
Caption : Gambar Ilustrasi
JUARAMEDIA, LEBAK – Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMKN 2 Rangkasbitung yang sebelumnya menjadi sorotan Anggota DPRD Lebak, Medi Juanda, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pihak sekolah.
Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), SMKN 2 Rangkasbitung menegaskan seluruh proses seleksi dilakukan sesuai petunjuk teknis (juknis) Pemerintah Provinsi Banten dan berbasis sistem digital yang tidak dapat dimanipulasi oleh panitia.
Ketua PPID SMKN 2 Rangkasbitung, Risa Lutfi, menjelaskan klarifikasi tersebut disampaikan setelah Medi Juanda datang langsung ke sekolah untuk meminta penjelasan mengenai dua calon peserta didik yang dinilai memiliki nilai lebih tinggi namun tidak diterima.
“Kami justru mengapresiasi kedatangan beliau karena informasi bisa dijelaskan secara utuh dan berimbang. Yang dipertanyakan adalah mengapa ada calon siswa dengan nilai lebih tinggi tetapi tidak lolos,” kata Risa, Senin (13/7/2026).
Menurut Risa, terdapat kesalahpahaman mengenai mekanisme penerimaan di SMK. Ia menegaskan bahwa berbeda dengan SMA, di SMK tidak terdapat jalur zonasi khusus.
“Di SMK itu tidak ada jalur zonasi. Semua melalui jalur reguler, hanya faktor domisili tetap diperhitungkan sesuai ketentuan dalam juknis,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kuota berdasarkan kedekatan domisili di SMKN 2 Rangkasbitung sebanyak 65 peserta. Dari hasil seleksi, batas terjauh yang diterima berada pada radius sekitar satu kilometer dari sekolah.
“Sementara dua calon siswa yang dipersoalkan memiliki jarak sekitar 2,2 hingga 2,3 kilometer sehingga tidak masuk dalam kuota tersebut,” jelasnya.
Risa juga meluruskan anggapan bahwa nilai transkrip menjadi dasar kelulusan. Menurutnya, dokumen yang dibawa saat klarifikasi merupakan transkrip nilai yang memang tidak masuk dalam komponen penilaian sesuai juknis.
“Yang digunakan adalah rata-rata nilai rapor semester satu sampai lima dengan bobot 30 persen, Tes Kompetensi Akademik (TKA) 20 persen, dan tes minat bakat sebesar 50 persen,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan seluruh proses penilaian menggunakan sistem digital. Nilai rapor diinput langsung oleh calon peserta didik dan diverifikasi sekolah, sedangkan nilai TKA ditarik langsung dari sistem pusat.
Adapun tes minat bakat terdiri atas tes teori kejuruan berbasis Google Form dan wawancara yang dilakukan oleh tim guru sesuai kompetensi masing-masing.
“Nilai tes teori terekam otomatis dalam sistem sehingga tidak bisa diubah. Kalau siswa mendapat nilai 90, ya tetap 90. Sekolah tidak bisa mengubahnya,” tegas Risa.
Ia juga memastikan sekolah telah menyiapkan fasilitas laboratorium komputer bagi peserta yang tidak memiliki telepon genggam atau mengalami kendala jaringan saat mengikuti tes daring.
Menanggapi isu adanya intervensi atau titipan, Risa menegaskan Medi Juanda tidak pernah menitipkan calon peserta didik kepada pihak sekolah.
“Beliau datang bukan untuk menitipkan siswa, tetapi mempertanyakan hasil seleksi karena menganggap ada perbedaan nilai. Setelah kami jelaskan mekanisme penilaiannya, semuanya mengacu pada juknis dan sistem yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Risa, setelah seluruh komponen penilaian digabungkan, peserta dirangking sesuai kuota masing-masing program keahlian. Dua calon siswa yang dipersoalkan berada di luar batas peringkat yang diterima.
Karena keberatan disampaikan setelah pengumuman resmi diterbitkan dan data telah dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten, sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil seleksi.
Di akhir keterangannya, Risa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang belum dapat diterima di SMKN 2 Rangkasbitung akibat keterbatasan daya tampung.
“Kami mohon maaf belum bisa mengakomodasi seluruh calon peserta didik. Bukan karena kami tidak ingin menerima, tetapi karena kuota yang tersedia sangat terbatas. Kami berharap mereka tetap semangat karena masih banyak jalan untuk meraih masa depan,” tuturnya.
Sebelumnya, Selasa (7/7/2926) Anggota DPRD Lebak Medi Juanda mendatangi dan menyoroti hasil SPMB di SMKN 2 Rangkasbitung setelah menerima keluhan warga terkait calon peserta didik yang dinilai memiliki nilai lebih tinggi namun tidak diterima. Klarifikasi dari pihak sekolah kini menegaskan bahwa proses seleksi mengacu pada Keputusan Gubernur Banten serta sistem penilaian digital yang menggabungkan berbagai komponen, bukan hanya nilai rapor.(*budi)