Ormas Badak Banten Perjuangan Nyatakan Sikap Bela Musa , Desak Polda Usut Aktor di Balik Aksi

Yayat - JuaraMedia
22 Apr 2026 10:57
2 menit membaca

Caption : H Eli Sahroni (King Badak) Ketum Badak Banten Perjuangan 

JUARAMEDIA, LEBAK – Organisasi masyarakat (Ormas) Badak Banten menyatakan sikap tegas membela Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah terkait tudingan dalam kasus dugaan penistaan agama di Malingping. Mereka mendesak Polda Banten segera mengusut aktor intelektual di balik aksi massa yang dinilai sarat muatan politis.

Eli Sahroni Ketum  Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP)menegaskan bahwa pihaknya menilai tuduhan terhadap Musa Weliansyah tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Menurutnya, aksi yang dilakukan sejumlah kelompok aktivis, bukan murni aspirasi, melainkan diduga digerakkan oleh kepentingan tertentu.

“Ini bukan sekadar aksi spontan. Kami melihat ada pola dan dugaan kuat keterlibatan aktor di balik layar yang sengaja membangun narasi,” ujar King Badak sebutan nama lain dari Ketum BPP ini, Rabu (22/4/2026)

Ormas Badak Banten meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, untuk tidak hanya fokus pada peserta aksi, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi penggerak utama atau yang diduga menunggangi?

Mereka juga mengingatkan bahwa isu penistaan agama sangat sensitif dan berpotensi memicu konflik sosial jika tidak ditangani secara hati-hati dan transparan.

Sebagai bentuk keseriusan, Ormas Badak Banten mengancam akan menggelar aksi besar di Mapolda Banten pada pekan pertama Mei apabila tidak ada langkah konkret dari pihak kepolisian.

“Kami siap turun dengan massa lebih besar. Ini demi keadilan dan menjaga kondusivitas di Banten,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut. Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak terprovokasi, sembari menunggu proses hukum berjalan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, menyebut aksi demonstrasi terkait dugaan penistaan agama yang menyeret namanya sarat kepentingan dan tidak rasional. Ia menegaskan tudingan sebagai penyebar video tidak berdasar, bahkan memastikan akan melaporkan balik pihak-pihak yang dianggap menyebarkan fitnah tersebut ke jalur hukum.

Aksi demonstrasi yang digelar Ikatan Pemuda Banten (IPB) di depan Kantor DPRD Provinsi Banten, kawasan KP3B, Kota Serang, Selasa (21/4/2026), sebelumnya menyoroti dugaan keterlibatan Musa Weliansyah dalam penyebaran video yang disebut bermuatan penistaan agama.

Menanggapi hal tersebut, Musa memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan bahwa berdasarkan proses penyidikan, penyebar video tersebut telah teridentifikasi.

“Penyebar video itu sudah jelas saudari Nurlela, salah satu tersangka yang dijerat Pasal 301 ayat 1. Hal ini berdasarkan penyidikan yang didukung alat bukti berupa satu unit handphone milik yang bersangkutan,” ujar Musa. (*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi