LEBAK – Wakil Bupati (Wabup) Lebak Ade Sumardi bersama Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Bantuan Keuangan Pemerintah Desa Se- Provinsi Banten dan Rapat Koordinasi Perkembangan Desa Tahun Anggaran 2019, di Aula Multatuli Setda Lebak, Senin (11/2/2019).
Wabup Lebak dihadapan 340 kepala dan pendamping desa se- Kabupaten Lebak menjelaskan berdasarkan peraturan menteri desa Nomor 16 Tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa bahwa anggaran desa di kabupaten lebak pada tahun anggaran 2019 diprioritaskan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan,
perdagangan, home industri dan pariwisata dengan pendampingan dari organisasi perangkat daerah terkait, peningkatan pelayanan dasar utamanya penanganan anak kerdil (stunting) dan pelayanan gizi untuk anak-anak, serta pembiayaan kegiatan padat karya tunai untuk menciptakan lapangan kerja sementara bagi warga miskin dengan menyerap tenaga kerja setempat dan material bahan bangunan lokal serta tidak boleh dilakukan dengan sistem pemborongan.
“Terkait dengan masalah pertanggungjawaban
anggaran.Anggaran desa diawasi oleh semua pihak, bukan hanya masyarakat dan pemerintah daerah yang melaksanakan pengawasan
terhadap penggunaan dana tersebut, pengawas eksternal seperti bpk, bpkp hingga komisi pemberantasan korupsi (kpk), kejaksaan, polri mengawasi langsung, tentunya ini harus bisa
menjadi perhatian bagi pemerintah desa untuk bisa melaksanakan pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan,” Jelas Wabup.
Kepada seluruh kepala desa se- Kabupaten Lebak, Ade meminta hal-hal yang penting yang harus diperhatikan yakni pemahaman tentang manajemen penyelenggaraan pemerintahan desa, mekanisme pembahasan APBDesa, Kegiatan APBDesa, penatausahaan keuangan desa, Agenda penyelenggaraan pemerintahan desa dan fungsi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
“Marilah kita manfaatkan kegiatan
sosialisasi bantuan keuangan dari APBD Provinsi Banten Tahun 2019 dalam forum yang sangat berharga ini untuk mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab,” imbau Ade.
Wagub Banten, Andika Hazrumi mengatakan, dalam RPJMD Provinsi Banten di Tahun 2017 sampai 2022 mendatang, desa-desa di Provinsi Banten menjadi skala prioritas pembangunan dimana desa tertinggal dapat dimaksimalkan dengan program-program pemberdayaan sehingga bisa meningkat menjadi desa berkembang dan mandiri.
“Kepada pendamping desa saya harapkan bukan menjadi pesaing kepala desa tetapi memberikan support dan memiliki tanggung jawab bersama-sama membangun desanya masing-masing,” tegas Wagub.
Untuk diketahui pada tahun anggaran 2019 Kabupaten Lebak mendapatkan dana desa APBN sebesar Rp286.755.343.000, alokasi dana desa APBD Kabupaten Rp119.426.892.700, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten Rp9.619.682.210,1, dan bantuan keuangan dari APBD Provinsi Rp17.000.000.000,-. Jumlah alokasi masing-masing desa berkisar antara Rp1,1 Milyar sampai dengan Rp3 Milyar,” pungkasnya.(ade/yaris)