Pemkab Lebak Kucurkan Rp7,8 Miliar untuk Insentif 19.506 Guru Ngaji dan Pengajar Madrasah

Yayat - JuaraMedia
27 Okt 2026 14:25
Daerah 0 28
2 menit membaca

Caption :Plt Asda III Iyan Fitriana (baju warna khaki), poto bersama pihak Kemenag dan MAN 1 Lebak 

JUARAMEDIA, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengalokasikan anggaran Rp7,81 miliar untuk insentif guru madrasah diniyah, pimpinan pondok pesantren, dan guru Maghrib Mengaji pada 2026. Dana tersebut disalurkan kepada 19.506 penerima sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan dan pembinaan keagamaan di Kabupaten Lebak, Banten.

Total anggaran sebesar Rp7.815.250.000 itu mencakup tiga kelompok penerima, dengan besaran insentif berbeda sesuai kategori. Penyalurannya telah dilakukan pada Ramadan 2026.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Lebak sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Daerah (Asda) III, Iyan Fitriana, dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Keagamaan di MAN 1 Rangkasbitung, Selasa (27/10/2026).

Iyan menjelaskan, anggaran miliaran rupiah tersebut didistribusikan kepada ribuan pengajar dan pembina keagamaan dengan rincian sebagai berikut:

Guru madrasah diniyah: sebanyak 5.425 orang menerima insentif Rp600.000 per orang, dengan total anggaran Rp3,255 miliar.

Pimpinan pondok pesantren: sebanyak 1.600 orang menerima Rp900.000 per orang, dengan total anggaran Rp1,44 miliar.

Guru Maghrib Mengaji: sebanyak 12.481 orang menerima Rp250.000 per orang, dengan total anggaran Rp3,12025 miliar.

Dari ketiga kelompok tersebut, guru Maghrib Mengaji menjadi penerima terbanyak, yakni 12.481 orang. Sementara itu, insentif per orang terbesar diberikan kepada pimpinan pondok pesantren sebesar Rp900.000.

Program ini menjadi salah satu bentuk intervensi pemerintah daerah dalam mendukung keberlangsungan pendidikan nonformal berbasis keagamaan, mulai dari madrasah diniyah hingga kegiatan mengaji di lingkungan masyarakat.

Menurut Iyan, program pemberian insentif tersebut memiliki landasan hukum berupa peraturan daerah tentang pondok pesantren dan madrasah diniyah, serta Peraturan Bupati mengenai Gerakan Maghrib Mengaji.

Pemkab Lebak, lanjutnya, berkomitmen melanjutkan dukungan terhadap pengembangan keagamaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah daerah juga berupaya memperkuat sinergi dengan Kementerian Agama dan para pemangku kepentingan terkait.

“Insyaallah, ke depan Bapak Bupati Lebak akan terus meningkatkan pengembangan keagamaan di Kabupaten Lebak,” demikian komitmen yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

FGD Pengembangan Keagamaan itu turut dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, serta Kepala MAN 1 Lebak.

Alokasi Rp7,81 miliar untuk 19.506 penerima menunjukkan besarnya dukungan anggaran Pemkab Lebak terhadap tenaga pendidik dan pembina keagamaan.

Namun, keberlanjutan program juga menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan. Selain konsistensi penyaluran insentif, peningkatan kualitas pendidikan keagamaan dan dampak program bagi para penerima manfaat perlu menjadi bagian dari evaluasi pemerintah daerah.

Dengan demikian, bantuan tidak hanya menjadi dukungan finansial bagi guru ngaji, pengajar madrasah diniyah, dan pimpinan pesantren, tetapi juga diharapkan berkontribusi terhadap penguatan pendidikan serta pembinaan keagamaan di Kabupaten Lebak.(*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi