
Caption : Tim Advokasi Badak Banten Perjuangan Bersama Pimpinan Cabang BPJS Ketanaga Kerjaan Rangkasbitung
JUARAMEDIA, LEBAK – Klaim Jaminan Kematian (JKM) almarhumah Lilis binti Anda kini memasuki tahap verifikasi ulang setelah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rangkasbitung menerima berkas sanggahan dari pihak ahli waris. Namun, proses tersebut mendapat perhatian serius dari DPP BADAK BANTEN PERJUANGAN.
Ketua Divisi Advokasi organisasi tersebut, King Badak, bahkan menyiapkan aksi unjuk rasa jilid III apabila hasil pemeriksaan kembali berujung pada penolakan.
Tak hanya aksi demonstrasi, pihaknya juga menyiapkan dua langkah lanjutan, yakni mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Lebak dan melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Informasi perkembangan ini disampaikan King Badak kepada Redaksi JUARAMEDIA, Sabtu (31/10/2026), setelah sebelumnya berlangsung audiensi antara tim advokasi, pihak ahli waris, dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rangkasbitung pada Jumat (30/10/2026).
Dalam audiensi yang berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rangkasbitung, Jalan Siliwangi Nomor 24, Muara Ciujung Timur, tim advokasi DPP BADAK BANTEN PERJUANGAN menyerahkan berkas sanggahan atas penolakan klaim JKM almarhumah Lilis binti Anda.
Ketua DPP BADAK BANTEN PERJUANGAN, Eli Sahroni, mengatakan pertemuan tersebut dihadiri tim advokasi bersama pihak ahli waris. Dalam kesempatan itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rangkasbitung, Andriyan, menyatakan berkas sanggahan akan diperiksa kembali melalui tim verifikasi sebelum dikonsultasikan kepada pimpinan Kantor Wilayah Banten.
“Berkas kami terima, akan diperiksa kembali melalui tim verifikasi, selanjutnya akan dikonsultasikan kepada pimpinan di Kanwil Banten. Dalam waktu dekat akan ada jawaban kepada pihak ahli waris melalui kuasa pendampingan,” kata Andriyan di hadapan tim advokasi.
Penerimaan berkas tersebut menjadi perkembangan penting bagi keluarga almarhumah Lilis yang selama ini memperjuangkan hak santunan kematian setelah pengajuan klaim sebelumnya ditolak.
Menanggapi perkembangan itu, King Badak mengapresiasi langkah Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rangkasbitung yang telah menerima berkas sanggahan.
Meski demikian, ia mengingatkan agar proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan tidak sekadar menjadi formalitas administratif.
“Kami hargai Pak Andriyan sudah menerima berkas kami secara resmi. Tapi kami ingatkan, ini bukan sekadar berkas. Ini adalah hak hidup seorang janda almarhumah yang suaminya butuh santunan untuk menyambung hidup. Jangan sampai tim verifikasi dipakai sebagai alat untuk mengulur-ulur waktu dan menolak lagi dengan alasan baru,” tegas King Badak.
Ia menegaskan, DPP BADAK BANTEN PERJUANGAN akan terus mengawal proses pemeriksaan hingga BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan keputusan resmi atas sanggahan yang diajukan.
Menurutnya, dokumen sanggahan yang diserahkan pihaknya memiliki dasar yang dinilai cukup kuat untuk dipertimbangkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Tidak ada alasan bagi Kantor Cabang Rangkasbitung maupun Kanwil Banten di Serang untuk mengabaikan sanggahan ini. Kami berharap proses verifikasi dilakukan secara objektif dan menghasilkan keputusan yang adil bagi ahli waris,” ujarnya.
Tidak hanya mengawal proses administrasi, King Badak mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan tiga langkah lanjutan apabila hasil pemeriksaan ulang kembali berujung pada penolakan yang dinilai tidak memiliki dasar kuat.
Adapun tiga langkah yang disiapkan DPP BADAK BANTEN PERJUANGAN, yakni:
1.Aksi unjuk rasa jilid III di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rangkasbitung sebagai bentuk desakan agar hak ahli waris mendapatkan kepastian.
2.Mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Lebak untuk meminta perhatian dan mendorong penyelesaian persoalan tersebut.
3.Melaporkan persoalan kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam proses pelayanan dan penanganan klaim.
King Badak mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan pemeriksaan sesuai komitmen yang disampaikan dalam audiensi.
“Kami akan tunggu jawaban dalam waktu dekat sesuai janji Pak Kacab. Jika hasilnya masih menolak dengan alasan yang mengada-ada, kami sudah siapkan langkah selanjutnya. Kami tidak akan mundur selangkah pun,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus penolakan klaim Jaminan Kematian almarhumah Lilis binti Anda menjadi sorotan setelah pihak keluarga ahli waris memperjuangkan santunan yang diajukan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan keterangan pihak pendamping, penolakan klaim tersebut dikaitkan dengan riwayat diabetes almarhumah dan statusnya sebagai ibu rumah tangga.
Persoalan itu kemudian mendapat pendampingan dari DPP BADAK BANTEN PERJUANGAN yang meminta BPJS Ketenagakerjaan meninjau kembali keputusan penolakan klaim tersebut.
Kini, setelah berkas sanggahan resmi diterima, proses pemeriksaan ulang menjadi tahapan penting yang dinantikan keluarga ahli waris.
Perlu ditegaskan, penerimaan berkas sanggahan belum berarti klaim JKM telah disetujui.
Kepastian mengenai hak santunan masih menunggu hasil verifikasi dan keputusan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi proses verifikasi, kepastian pelayanan, serta perlindungan hak peserta dan ahli waris dalam program Jaminan Kematian.(*)