Tak Tahan Lagi, Istri di Lebak Laporkan Suami ke Polisi atas Dugaan KDRT Berulang

Yayat - JuaraMedia
17 Jun 2026 16:55
HUKRIM 0 34
3 menit membaca

Caption : H, Korban kekerasan dalam rumah tangga 

JUARAMEDIA, LEBAK – Bertahun-tahun menahan dugaan kekerasan dalam rumah tangga, H (42), warga Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, akhirnya memutuskan melapor ke polisi. Keputusan itu diambil setelah ia mengaku kembali menjadi korban penganiayaan oleh suaminya saat sedang menyapu dapur rumah mereka, Rabu (17/6/2026) pagi.

Korban mendatangi Polres Lebak untuk melaporkan dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya. Dalam laporannya, H mengaku kekerasan yang diduga dilakukan suaminya bukan kali pertama terjadi.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di kediaman mereka di wilayah Desa Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung.

Saat itu, H sedang melakukan aktivitas rumah tangga seperti biasa dengan menyapu dapur. Namun situasi berubah ketika suaminya diduga mengambil paksa sapu yang sedang digunakannya, lalu memukulkan benda tersebut ke tubuh korban.

Merasa menjadi korban kekerasan, H kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Polres Lebak.

Dalam keterangannya kepada petugas, korban mengungkapkan bahwa tindakan serupa disebut telah berulang kali terjadi dalam rumah tangga mereka.

“Ini sudah sering terjadi. Bulan puasa kemarin saya bahkan ditonjok di kantor lurah. Saya sudah capek,” ujar H saat memberikan keterangan awal kepada petugas kepolisian.

Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyelidikan yang sedang didalami aparat penegak hukum.

Kasus itu ditangani Unit Reserse Kriminal Polres Lebak. Polisi telah menerima laporan korban dan mulai mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti yang diperlukan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Perwakilan Polres Lebak, IPDA A.H. Limbong, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan awal dari pelapor dan akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami sudah menerima laporan dan meminta keterangan awal dari pelapor. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan,” kata Limbong.

Selain melakukan penyelidikan, Polres Lebak juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lebak guna memastikan korban memperoleh pendampingan yang dibutuhkan.

Pendampingan tersebut meliputi layanan psikologis, perlindungan terhadap korban, hingga pelaksanaan visum sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, sekaligus memastikan korban mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Lebak. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban demi menjaga privasi dan keselamatannya.

Polisi juga mengingatkan seluruh pihak agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, pemerintah dan aparat penegak hukum mengimbau masyarakat yang menjadi korban KDRT agar tidak ragu melapor sehingga dapat memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (barce/budi)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi