Uang Nasabah Rp70 Juta Raib Lewat Transaksi QRIS Tengah Malam, BRI Rangkasbitung Disomasi

Yayat - JuaraMedia
4 Nov 2026 13:34
Hukum 0 64
3 menit membaca

Caption : Tim Kuasa Hukum Nasabah BRI yang Uangnya Raib dari  Kantor Advokat Acep Saepudin & Partners Law Firm 

JUARAMEDIA, LEBAK – Dugaan hilangnya uang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Rangkasbitung senilai Rp70.026.000 menjadi sorotan. Dana milik Eroy Royadi, S.H. tersebut dilaporkan keluar dari rekening melalui sejumlah transaksi transfer dan pembayaran QRIS pada malam hingga dini hari, 28–29 Oktober 2026.

Merasa dirugikan, tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Acep Saepudin & Partners Law Firm mendatangi Kantor BRI Cabang Rangkasbitung untuk meminta pertanggungjawaban atas hilangnya dana tersebut.

Darajat Gunawan, S.H., M.IP., selaku kuasa hukum Eroy Royadi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan terhadap rekening kliennya, dana sebesar Rp70.026.000 diduga digunakan untuk transaksi transfer dan pembayaran QRIS dalam rentang waktu sekitar pukul 23.00 WIB hingga 01.00 WIB.

Padahal, menurut keterangan kliennya, pada waktu transaksi berlangsung, Eroy Royadi sedang tertidur.

“Klien kami telah kehilangan uangnya di rekening pribadi sebesar Rp70.026.000. Setelah kami cek, ternyata uang tersebut ditransfer dan digunakan untuk pembayaran QRIS pada tengah malam tanggal 28–29 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB. Padahal, pada jam tersebut klien kami sedang tidur lelap,” ungkap Darajat.

Atas kejadian tersebut, pihak kuasa hukum mempertanyakan sistem keamanan transaksi perbankan yang seharusnya mampu melindungi dana nasabah.

Darajat menilai pihak bank perlu memberikan penjelasan secara transparan mengenai bagaimana transaksi tersebut dapat terjadi, termasuk mekanisme autentikasi dan pengamanan yang digunakan.

Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut perlindungan dana serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan.

Sementara itu, Advokat Wiyono, S.H. dan Saevtiansyah, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi atau teguran hukum kepada BRI Cabang Rangkasbitung.

Melalui somasi tersebut, mereka meminta pihak bank segera memberikan pertanggungjawaban dan mengembalikan dana milik kliennya sebesar Rp70.026.000.

“Hari ini kami selaku kuasa hukum nasabah atas nama Eroy Royadi, S.H. telah mengirimkan somasi atau teguran keras kepada Bank BRI Cabang Rangkasbitung untuk segera mengembalikan uang klien kami,” tegas Wiyono bersama Saevtiansyah.

Mereka juga menegaskan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila tidak ada penyelesaian dari pihak bank.

“Namun, jika Bank BRI tidak mau bertanggung jawab, maka kami akan melanjutkan permasalahan ini, baik secara pidana maupun perdata,” lanjutnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan transaksi keuangan tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Nasabah tentu membutuhkan kepastian mengenai keamanan dana yang disimpan di lembaga perbankan.

Pihak kuasa hukum berharap BRI Cabang Rangkasbitung segera memberikan klarifikasi, melakukan penelusuran terhadap seluruh transaksi yang dipersoalkan, serta menyampaikan hasil investigasi secara transparan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak BRI Cabang Rangkasbitung terkait dugaan hilangnya dana nasabah tersebut. (*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi