
Caption : Pesan Tegas Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya Melalui SW
JUARAMEDIA, LEBAK – Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya mengingatkan penyedia jasa atau kontraktor agar tidak mengabaikan kualitas pekerjaan proyek pemerintah.
Melalui status WhatsApp (SW) pada Kamis (29/10/2026), Hasbi menegaskan bahwa pekerjaan yang tidak berkualitas dan tidak sesuai spesifikasi dapat dikenai sanksi daftar hitam (blacklist) sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian di tengah pentingnya pengawasan terhadap proyek pembangunan yang menggunakan uang negara. Hasbi menekankan bahwa kualitas pekerjaan harus menjadi perhatian serius, bukan sekadar mengejar penyelesaian proyek sesuai jadwal.
“Kalau pekerjaannya tidak berkualitas dan tidak sesuai spesifikasi di masukan Blacklist saja Daftar Hitam sesuai Perpres no 46 thn 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” tulis Hasbi dalam status WhatsApp yang diunggahnya.
Pesan tersebut menjadi peringatan bagi para pelaksana proyek agar memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak. Sebab, pekerjaan yang tidak sesuai standar berpotensi merugikan masyarakat apabila hasil pembangunan tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.
Dalam unggahan yang sama, terlihat foto papan informasi proyek penataan jalan lingkungan di Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 hektare.
Proyek itu tercatat memiliki nilai anggaran sebesar Rp580.947.311, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Waktu pelaksanaannya ditetapkan selama 45 hari kalender, dengan CV Levi Inti Karsa tercantum sebagai pelaksana pekerjaan.
Informasi tersebut memberikan gambaran mengenai salah satu proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Lebak yang menggunakan anggaran daerah.
Namun, unggahan Bupati tersebut tidak secara eksplisit menyatakan bahwa proyek penataan jalan lingkungan di Muara Ciujung Timur terbukti bermasalah. Belum ada hasil pemeriksaan yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pekerjaan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Karena itu, penilaian terhadap kualitas proyek tetap memerlukan pemeriksaan lapangan, pencocokan dengan dokumen kontrak, serta evaluasi dari pihak yang berwenang.
Sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki dasar hukum. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Regulasi tersebut mengatur sejumlah ketentuan dalam proses pengadaan, termasuk kewenangan dan mekanisme pengenaan sanksi kepada peserta pemilihan atau penyedia yang memenuhi kriteria pelanggaran sesuai peraturan.
Dengan demikian, dugaan pekerjaan yang tidak berkualitas tidak serta-merta membuat kontraktor otomatis masuk daftar hitam. Dugaan pelanggaran harus diperiksa dan diproses melalui mekanisme yang berlaku oleh pejabat atau pihak berwenang.
Ketentuan mengenai regulasi tersebut dapat ditelusuri melalui JDIH Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Penerapan sanksi yang sesuai prosedur penting untuk menjaga akuntabilitas pengadaan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan penyedia jasa.
Pernyataan Hasbi juga menyoroti pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap pekerjaan pembangunan. Pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan ketika proyek selesai, tetapi perlu memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan kontrak selama pelaksanaan.
Pengawasan tersebut mencakup mutu material, volume pekerjaan, metode pelaksanaan, serta kesesuaian hasil pembangunan dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Masyarakat juga dapat berperan dalam pengawasan dengan menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan. Laporan sebaiknya disertai dokumentasi dan informasi yang dapat diverifikasi agar dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Di sisi lain, pihak pelaksana proyek tetap memiliki kewajiban memenuhi ketentuan kontrak dan standar teknis yang telah disepakati.
Pesan Bupati Lebak melalui status WhatsApp tersebut menjadi pengingat bahwa penggunaan anggaran publik harus disertai tanggung jawab terhadap mutu pembangunan.(*)