PT MIP Disorot BK-LSM, Pernah Ditegur Bupati Kini Menang Lelang Parkir Pasar Rangkasbitung

Yayat - JuaraMedia
30 Sep 2026 16:25
Audensi 0 310
3 menit membaca

Caption : Audensi BK-LSM dengan Dinas Indag Lebak. 

JUARAMEDIA, LEBAK – PT MIP kembali menjadi sorotan setelah Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak menyebut perusahaan tersebut sebelumnya sempat mendapatkan teguran dari Bupati Lebak.

Namun pada 2026, PT MIP kemudian disebut menjadi pemenang lelang pengelolaan parkir Pasar Rangkasbitung dengan perolehan nilai tertinggi.

Hal tersebut disampaikan BK-LSM dalam audiensi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Rabu (30/9/2026).

Audiensi tersebut digelar BK-LSM untuk melakukan sinkronisasi data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebak tahun 2024 dan 2025.

Ketua BK-LSM Kabupaten Lebak, Mamik Slamet, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah data yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, terutama mengenai pencatatan retribusi tempat khusus parkir dalam PAD Kabupaten Lebak.

“Audiensi yang kami gelar dengan Disperindag dan BKAD Kabupaten Lebak ini dalam rangka sinkronisasi data LKPD Kabupaten Lebak tahun 2024 dan 2025, karena ada data yang kami anggap janggal. Sehingga hal ini perlu kiranya disampaikan agar ada penjelasan langsung dari OPD terkait,” ujar Mamik.

Berdasarkan data yang dibagikan BK-LSM, PT MIP pada 2025 mengelola tempat khusus parkir di Pasar Sampay, Warunggunung.

Pengelolaan tersebut berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 501/86-Indag/2025 dan Nomor 004/PKS-MIP/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025.

Namun, BK-LSM mempertanyakan mengapa retribusi tempat khusus parkir Pasar Sampay disebut belum masuk dalam PAD Kabupaten Lebak sepanjang Februari hingga Desember 2025.

Persoalan tersebut menjadi semakin menarik perhatian karena dalam audiensi, pihak Disperindag menyebut pada 2025 hanya terdapat dua lokasi yang masuk dalam pencatatan retribusi tempat khusus parkir, yakni Pasar Rangkasbitung dan Pasar Maja.

Sekretaris Disperindag Kabupaten Lebak, Bayu Hadiyana Tranggono, dalam rekaman video hasil audiensi yang dibagikan BK-LSM, mengatakan Pasar Sampay tidak masuk dalam pencatatan retribusi pada 2025.

“Tahun 2025 hanya ada dua tempat khusus parkir yang masuk retribusi, Pasar Rangkasbitung dan Pasar Maja. Sementara Pasar Sampay tidak masuk karena bermasalah dan baru berjalan di tahun 2026,” kata Bayu dalam rekaman tersebut.

Selain Pasar Sampay, BK-LSM juga mempertanyakan pencatatan retribusi jasa usaha tempat khusus parkir dalam LKPD Kabupaten Lebak tahun 2024 dan 2025.

Mamik menyebut, dalam LKPD 2025 terdapat angka Rp11.830.000 per tahun yang disebut berkaitan dengan retribusi yang dipertanyakan. Sementara berdasarkan data yang dimiliki BK-LSM, nilai yang seharusnya tercatat disebut mencapai Rp4.712.498.369.

“Di LKPD tahun 2025, retribusi jasa usaha tempat khusus parkir tertukar dengan retribusi rumah potong hewan, yakni sebesar Rp11.830.000 per tahun. Padahal seharusnya Rp4.712.498.369,” ungkap Mamik.

Sementara untuk LKPD 2024, retribusi tempat khusus parkir disebut terealisasi sebesar Rp1.016.403.500.

Menurut Mamik, pihak Disperindag menjelaskan bahwa pada Oktober 2024 terjadi perubahan nomenklatur. Dalam laporan APBD murni, retribusi tempat khusus parkir disebut masuk ke dalam retribusi pelataran.

Nama PT MIP Kembali Muncul di Pengelolaan Parkir 2026

BK-LSM juga menyoroti keberadaan PT MIP dalam pengelolaan parkir di Kabupaten Lebak pada 2026.

Menurut BK-LSM, perusahaan tersebut sebelumnya sempat mendapatkan teguran dari Bupati Lebak. Namun pada 2026, PT MIP disebut kembali mendapatkan kepercayaan melalui proses lelang pengelolaan parkir Pasar Rangkasbitung dengan perolehan nilai tertinggi.

Informasi tersebut disampaikan BK-LSM sebagai bagian dari rangkaian data yang menurut mereka perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

BK-LSM menilai penting untuk melihat secara utuh rekam pengelolaan parkir, mulai dari perjanjian kerja sama, pelaksanaan pengelolaan, kewajiban penerimaan, hingga pencatatan retribusi sebagai PAD.

Namun demikian, alasan dan substansi teguran yang disebut pernah diberikan kepada PT MIP belum dijelaskan secara rinci dalam rilis BK-LSM tersebut. (*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi