
Caption : Tim Adipura KLH Lebak
JUARAMEDIA, LEBAK – Pengelolaan sampah dan kondisi kebersihan lingkungan di Kabupaten Lebak mulai dievaluasi langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Tim penilai turun ke sejumlah titik strategis untuk melakukan penilaian Program Adipura 2026 selama tiga hari, 5–7 November 2026.
Penilaian tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk menunjukkan sejauh mana pengelolaan sampah, kebersihan lingkungan, hingga kesiapan regulasi daerah telah berjalan.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, pemerintah daerah mendampingi tim KLH/BPLH melakukan pemantauan langsung terhadap berbagai sektor yang menjadi objek penilaian.
Sejumlah lokasi yang masuk dalam titik pantau meliputi kawasan perkantoran, sekolah, permukiman, terminal, pasar, jalan arteri, saluran terbuka, bank sampah, hingga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Fokus penilaian tidak hanya menyangkut kebersihan fisik kawasan, tetapi juga efektivitas sistem pengelolaan sampah, upaya penghijauan, ketersediaan fasilitas, serta keterlibatan masyarakat dalam mengurangi dan menangani sampah.
Penilaian Adipura 2026 mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 1418 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota melalui Adipura.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat tiga aspek utama yang menjadi indikator penilaian. Pertama, anggaran dan kebijakan dengan bobot 20 persen. Kedua, sumber daya manusia dan fasilitas pengelolaan sampah sebesar 30 persen.
Sementara ketiga, pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan memiliki bobot terbesar, yakni 50 persen.
Besarnya bobot pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan menunjukkan bahwa penilaian tidak cukup hanya mengandalkan penataan kawasan menjelang kedatangan tim penilai. Sistem pengurangan, pemilahan, pengangkutan, hingga pemrosesan sampah harus berjalan secara nyata dan berkelanjutan.
Keberadaan tempat pembuangan sampah liar serta sistem pengelolaan TPA juga menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut.
Kepala DLH Kabupaten Lebak melalui Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Erik Indra Kusuma, S.T., M.M., mengatakan bahwa penilaian Adipura merupakan momentum untuk mengevaluasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
“Penilaian Adipura menjadi momentum penting untuk melihat sejauh mana komitmen dan kinerja Pemerintah Kabupaten Lebak dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Tidak hanya kebersihan di sejumlah titik pantau, tetapi juga bagaimana sistem pengelolaan sampah berjalan, upaya penghijauan dilaksanakan, serta dukungan regulasi yang telah disiapkan pemerintah daerah,” ungkap Erik, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, regulasi daerah menjadi instrumen penting dalam memperkuat perencanaan, penganggaran, pembagian kewenangan, serta koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Selain kebijakan, pengelolaan sampah dari sumbernya juga menjadi perhatian utama. Pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, sekolah, perkantoran, hingga kawasan perdagangan dinilai perlu terus diperkuat.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pengembangan bank sampah, penyediaan sarana dan prasarana, serta peningkatan kesadaran masyarakat untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA.
Erik menegaskan, keberhasilan pengelolaan lingkungan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah. Diperlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, pengelola kawasan, komunitas lingkungan, hingga masyarakat.
“Keberhasilan pengelolaan lingkungan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah daerah. Diperlukan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, pengelola kawasan, komunitas lingkungan, dan masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap penilaian Adipura 2026 dapat menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi Pemkab Lebak, khususnya dalam memperkuat pengurangan dan penanganan sampah, meningkatkan fasilitas pengelolaan, menyempurnakan regulasi, serta mendorong perubahan perilaku masyarakat.
“Harapan kami, penilaian ini bukan semata-mata untuk memperoleh penghargaan Adipura, tetapi menjadi bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam mewujudkan Lebak yang bersih, hijau, dan lestari,” pungkasnya.
Hasil penilaian ini nantinya menjadi salah satu gambaran kinerja pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Lebak, sekaligus menjadi dorongan bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan. (budi)