
JUARAMEDIA, TANGERANG – Dugaan pemalsuan struk BBM tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik. Aktivis asal Tangerang, Komeng Abdul Rohman, resmi menyampaikan surat pemberitahuan aksi ke Polresta Tangerang, Jumat (14/11 /2025) sebagai bentuk desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut.
Komeng akan menggelar aksi tunggal di depan Kantor Kejari Kabupaten Tangerang pada Selasa, 18 November 2025, sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan kasus yang disebut melibatkan sejumlah OPD dan kecamatan.
“Saya mendesak Kejari Tangerang untuk membuka dugaan pemalsuan struk BBM 2024 secara transparan. Ini uang rakyat, tidak boleh ada manipulasi dokumen,” ujar Komeng, Jumat (14/11/2025).
Dalam keterangannya, Komeng juga menyebut dugaan pemalsuan struk BBM itu terjadi di beberapa instansi, antara lain:
Dinas BMSDA Kabupaten Tangerang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Kecamatan Jayani, Kecamatan Solar, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Cisoka,& Kecamatan Tigaraksa
Kasus ini diduga berkaitan dengan pengadaan BBM tahun anggaran 2024 yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Aksi yang akan dilakukan Komeng disebut bersifat damai serta dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Aksi bakal dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan titik kumpul di halaman Kantor Kejari Tangerang. Komeng hanya membawa satu unit mobil pick-up, sound system, bendera Merah Putih, dan spanduk.
Komeng menegaskan tidak ada kepentingan lain dalam aksinya selain menuntut transparansi publik dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
“Masyarakat butuh kejelasan. Saya percaya Kejari mampu bekerja profesional agar kepercayaan publik terhadap hukum tetap terjaga,” tambahnya.
Ia berharap Kejari segera mengambil langkah konkret agar dugaan penyimpangan BBM ini tidak menjadi bola liar di masyarakat.(*)