APBD Lebak 2026: Pendapatan Tembus Rp1,93 Triliun, Belanja Baru 59,18 Persen

Yayat - JuaraMedia
21 Sep 2026 13:03
APBD 0 42
4 menit membaca

Caption : Grafis

JUARAMEDIA, LEBAK – Realisasi APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026 mulai mendekati penghujung tahun dengan pendapatan daerah telah menembus Rp1,93 triliun atau 69,72 persen dari target.

Namun, realisasi belanja masih berada di angka Rp1,67 triliun atau 59,18 persen dari total anggaran Rp2,823 triliun per 18 September 2026.

Data tersebut menjadi bagian dari pemantauan rutin Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak terhadap perkembangan pelaksanaan APBD hingga akhir tahun anggaran.

Sekretaris BKAD Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso, mengatakan data realisasi APBD terus diperbarui berdasarkan perkembangan penerimaan dan pelaksanaan belanja daerah.

Menurutnya, data tersebut juga bukan sekadar catatan internal pemerintah daerah. Realisasi APBD Kabupaten Lebak dilaporkan secara rutin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Data realisasi tersebut sudah kami laporkan kepada Kementerian Dalam Negeri secara rutin setiap minggu dengan berbasis pada SIPD. Jadi, data yang disampaikan merupakan data realisasi yang tercatat dalam sistem dan terus kami lakukan pemutakhiran sesuai perkembangan pelaksanaan APBD,” kata Agung kepada awak media, Senin (21/9/2026).

Berdasarkan data realisasi per 18 September 2026, pendapatan daerah Kabupaten Lebak tercatat sebesar Rp1,932 triliun atau 69,72 persen dari target Rp2,772 triliun.

Dari angka tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) memberikan kontribusi sebesar Rp350,770 miliar.

PAD tersebut berasal dari pajak daerah sebesar Rp162,347 miliar, retribusi daerah Rp175,987 miliar, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp5,475 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp6,960 miliar.

Sementara itu, pendapatan transfer menjadi komponen terbesar dalam struktur pendapatan daerah dengan realisasi mencapai sekitar Rp1,581 triliun.

Pendapatan tersebut mencakup sejumlah komponen transfer, di antaranya transfer pusat, dana perimbangan, Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dana desa, hibah kepada daerah, serta transfer antardaerah.

Adapun pendapatan daerah lainnya yang sah tercatat sekitar Rp710,318 juta.Di sisi belanja, hingga 18 September 2026 realisasi telah mencapai Rp1,671 triliun atau 59,18 persen dari total anggaran belanja sebesar Rp2,823 triliun.

Realisasi terbesar berasal dari belanja operasi yang mencapai sekitar Rp1,407 triliun atau 63,48 persen dari anggaran.

Belanja operasi tersebut meliputi belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi, hibah, serta bantuan sosial.

Kemudian, realisasi belanja modal mencapai sekitar Rp80,281 miliar atau 55,43 persen dari anggaran.

Belanja modal tersebut antara lain mencakup pengadaan peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta jalan, jaringan dan irigasi.

Sementara itu, belanja transfer baru terealisasi sekitar Rp173,213 miliar atau 38,41 persen.

Adapun belanja tidak terduga tercatat telah mencapai sekitar Rp10,353 miliar atau 92,46 persen dari anggarannya.

Sekretaris BKAD Lebak Agung Budi Santoso mengatakan, capaian realisasi pendapatan dan belanja tersebut terus dipantau untuk memastikan kondisi keuangan daerah tetap terkendali hingga akhir tahun anggaran.

Menurut Agung, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kondisi arus kas atau cash flow pemerintah daerah.

Pemantauan diperlukan agar pelaksanaan belanja dapat disesuaikan dengan kondisi penerimaan serta ketersediaan kas daerah.

“Kami terus melakukan pemantauan dan pemutakhiran data realisasi. Ini menjadi bagian dari tugas dan fungsi kami untuk memastikan cash flow pemerintah daerah tetap terjaga sampai dengan akhir tahun, sehingga kewajiban pembayaran dapat dipenuhi dan tidak terjadi gagal bayar,” ujarnya.

Agung menjelaskan, pelaporan melalui SIPD menjadi bagian dari mekanisme pengelolaan dan pemantauan keuangan daerah.

Data realisasi dari masing-masing perangkat daerah terus diperbarui mengikuti perkembangan pelaksanaan kegiatan dan penerimaan daerah.

Dengan mekanisme tersebut, perkembangan pendapatan maupun belanja Kabupaten Lebak dapat dipantau berdasarkan data yang tercatat dalam sistem.

“Kami terus melakukan pemantauan dan pemutakhiran data realisasi. Pelaporan dilakukan secara rutin sehingga perkembangan pendapatan maupun belanja daerah dapat diketahui dan dipantau sesuai dengan data yang ada di SIPD,” katanya.

Menurut Agung, penyampaian data secara berkala juga menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Agung menegaskan, angka realisasi APBD yang tercatat per 18 September 2026 belum merupakan angka akhir tahun. Nilainya masih dapat berubah seiring dengan perkembangan penerimaan dan pelaksanaan kegiatan hingga berakhirnya tahun anggaran.

“Prinsipnya, kami menyampaikan data sesuai dengan realisasi yang tercatat dan terinput dalam sistem. Karena itu, angka realisasi dapat terus berubah mengikuti pelaksanaan kegiatan dan penerimaan daerah sampai dengan akhir tahun anggaran,” tandasnya. (*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi