Kasus Penculikan Aktivis Uun Berakhir Restorative Justice, Kuasa Hukum Ketua DPRD Lebak

Yayat - JuaraMedia
3 Sep 2026 07:21
Hukum 0 116
3 menit membaca

Caption : Acep Saepudin Kuasa Hukum Ketua DPRD Lebak 

JUARAMEDIA, LEBAK – Kasus dugaan penculikan aktivis Fam Fuk Tjong alias Uun yang sempat menjadi sorotan publik akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) di Polda Banten.

Penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian tersebut mendapat apresiasi dari Acep Saepudin, selaku kuasa hukum Ketua DPRD Lebak.

Ia menilai langkah Polda Banten mengedepankan restorative justice patut diapresiasi karena perkara yang sempat memicu kegaduhan di ruang publik dapat diselesaikan tanpa harus berujung pada persidangan.

“Kita harus memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Banten yang telah berhasil menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme restorative justice. Bahkan menurut saya, Kapolda Banten layak mendapatkan penghargaan karena berhasil menyelesaikan perkara yang penuh kegaduhan ini melalui mekanisme restorative justice,” ujar Acep dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

Acep juga kembali menegaskan posisi kliennya dalam perkara tersebut. Menurut dia, Ketua DPRD Lebak tidak pernah memberikan perintah kepada siapa pun untuk melakukan penculikan terhadap Uun.

“Dari awal saya sudah menyampaikan kepada publik bahwa Ketua DPRD Lebak tidak pernah memerintahkan untuk melakukan penculikan tersebut,” katanya.

Acep mengklaim pihaknya telah melakukan investigasi di lapangan. Berdasarkan hasil yang disebutnya diperoleh dari investigasi tersebut, aksi penculikan dilakukan atas inisiatif para pelaku.

“Hasil investigasi kami di lapangan menemukan bahwa kejadian tersebut adalah murni inisiatif dari para pelaku yang sudah gerah melihat kelakuan korban yang mengirimkan pesan WhatsApp kepada Ketua DPRD Lebak dengan bahasa yang kurang sopan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari pihak kuasa hukum dan menjadi bagian dari pembelaan terhadap kliennya.

Selain soal posisi Ketua DPRD Lebak, Acep juga menanggapi isu mengenai adanya penyerahan sejumlah uang kepada korban dalam proses penyelesaian perkara.

Ia menegaskan bahwa restorative justice yang dilakukan di Polda Banten, menurut penjelasannya, berlangsung antara korban dan para pelaku, sementara kliennya disebut hanya berstatus sebagai saksi.

“Restorative justice yang dilakukan di Polda Banten itu dilakukan antara korban dan pelaku, sedangkan klien kami hanya saksi,” kata Acep.

Ia menambahkan, apabila dalam proses perdamaian tersebut terdapat penyerahan uang dari pelaku kepada korban sebagai bentuk ganti kerugian, hal itu menurutnya tidak serta-merta menjadi persoalan hukum.

“Kalaupun dalam proses restorative justice tersebut ada penyerahan sejumlah uang dari para pelaku kepada korban dalam bentuk ganti kerugian misalkan, maka hal tersebut bukan sebuah masalah hukum, karena hal tersebut diperbolehkan dan korban boleh menerima restitusi atau ganti rugi,” ujarnya.

Karena itu, Acep meminta isu mengenai pemberian uang tersebut tidak lagi dipersoalkan apabila memang merupakan bagian dari kesepakatan penyelesaian antara korban dan pelaku.

Acep menilai penyelesaian melalui restorative justice menunjukkan pendekatan hukum yang menempatkan pemidanaan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium.

“Kami mengapresiasi Polda Banten yang mengedepankan asas ultimum remedium, karena memang sesungguhnya sanksi pidana atau pemidanaan adalah solusi terakhir ketika restorative justice atau perdamaian tidak berhasil,” tuturnya.

Menurut Acep, penyelesaian perkara melalui mekanisme perdamaian tidak berarti seluruh persoalan hukum harus berakhir di pengadilan. Ia menyebut pendekatan restorative justice dapat menjadi pilihan sepanjang memenuhi ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Oleh karenanya kita harus mendukung Polda Banten, karena sesungguhnya tidak semua permasalahan hukum harus diselesaikan di pengadilan,” pungkasnya.

Penyelesaian kasus dugaan penculikan aktivis Uun melalui restorative justice ini sekaligus mengakhiri proses hukum tersebut pada jalur perdamaian, setelah sebelumnya kasus tersebut menjadi perhatian luas masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial.(*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi