukum perkara, Badak Banten Perjuangan berencana menggelar aksi damai dan konstitusional.
“Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada kejelasan status hukum, maka kami dari Badak Banten Perjuangan akan melakukan aksi damai dan konstitusional sebagai bentuk solidaritas terhadap korban dan dukungan moral kepada penyidik agar bekerja maksimal,” pungkasnya.
King Badak berharap penanganan dugaan KDRT terhadap PS dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga korban memperoleh perlindungan serta kepastian hukum.
Penetapan tersangka sendiri merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Lebak mengenai keputusan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.(*)