Dari Krisis PDAM hingga Polemik Lahan KAI, Muamar Suarakan Keluhan Warga Bayah

Yayat - JuaraMedia
15 Okt 2026 13:59
DPRD Lebak 0 63
5 menit membaca

Dari Krisis PDAM Caption : Muamar Ketua Fraksi Golkar DPRD Lebak 

JUARAMEDIA, LEBAK — Krisis distribusi air bersih yang membuat warga terpaksa mandi dan mencuci di sungai hingga polemik status lahan yang diklaim sebagai aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjadi sorotan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Lebak, Muamar Adi Prasetya.

Melalui interupsi dalam pembahasan Raperda Dana Cadangan Pilkada, Kamis (15/10/2026), anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV tersebut mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait segera memberikan solusi atas persoalan yang membebani masyarakat Kecamatan Bayah.

Muamar mengungkapkan, warga Kampung Bayah 1, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, terpaksa kembali memanfaatkan sungai untuk mandi dan mencuci setelah aliran air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) terhenti selama empat hingga lima hari.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang seharusnya mendapat jaminan pelayanan secara berkelanjutan.

“Beberapa waktu lalu, warga di Desa Bayah Barat sampai turun ke kali, mandi, mencuci perabotan, dan pakaian di sana karena PDAM sudah empat sampai lima hari tidak mengalirkan air,” ungkap Muamar saat ditemui di ruang fraksi DPRD Lebak, Kamis (15/10/2026).

Muamar menjelaskan, berdasarkan komunikasi dengan manajemen PDAM Bayah, gangguan distribusi air tersebut diduga disebabkan kerusakan pompa intake dan pompa distribusi.

Dalam kondisi normal, kebutuhan pompa pengganti dari wilayah utara disebut dapat ditangani dalam waktu sekitar satu hari. Namun, gangguan kali ini berlangsung lebih lama karena diduga terdapat kerusakan serupa di wilayah utara. Akibatnya, distribusi air kepada pelanggan di Bayah terganggu selama beberapa hari.

Muamar meminta manajemen PDAM bersama pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada penanganan kerusakan, tetapi juga menyiapkan langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Menurutnya, evaluasi sistem distribusi, kesiapan peralatan cadangan, serta kecepatan penanganan gangguan perlu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.

“Ayolah kita cari solusinya dalam rangka optimalisasi pelayanan PDAM. Kita harus siap menyikapi hal ini,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ke depan fasilitas Sekolah Rakyat di Kecamatan Panggarangan direncanakan mendapatkan pasokan air dari PDAM Bayah.

Karena itu, keandalan distribusi air perlu dipastikan agar kebutuhan masyarakat dan fasilitas pelayanan publik dapat terpenuhi.

Muamar meminta pimpinan DPRD, Bupati Lebak, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Selain krisis air bersih, Muamar menyoroti persoalan status lahan di Desa Bayah Barat yang mencuat seiring adanya upaya reaktivasi jalur kereta api dari Bayah menuju Saketi, Kabupaten Pandeglang.

Ia menyatakan mendukung rencana reaktivasi jalur kereta api tersebut. Namun, menurutnya, kejelasan status aset dan riwayat kepemilikan tanah harus dipastikan, terutama apabila terdapat lahan yang telah ditempati atau dimiliki masyarakat.

Muamar mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihak PT KAI mendatangi Desa Bayah Barat dengan membawa dokumen groundkaart, yakni peta pertanahan peninggalan masa kolonial Belanda yang disebut berkaitan dengan aset perusahaan tersebut.

Persoalan muncul karena di atas lahan yang diklaim sebagai aset PT KAI itu telah berdiri permukiman warga, termasuk Perumahan Graha Kanza Permai di Desa Bayah Barat.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai riwayat tanah, dasar peralihan hak, serta kepastian hukum bagi masyarakat yang telah membeli rumah melalui pengembang.

“Bayangkan warga setiap bulan membayar cicilan rumah, bahkan ada yang sudah lunas. Itu yang harus diperjelas, bagaimana status dan pertanggungjawabannya nanti,” kata Muamar.

Ia mempertanyakan bagaimana lahan yang kini diklaim sebagai aset PT KAI dapat beralih menjadi hak milik warga melalui proses pengembangan perumahan.

Menurutnya, persoalan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh dengan memeriksa dokumen pertanahan, riwayat penguasaan lahan, serta dasar hukum penerbitan hak atas tanah.

Muamar menegaskan, apabila lahan tersebut terbukti merupakan aset PT KAI, status kepemilikan dan konsekuensi hukumnya harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Di sisi lain, kepentingan warga yang telah membeli rumah, mencicil pembayaran, bahkan melunasi kewajibannya juga perlu diperhatikan dalam proses penyelesaian.

“Kalau memang itu punya PT KAI, ya diperjelas bahwa itu punya PT KAI, kemudian bagaimana pertanggungjawaban terhadap masyarakat yang sudah melunasi. Biar ada win-win solution,” ujarnya.

Ia menilai, kejelasan status lahan menjadi penting agar masyarakat tidak terus dibayangi ketidakpastian, terlebih jika rencana reaktivasi jalur kereta api berlanjut.

Muamar menyebut, masyarakat melalui pengurus RW telah menyampaikan surat kepada kepala desa. Selanjutnya, kepala desa disebut telah bersurat kepada Bupati Lebak, Sekretaris Daerah, dan Ketua DPRD Kabupaten Lebak.

Ia berharap pemerintah daerah memfasilitasi koordinasi dengan PT KAI, instansi pertanahan, dan pihak pengembang untuk memastikan status lahan berdasarkan dokumen resmi.

Dengan demikian, rencana pengembangan infrastruktur dapat berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat yang terdampak.

Persoalan air bersih dan status lahan tersebut disampaikan Muamar melalui interupsi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak.

Dalam keterangannya, Muamar menjelaskan bahwa rencana pelaksanaan Pilkada 2029 masih menunggu kepastian regulasi yang tengah dibahas pemerintah pusat bersama DPR RI.

Menurutnya, perkembangan regulasi tersebut dapat memengaruhi kepastian jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah, termasuk kemungkinan perubahan waktu pemilihan menjadi 2031.

Karena itu, pembentukan dana cadangan Pilkada perlu mempertimbangkan ketentuan yang berlaku dan kepastian jadwal penyelenggaraan pemilihan.

Melalui interupsi tersebut, Muamar menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi masyarakat perlu mendapat perhatian dalam pembahasan di DPRD, meskipun berada di luar pokok agenda rapat.

Ia berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti keluhan warga terkait gangguan distribusi air bersih di Bayah sekaligus memberikan kejelasan mengenai status lahan yang diklaim sebagai aset PT KAI.

Dua persoalan itu, menurut substansi interupsinya, membutuhkan penanganan konkret agar pelayanan dasar masyarakat terjamin dan kepastian hukum atas tanah tidak menjadi persoalan berkepanjangan. (budi)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi