Kapolri Keluarkan Surat Edara Larang Gunakan Vape Untuk Anggotanya ‎

Yayat - JuaraMedia
4 Nov 2026 20:27
2 menit membaca

Caption : Kapolres Lebak AKBP Arninsi

‎JUARAMEDIA LEBAK – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh anggotanya menggunakan vape atau rokok elektrik, baik di lingkungan kerja kedinasan maupun di luar jam kerja.

‎Larangan tersebut disampaikan Kapolres Lebak, AKBP ARninsi, menindaklanjuti surat edaran dari Kapolri yang diterbitkan pada Senin kemarin.

‎”Kemarin, hari Senin, dari Bapak Kapolri mengeluarkan surat edaran untuk seluruh anggota Polri, dilarang menggunakan vape atau rokok elektrik di lingkungan kerja kedinasan maupun di luar jam kerja,” ujar Kapolres Lebak dalam keterangannya. Rabu (04/11)

‎Kapolres menjelaskan, larangan ini memiliki alasan yang kuat. Berdasarkan hasil riset, di dalam cairan rokok elektrik tersebut terkandung narkotika jenis cair yaitu Etomidate.

‎”Di mana berdasarkan hasil riset, di dalam rokok elektrik itu terkandung narkotika jenis cair, yaitu jenis etomidate. Dalam hal ini itu adalah jenis narkotika yang dilarang dan bisa menimbulkan gangguan kesehatan bahkan mungkin kematian,” jelasnya.

‎Sebagai bentuk pencegahan di lingkungan internal, Kapolri menginstruksikan agar seluruh jajaran tidak menggunakan vape. Aturan tersebut juga berlaku bagi masyarakat atau pengunjung yang datang ke kantor polisi untuk menerima pelayanan.

‎”Kami sarankan untuk tidak menggunakan vape. Dengan cara kami memberikan teguran dan diharapkan mematikan vape tersebut,” katanya.

‎Terkait sanksi, Kapolres menegaskan ada aturan yang mengikat bagi anggota yang melanggar.

‎”Ada sanksi yang mengatur untuk itu. Prosesnya nanti sudah ada sesuai dengan kode etik ataupun proses disiplin,” tegasnya.

‎Hingga saat ini, pihaknya menyebut belum ada anggota Polres Lebak yang melanggar, karena sosialisasi dan himbauan telah disampaikan hingga tingkat Polsek.

‎”Saat ini belum, karena kami sudah menyampaikan kepada seluruh anggota Polres Lebak, bahkan di tingkat Polres maupun Polsek, untuk dilakukan himbauan tidak menggunakan vape,” ujarnya.

‎Sementara untuk masyarakat umum, sanksi yang diberikan bersifat teguran.

‎”Untuk masyarakat umum pelanggar sanksinya adalah teguran dan juga disarankan untuk mematikan dan menyimpan barang tersebut,” pungkasnya. (budi)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi