Polres Lebak Ungkap 30 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 44 Tersangka Diamankan

Yayat - JuaraMedia
4 Nov 2026 10:11
2 menit membaca

Caption : Polres Lebak Ungkap 30 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan
‎
‎JUARAMEDIA LEBAK – Polres Lebak mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat-obatan keras selama tiga bulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 44 orang tersangka.
‎
‎Hal itu disampaikan Kapolres Lebak AKBP Arninsi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lebak, didampingi Waka Polres, Kasat Narkoba, para PJU Polres Lebak, Kasi Propam, dan anggota Satnarkoba Polres Lebak.
‎
‎Kapolres menjelaskan, pengungkapan dilakukan dalam rentang waktu kurang lebih 3 bulan sejak dirinya menjabat, terhitung dari akhir Juli hingga November 2026.
‎
‎”Apa yang ada di depan kita ini semua adalah barang bukti dari pengungkapan tindak pidana narkotika, psikotropika dan juga obat-obatan yang sudah diungkap oleh personel Satnarkoba Polres Lebak. Ini adalah wujud komitmen kami untuk terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Arninsi Kapolres Lebak. Rabu (04/11/2026)
‎
‎Dari 30 kasus tersebut, barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai jenis:
‎Sabu: 108,84 gram
Ganja: 199,44 gram
‎Tembakau sintetis / Tembakau biasa: 221,5 gram
‎Sinte: 30,98 gram
‎Obat keras: Hexymer, Tramadol, dan Alprazolam 84 butir (untuk kasus psikotropika)
‎
‎Kapolres Lebak, menegaskan seluruh tersangka diproses sesuai pelanggaran yang dilakukan. Bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati.

‎Sementara untuk kasus psikotropika, pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara. Dalam pengungkapan ini terdapat satu kasus psikotropika dengan barang bukti 84 butir Alprazolam.
‎
‎Untuk penyalahgunaan obat-obatan keras, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
‎
‎Terkait pengguna, Kapolres menyebut sesuai KUHAP dan UU Narkotika, pengguna dapat dilakukan rehabilitasi namun harus melalui prosedur asesmen dari BNN dan instansi terkait.
‎
‎”Dari 44 orang dengan 30 kasus ini, dari hasil penyelidikan kita itu belum bisa dikatakan sebagai satu komplotan. Karena pengungkapannya pun juga berbeda, ada narkotika, psikotropika, dan obat,” jelasnya.
‎
‎Kapolres menambahkan, pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan secara represif melalui penegakan hukum, tetapi juga preventif yang membutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari kepolisian, masyarakat, tokoh agama, hingga pemerintah daerah.
‎
‎”Kita akan terus melakukan penindakan dan tidak akan berhenti sampai di sini. Tidak menutup kemungkinan dari perkara ini bisa berkembang mengungkap jaringan atau bandar. Demi menyelamatkan generasi muda sehingga mereka bisa mendapatkan kehidupan yang aman untuk mengejar cita-cita mereka,” tutupnya. (Budi)