
Caption : Ketua BK – LSM, Mamik Selamet
JUARAMEDIA, LEBAK – Pengelolaan dan pencatatan retribusi parkir Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan.
Dalam telaah Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, ditemukan persoalan pencatatan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebak Tahun 2025, di mana realisasi Retribusi Jasa Usaha Tempat Khusus Parkir disebut tertukar dengan Retribusi Rumah Potong Hewan.
Persoalan tersebut kini dibawa BK-LSM ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten melalui permohonan audiensi.
Surat bernomor 17/BK-LSM/Lbk/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 itu ditujukan kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten.
Surat tersebut ditandatangani Mamik Slamet, selaku Ketua Umum BK-LSM Kabupaten Lebak.
Dalam surat tersebut, BK-LSM menyoroti LKPD Kabupaten Lebak Tahun 2025. Retribusi Jasa Usaha Tempat Khusus Parkir ditargetkan sebesar Rp6.360.335.400.
Namun, dalam salah satu tabel LKPD, realisasi yang tercantum hanya Rp11.830.000. Sementara berdasarkan penjelasan dalam dokumen telaah BK-LSM, realisasi yang seharusnya tercatat untuk Retribusi Tempat Khusus Parkir mencapai Rp4.712.498.369.
Angka Rp4,712 miliar tersebut disebut berasal dari pengelolaan Tempat Khusus Parkir di Pasar Rangkasbitung dan Pasar Maja.
Dalam audiensi dengan BKAD Kabupaten Lebak pada 23 September 2026, pihak BKAD disebut mengakui bahwa pencatatan Retribusi Tempat Khusus Parkir dalam LKPD 2025 tertukar dengan Retribusi Rumah Potong Hewan dan akan dilakukan perbaikan.
Persoalan ini menjadi salah satu dasar BK-LSM meminta BPK Banten meninjau kembali laporan pemeriksaan terkait pendapatan retribusi tersebut.
BK-LSM tidak hanya mempersoalkan LKPD 2025. Dalam suratnya, organisasi tersebut juga menyoroti pencatatan Retribusi Tempat Khusus Parkir pada LKPD Kabupaten Lebak Tahun 2024.
Berdasarkan LKPD 2024, target Retribusi Tempat Khusus Parkir tercatat sebesar Rp2.364.333.265, sedangkan realisasinya sebesar Rp1.016.403.500.
BK-LSM kemudian mengaitkan angka tersebut dengan penjelasan Sekretaris Disperindag Kabupaten Lebak mengenai perubahan nomenklatur dan kode rekening.
Menurut penjelasan yang tercantum dalam dokumen, pada Januari hingga September 2024 pendapatan parkir masih masuk dalam Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelataran.
Kemudian sekitar September-Oktober 2024 terjadi perubahan nomenklatur dan kode rekening sehingga pendapatan tersebut mulai dipisahkan ke dalam Retribusi Jasa Usaha Tempat Khusus Parkir.
BK-LSM menilai kondisi tersebut perlu diperjelas agar dapat diketahui secara rinci berapa penerimaan yang berasal dari Retribusi Pelataran dan berapa yang berasal dari Tempat Khusus Parkir.
Dalam permohonan audiensinya, BK-LSM juga meminta kejelasan mengenai pihak yang mengelola parkir serta besaran penerimaan yang disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Lebak.
Untuk Pasar Rangkasbitung, misalnya, BK-LSM meminta informasi mengenai nilai retribusi yang disetorkan pihak pengelola selama periode Januari hingga Desember 2024.
Pertanyaan serupa juga diajukan untuk pengelolaan parkir pada 2025.Permintaan tersebut diarahkan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai hubungan antara potensi penerimaan, pengelolaan oleh pihak ketiga, serta nilai yang akhirnya masuk sebagai pendapatan daerah.
Sorotan berikutnya diarahkan kepada Pasar Sampay, Kecamatan Warunggunung.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, realisasi Retribusi Tempat Khusus Parkir tahun 2025 yang tercatat berasal dari Pasar Rangkasbitung dan Pasar Maja. Sementara Pasar Sampay belum masuk dalam laporan pendapatan retribusi karena disebut mengalami masalah.
BK-LSM mempertanyakan persoalan yang dimaksud, termasuk mengapa penerimaan parkir Pasar Sampay tidak masuk dalam Kas Daerah, sementara berdasarkan informasi dalam dokumen, Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah dibuat sejak Februari 2025.
BK-LSM kemudian meminta penjelasan mengenai siapa pengelola Pasar Sampay, berapa penerimaan yang diperoleh sejak Februari hingga Desember 2025, serta alasan pasar tersebut dinyatakan bermasalah.
Dalam berkas yang dilampirkan, BK-LSM juga menyertakan pemberitaan mengenai potensi penerimaan parkir di Pasar Sampay.
Pemberitaan tersebut menyebutkan potensi pendapatan parkir Pasar Sampay diperkirakan sekitar Rp1,468 miliar per tahun, berdasarkan simulasi jumlah kendaraan. Angka tersebut merupakan potensi pendapatan dan belum dapat disamakan dengan realisasi setoran ke kas daerah.
Karena itu, BK-LSM meminta persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai penerimaan aktual dan setoran yang masuk ke kas daerah.
Atas berbagai persoalan tersebut, BK-LSM secara resmi meminta Kepala dan Tim Auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten untuk meninjau kembali Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Lebak Tahun 2024 dan 2025, khususnya terkait Retribusi Jasa Usaha Tempat Khusus Parkir.
BK-LSM juga mempertanyakan bagaimana proses pemeriksaan dilakukan apabila masih terdapat data yang menurut mereka membutuhkan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut.
Meski demikian, dalam surat tersebut BK-LSM menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Audiensi diusulkan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB sampai selesai, bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, dengan lima orang perwakilan BK-LSM.
” Suratnya sudah kita serahkan ke BPK, tadi pukul 15,00 Wib ” Ujar Mamik Selamet, Senin (5/10) 2026)
Dengan adanya permohonan audiensi tersebut, bola kini berada pada BPK Banten untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan pencatatan retribusi parkir yang dipersoalkan BK-LSM, termasuk perbedaan pencatatan Rp4,7 miliar pada LKPD 2025 serta sejumlah pertanyaan terkait penerimaan parkir tahun 2024 dan 2025. (*)