Rekam Jejak Retribusi Pasar Sampay Disorot, PT MIP Justru Menang Lelang Parkir

Yayat - JuaraMedia
18 Okt 2026 18:09
Daerah 0 84
4 menit membaca

Caption : Mamik Slemat Ketua BK-LSM 

JUARAMEDIA, LEBAK – Kemenangan PT Multi Indonesia Parking (PT MIP) dalam lelang pengelolaan parkir Pasar Rangkasbitung tahun 2026 terus menuai sorotan. Perusahaan tersebut dipersoalkan terkait rekam jejak penerimaan retribusi parkir di Pasar Sampay pada 2025 yang disebut-sebut tidak menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sorotan ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, evaluasi rekam jejak peserta, serta dasar pertimbangan panitia dalam menetapkan pemenang lelang pengelolaan parkir di Kabupaten Lebak.

Persoalan tersebut mencuat setelah Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten turun tangan untuk menelusuri pengelolaan retribusi parkir dan mengevaluasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebak tahun 2024 dan 2025.

BK-LSM menilai, persoalan ini tidak cukup dipandang sebagai masalah administratif semata. Menurut mereka, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama menyangkut realisasi penerimaan retribusi dan pertimbangan penetapan pemenang lelang.

Pada 2025, pengelolaan parkir Pasar Sampay oleh PT MIP sempat dikaitkan dengan proyeksi pendapatan retribusi yang mencapai Rp1,4 miliar per tahun.

Dalam pemberitaan salah satu Media  Onlen pada Maret 2025, Menurut BK – LSM Kepala Bidang Pasar Disperindag Lebak, Yani, disebut menyampaikan optimisme bahwa pengelolaan parkir oleh perusahaan tersebut mampu menyumbang PAD hingga angka tersebut.

Namun, angka proyeksi itu kini menjadi salah satu titik yang dipersoalkan.

Berdasarkan informasi dalam dokumen dan keterangan yang dihimpun, realisasi penerimaan retribusi parkir Pasar Sampay selama 2025 dipertanyakan. BK-LSM menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara proyeksi pendapatan, aktivitas parkir, dan penerimaan yang masuk ke kas daerah.

Ketua BK-LSM Lebak, Mamik Slamet, mempertanyakan bagaimana aktivitas parkir yang berlangsung selama berbulan-bulan bisa disebut tidak menghasilkan retribusi apabila hal tersebut memang tercermin dalam laporan keuangan daerah.

“Ini adalah bentuk ketidakmampuan fatal dari PT MIP dalam mengelola aset daerah,” ujar Mamik, Minggu (18/10/2026)

Meski demikian, angka realisasi penerimaan yang sebenarnya, penyebab tidak tercapainya pendapatan, serta mekanisme penyetoran retribusi masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi pemerintah daerah dan pihak perusahaan.

Persoalan lain yang turut disorot adalah keberadaan ikatan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Lebak dan PT MIP.

Dalam rilisnya BK -LSM menyebut bahwa nota kesepahaman (MoU) melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah ditandatangani sejak Februari 2025.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan kontrak, mekanisme pemungutan retribusi, serta pengawasan terhadap kewajiban perusahaan selama masa kerja sama.

BK-LSM menilai, pemerintah daerah perlu membuka informasi mengenai target penerimaan, realisasi pendapatan, kewajiban penyetoran, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama tersebut.

Keterbukaan informasi dinilai penting agar publik dapat mengetahui apakah persoalan yang muncul disebabkan kendala teknis, kelemahan pengawasan, atau faktor lain yang harus ditelusuri lebih lanjut.

Di tengah persoalan tersebut, PT MIP justru ditetapkan sebagai pemenang lelang pengelolaan parkir Pasar Rangkasbitung tahun 2026.

Berdasarkan tabel hasil penilaian yang terlihat dalam dokumen pengumuman panitia, terdapat tiga peserta dengan nilai sebagai berikut:

PT Juara Digital Platform: 70,30

PT Securindo Packatama Indonesia: 70,25

PT Multi Indonesia Parking: 83,75

PT MIP memperoleh nilai tertinggi dibandingkan dua peserta lainnya.

Hasil tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai indikator penilaian yang digunakan panitia, termasuk bobot penawaran, kemampuan teknis, kapasitas keuangan, serta rekam jejak pelaksanaan pekerjaan sebelumnya.

Namun, nilai tertinggi dalam suatu proses lelang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Untuk menilai apakah proses tersebut telah berjalan sesuai ketentuan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pemilihan, berita acara evaluasi, persyaratan peserta, dan dasar penetapan pemenang.

Karena itu, publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana panitia mengevaluasi pengalaman dan kinerja peserta, khususnya apabila terdapat persoalan penerimaan retribusi pada pekerjaan sebelumnya.

BK-LSM Lebak mendesak BPK Perwakilan Banten menelusuri persoalan pengelolaan retribusi parkir Pasar Sampay serta melakukan evaluasi terhadap LKPD Kabupaten Lebak tahun 2024 dan 2025 sesuai kewenangan dan prosedur pemeriksaan yang berlaku.

Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan penjelasan terbuka mengenai proses evaluasi peserta lelang, termasuk pertimbangan yang membuat PT MIP memperoleh nilai tertinggi.

Menurut BK-LSM, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara aktivitas pemungutan parkir, kewajiban penyetoran, pencatatan penerimaan daerah, dan laporan keuangan pemerintah.

Desakan tersebut merupakan permintaan dari organisasi masyarakat, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Dugaan penyimpangan baru dapat dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Polemik ini menjadi ujian bagi transparansi pengelolaan aset daerah dan akuntabilitas penerimaan PAD Kabupaten Lebak.

Sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab secara terbuka. Berapa target dan realisasi retribusi parkir Pasar Sampay sepanjang 2025? Bagaimana mekanisme pengawasan penyetoran pendapatan? Apakah evaluasi kinerja perusahaan sebelumnya menjadi bagian dari penilaian lelang 2026?

Apa dasar panitia menetapkan PT MIP sebagai peserta dengan nilai tertinggi?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menghindari spekulasi sekaligus memastikan bahwa keputusan pengelolaan aset daerah didasarkan pada prosedur yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

JUARAMEDIA membuka ruang klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Lebak, Disperindag Lebak, panitia lelang, dan PT Multi Indonesia Parking untuk menyampaikan penjelasan serta dokumen pendukung terkait persoalan tersebut.(*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi