Kadis PUPR Banten Buka Suara soal Bendung Cisiih Rp16,5 Miliar, Konsultan Pengawas CV Buana Cakra

Yayat - JuaraMedia
19 Okt 2026 11:19
Irigasi 0 138
3 menit membaca

Caption : Arlan Manzan, Kadis PUPR Banten

JUARAMEDIA, LEBAK – Sorotan terhadap proyek pembangunan Bendung Irigasi Cisiih senilai Rp16,5 miliar di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, mulai mendapat jawaban dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten. Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Manzan , menyebut CV Buana Cakra Konsultan sebagai konsultan pengawas proyek tersebut.

Namun, persoalan target penyelesaian pekerjaan yang dikabarkan melintasi tahun anggaran hingga Februari 2027 masih menyisakan pertanyaan. Arlan menegaskan, kontrak pekerjaan tahun ini tetap ditargetkan selesai pada 2026, sedangkan pekerjaan tahap kedua dilaksanakan pada tahun berikutnya.

Klarifikasi tersebut muncul setelah BK-LSM Kabupaten Lebak menyoroti tidak tercantumnya nama konsultan pengawas pada papan informasi proyek serta mempertanyakan kepastian kontrak pekerjaan pembangunan bendung yang dibiayai APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 itu.

Ketua BK-LSM Lebak, Mamik Slamet, sebelumnya menilai proyek bernilai miliaran rupiah tersebut membutuhkan pengawasan ketat, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun transparansi penggunaan anggaran.

“Nilai anggaran tersebut cukup besar, sehingga perlu kita awasi bersama-sama agar pekerjaan maksimal. Sementara kami juga belum tahu siapa konsultan pengawasnya, karena dalam papan informasi kegiatan tidak dicantumkan,” ujar Mamik, Senin (19/10/2026).

Proyek yang dikerjakan PT Adli Urdha itu memiliki masa pelaksanaan 153 hari kalender. Informasi mengenai konsultan pengawas menjadi penting agar publik mengetahui pihak yang bertanggung jawab mengawasi mutu, kesesuaian spesifikasi teknis, dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Dalam keterangannya kepada JUARAMEDIA, Arlan menyatakan bahwa pekerjaan berdasarkan kontrak tahun ini tetap ditargetkan rampung pada 2026.

“Kontrak tahun ini tetap ditarget selesai tahun ini. Tahun depan untuk tahap duanya,” kata Arlan.

Pernyataan tersebut menjadi penjelasan awal mengenai pembagian pekerjaan antara tahun anggaran 2026 dan 2027. Meski demikian, rincian mengenai batas pekerjaan pada tahap pertama, ruang lingkup tahap kedua, serta dasar administrasi dan penganggarannya masih perlu diperjelas agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda di tengah masyarakat.

Kepastian itu juga penting untuk membedakan apakah pekerjaan yang berlanjut pada 2027 merupakan bagian dari tahapan lanjutan yang direncanakan atau pekerjaan yang masih termasuk dalam kontrak tahun berjalan.

Keberadaan konsultan pengawas merupakan salah satu unsur penting dalam pengendalian mutu proyek konstruksi. Sementara itu, keterbukaan informasi mengenai nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, penyedia jasa, serta pihak pengawas diperlukan agar masyarakat dapat ikut melakukan kontrol sosial.

BK-LSM Lebak sebelumnya meminta DPUPR Provinsi Banten memberikan penjelasan mengenai konsultan pengawas, dasar kontrak, serta mekanisme pembiayaan dan pertanggungjawaban pekerjaan.

Dengan adanya klarifikasi dari Kepala Dinas PUPR Banten, perhatian selanjutnya tertuju pada keterbukaan dokumen proyek dan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan kontrak.

JUARAMEDIA masih membuka ruang bagi DPUPR Provinsi Banten, PT Adli Urdha, maupun CV Buana Cakra Konsultan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail kontrak, pembagian tahap pekerjaan, dan mekanisme pengawasan proyek Bendung Irigasi Cisiih.(*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi