ASN Banten Diberi Dispensasi Jam Kerja, Gubernur Terbitkan Edaran Ayah Wajib Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Yayat - JuaraMedia
12 Jul 2026 18:36
Pendidikan 0 43
2 menit membaca

Caption : Sekda Banten, Deden Apriandhi

JUARAMEDIA, LEBAK – Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 33 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS). Melalui kebijakan ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia sekolah diberikan fleksibilitas atau dispensasi jam kerja agar dapat mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

Surat edaran yang ditetapkan di Serang pada 10 Juli 2026 dan ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi atas nama Gubernur Banten itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.

Caption : Surat Edaran Gubenur Banten

Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini, sekaligus membangun kedekatan emosional dalam keluarga.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, seluruh ASN Provinsi Banten diharapkan mengedukasi keluarga, kerabat, dan masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).

Gerakan ini berlaku bagi anak yang menempuh pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

“Bagi Aparatur Sipil Negara yang memiliki anak usia sekolah dihimbau untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, pelaksanaan GAMAS disesuaikan dengan jadwal masuk sekolah masing-masing.

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah pemberian fleksibilitas waktu atau dispensasi jam kerja bagi ASN yang menjadi ayah atau wali ayah.

Dispensasi diberikan agar ASN dapat mengantar anak ke sekolah pada hari pertama tanpa mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan.

Pemerintah Provinsi Banten juga mengajak seluruh ASN mendukung gerakan tersebut karena dinilai dapat memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak serta memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045.

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.(*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi