Tahu IUP Belum Terbit, Kenapa Tidak Bertindak? WHD Disorot soal Tambang Batu Bara Bayah

Yayat - JuaraMedia
15 Sep 2026 11:11
Mahasiswa 0 82
3 menit membaca

Caption : Robi Haikal ,Menlu BEM USBR

JUARAMEDIA, LEBAK – Dugaan aktivitas pertambangan batu bara yang belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian mengarah kepada WHD, seorang perwira Polda Banten yang disebut bertugas di bagian Paminal.

Sorotan tersebut muncul setelah WHD memberikan klarifikasi terkait aktivitas pertambangan yang disebut-sebut berada di wilayah Bayah. WHD membantah tambang tersebut merupakan miliknya dan menyebut kegiatan itu dikelola oleh KDMP Desa Darmasari.

Namun, dalam keterangannya, WHD disebut mengakui bahwa IUP untuk kegiatan pertambangan tersebut belum terbit dan masih dalam proses.

Pernyataan mengenai status perizinan itu kemudian memunculkan pertanyaan dari Robi Haikal, Menteri Luar Negeri (Menlu) BEM USBR.

Robi mempertanyakan mengapa aktivitas pertambangan yang disebut belum mengantongi IUP tetap diduga berlangsung apabila pihak terkait telah mengetahui status perizinannya.

“Beliau tahu IUP belum terbit, tetapi aktivitasnya disebut tetap berjalan. Pertanyaannya sederhana: kalau tahu belum berizin, kenapa tidak bertindak? Kenapa tidak dihentikan atau dilaporkan?” ujar Robi Haikal, Selasa (15/9/2026)

Menurut Robi, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada bantahan mengenai kepemilikan tambang.

Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri lebih jauh hubungan antara WHD dengan pihak yang disebut sebagai pengelola, termasuk sejauh mana pengetahuan dan keterlibatannya dalam aktivitas pertambangan tersebut.

“Kalau benar bukan miliknya, tidak masalah. Buktikan melalui pemeriksaan. Tetapi beliau mengaku tahu status izinnya, tahu siapa yang disebut mengelola, bahkan mengaku ingin ikut. Ini bukan lagi persoalan sederhana. Hubungan dan perannya harus dibongkar,” katanya.

Robi menegaskan, permintaan pemeriksaan bukan berarti menyimpulkan WHD telah melakukan pelanggaran.

Menurut dia, pemeriksaan justru diperlukan untuk mengungkap fakta secara objektif sehingga polemik mengenai dugaan tambang batu bara ilegal di Bayah tidak berhenti pada saling bantah di ruang publik.

Status WHD sebagai perwira Polda Banten turut menjadi perhatian. Robi mempertanyakan langkah yang dilakukan apabila benar WHD mengetahui bahwa IUP pertambangan belum diterbitkan, sementara aktivitas di lapangan diduga masih berlangsung.

“Seorang perwira penegak hukum mengetahui adanya aktivitas yang izinnya belum terbit, tetapi tidak diketahui adanya tindakan untuk menghentikannya. Kalau benar demikian, publik wajar bertanya: ini sekadar tahu, atau ada dugaan pembiaran?” ujarnya.

Robi menilai pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui mekanisme pemeriksaan resmi, bukan hanya melalui pernyataan di media.

Robi Haikal mendesak Propam dan Polda Banten melakukan pemeriksaan terhadap WHD untuk memastikan fakta di balik dugaan aktivitas pertambangan batu bara tersebut.

Menurutnya, setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri, mulai dari hubungan WHD dengan pihak yang disebut sebagai pengelola, pengetahuan mengenai status perizinan, hingga tindakan yang dilakukan setelah mengetahui bahwa IUP belum diterbitkan.

“Kami tidak meminta WHD dihukum tanpa bukti. Kami meminta dia diperiksa. Kalau bersih, buktikan. Kalau ada keterlibatan atau pembiaran, proses sesuai hukum. Jangan sampai jabatan menjadi tameng,” tegas Robi.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan keterlibatan maupun pembiaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta alat bukti yang sah.

“Beliau tahu, tetapi beliau tidak bertindak. Itu yang sekarang harus dijawab WHD melalui pemeriksaan, bukan sekadar bantahan di media,” katanya. (*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi