PTUN Batalkan SK Kades Kerta, King Badak Peringatkan Pemkab Lebak soal Risiko Banding dan APBD

Yayat - JuaraMedia
29 Okt 2026 13:16
Daerah 0 63
4 menit membaca

Caption : Eli Sahroni King Badak 

JUARAMEDIA, LEBAK – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Desa Kerta, Ricky Zaenal Abidin, menuai sorotan.

Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, H. Eli Sahroni atau King Badak, mengingatkan agar langkah hukum lanjutan tersebut dipertimbangkan secara matang karena berpotensi menambah beban anggaran daerah.

King Badak menilai, putusan PTUN Serang yang mengabulkan seluruh gugatan Ricky Zaenal Abidin harus menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Lebak sebelum memutuskan melanjutkan sengketa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Menurut dia, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan dasar hukum, kelengkapan bukti, serta konsekuensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam proses banding.

“Putusan PTUN Serang ini sangat jelas, rinci, dan berdasar pada cacat prosedur serta pelanggaran AUPB. Kami sudah mempelajari, SK Bupati itu terbit tanpa memenuhi syarat formil pemberhentian kepala desa sesuai UU Desa,” ujar King Badak dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026)

Ia berpendapat, apabila Pemkab Lebak tetap mengajukan banding tanpa mampu memperkuat argumentasi hukum dan bukti di persidangan, langkah tersebut berisiko membuat sengketa berlanjut tanpa kepastian penyelesaian dalam waktu dekat.

King Badak menyebut terdapat sejumlah kemungkinan dalam proses banding di PTTUN Jakarta.

Pertama, putusan PTUN Serang dikuatkan sehingga Pemkab Lebak harus menghadapi konsekuensi hukum dari kekalahan di tingkat pertama.

Kedua, apabila Pemkab Lebak kembali kalah dan memilih melanjutkan perkara ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sengketa tersebut berpotensi berlangsung lebih lama. Kondisi itu, menurut dia, juga dapat menambah kebutuhan biaya penanganan perkara dan memperpanjang ketidakpastian pemerintahan Desa Kerta.

Ketiga, Pemkab Lebak berpeluang memperoleh putusan berbeda apabila argumentasi dan bukti yang diajukan dalam proses banding dinilai memenuhi pertimbangan hukum majelis hakim.

Namun, King Badak menilai Pemkab Lebak perlu menjelaskan dasar hukum dan bukti yang akan digunakan apabila tetap melanjutkan perkara tersebut.

“Banding itu hak hukum Pemkab dan kami menghormatinya. Tapi setiap langkah hukum harus diperhitungkan secara matang. Jangan sampai anggaran daerah terserap untuk sengketa yang sebenarnya bisa dievaluasi berdasarkan putusan pengadilan,” tegasnya.

Ia mendesak Bupati Lebak mempertimbangkan pelaksanaan putusan PTUN Serang dan pemulihan hak Ricky Zaenal Abidin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

King Badak juga menyatakan Badak Banten Perjuangan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Jika Pemkab Lebak mengajukan banding, pihaknya menyatakan siap menempuh langkah yang dimungkinkan secara hukum untuk mengikuti proses persidangan.

Sebelumnya, Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Lebak, Alkadri, menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan mengajukan banding atas putusan PTUN Serang.

Pernyataan itu disampaikan saat dikonfirmasi pada Kamis (29/10/2026), setelah majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan Ricky Zaenal Abidin.

“Kita akan banding,” ujar Alkadri.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Serang, putusan perkara Nomor 25/G/2026/PTUN.SRG tercatat pada Rabu (28/10/2026).

Objek sengketa dalam perkara tersebut adalah SK Bupati Lebak Nomor 400.10/Kep.139-DPMD/2026 tertanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian Ricky Zaenal Abidin dari jabatan Kepala Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal SK pemberhentian, serta mewajibkan Bupati Lebak mencabut keputusan tersebut.

Majelis hakim juga mewajibkan tergugat merehabilitasi dan memulihkan hak Ricky Zaenal Abidin dalam kedudukannya sebagai Kepala Desa Kerta. Selain itu, Pemkab Lebak dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp393.000.

Sebelumnya, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Diki Gunanjar, mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi putusan, meskipun telah mengetahui hasilnya melalui SIPP PTUN Serang.

Camat Banjarsari, Ahmad Basyir, juga mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.

Putusan PTUN Serang dan rencana banding Pemkab Lebak kini menjadi dua hal yang menjadi perhatian dalam kelanjutan sengketa pemberhentian Kepala Desa Kerta.

Di satu sisi, amar putusan tingkat pertama memuat kewajiban pencabutan SK dan pemulihan hak penggugat. Di sisi lain, Pemkab Lebak telah menyampaikan rencana untuk menempuh upaya hukum banding.

Pelaksanaan putusan dan akibat hukum dari upaya banding perlu merujuk pada ketentuan hukum acara yang berlaku serta dokumen resmi pengadilan. Pengajuan banding tidak dapat langsung disamakan dengan pembatalan putusan tingkat pertama.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi lebih lanjut mengenai alasan hukum yang akan menjadi dasar banding Pemkab Lebak.

JUARAMEDIA juga masih berupaya memperoleh tanggapan dari Bupati Lebak dan Ricky Zaenal Abidin mengenai perkembangan perkara tersebut.

Publik kini menanti langkah lanjutan Pemkab Lebak dalam menyikapi putusan PTUN Serang, sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah dan penyelesaian sengketa berjalan sesuai ketentuan hukum.(*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi