Limbah Dapur MBG Pasarkeong Disorot, DLH Lebak Siapkan Verifikasi Lapangan

Yayat - JuaraMedia
19 Okt 2026 14:08
3 menit membaca

Caption : Irvan Suyatupika, Kadis LH Lebak. 

JUARAMEDIA, LEBAK – Pengelolaan air limbah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kampung Tungkupasir, Desa Pasarkeong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan setelah Himpunan Pemuda Banten (HPB) mendesak pemeriksaan terhadap fasilitas pengolahan limbah di lokasi tersebut.

Merespons sorotan itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak menyiapkan verifikasi lapangan pada Senin (19/10/2026) untuk menindaklanjuti pengaduan maupun permohonan terkait pengelolaan limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kepala DLH Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan dan permohonan dari SPPG melalui pemeriksaan langsung di lapangan.

“Jika ada pengaduan dan permohonan dari SPPG, akan kita tindak lanjuti dengan verifikasi lapangan,” kata Irvan, Senin (19/10/2026).

Verifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan pengelolaan air limbah dapur MBG sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup.

Pemeriksaan juga diharapkan dapat mengungkap kondisi faktual fasilitas pengolahan limbah serta potensi dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Sebelumnya, HPB menyoroti dugaan belum memadainya sistem pengelolaan air limbah di dapur MBG yang berlokasi di Kampung Tungkupasir, Desa Pasarkeong.

Sekretaris HPB, Deden, meminta Badan Gizi Nasional (BGN) turun langsung melakukan pemeriksaan guna memastikan fasilitas pengolahan air limbah tersedia dan berfungsi sesuai ketentuan.

Menurut Deden, pengawasan program MBG tidak boleh hanya berfokus pada penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat. Aspek sanitasi dapur dan pengelolaan limbah juga harus menjadi perhatian agar aktivitas operasional SPPG tidak menimbulkan persoalan lingkungan.

Irvan menjelaskan, pengelolaan air limbah SPPG memiliki landasan regulasi yang mengatur penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik dalam pelaksanaan program MBG.

Salah satu regulasi yang menjadi acuan, kata dia, adalah Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik Program Makan Bergizi Gratis.

Selain itu, terdapat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik serta Pengelolaan Sampah dari Usaha dan/atau Kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Ketentuan tersebut menjadi acuan dalam pengelolaan limbah kegiatan SPPG agar memenuhi standar yang berlaku dan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

Karena itu, verifikasi lapangan menjadi langkah penting untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lokasi, termasuk kesesuaian fasilitas pengolahan air limbah dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ma’ruf selaku pemilik dapur MBG di Kampung Tungkupasir, Desa Pasarkeong, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi JUARAMEDIA melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Ma’ruf untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dugaan belum memadainya pengelolaan air limbah di dapur MBG tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Hasil pemeriksaan pihak berwenang diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kondisi fasilitas pengolahan limbah di lokasi.

Publik kini menantikan langkah konkret dari pihak terkait untuk memastikan program MBG tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga dilaksanakan dengan memperhatikan standar sanitasi dan perlindungan lingkungan.(*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi