Bisnis Parkir di Aset KAI Rangkasbitung Memanas, Keluarga Dua Bersaudara Klaim Terjadi Kekerasan Fisik

Yayat - JuaraMedia
27 Okt 2026 10:28
Daerah 0 143
3 menit membaca

Caption : Insiden Keributan di Aset PT KAI

JUARAMEDIA, LEBAK – Perselisihan usaha penitipan kendaraan di kawasan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI), tepatnya di jalan menuju Stasiun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, memanas. Konflik antara usaha Dua Bersaudara (DB) dan Boby Bob 2 (BB) dilaporkan berujung keributan pada Senin (26/10/2026).

Dalam insiden tersebut, keluarga pemilik usaha Dua Bersaudara mengklaim terjadi dugaan kekerasan fisik terhadap anak pemilik usaha. Pihak keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk memperoleh kejelasan dan keadilan atas peristiwa tersebut.

Pemilik usaha Dua Bersaudara yang akrab disapa Uda mengungkapkan, perselisihan dengan pihak Boby Bob 2 telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan. Menurutnya, ketegangan yang terjadi berulang kali akhirnya memuncak dalam insiden keributan tersebut.

Uda menyebut, konflik bermula dari insiden penyiraman kopi yang dialaminya dan diduga melibatkan karyawan Boby Bob 2. Peristiwa itu kemudian memicu cekcok hingga berkembang menjadi keributan di lokasi usaha.

“Sudah lima bulan kami mengalami kejadian seperti ini. Mungkin puncaknya malam ini. Bahkan, ada penyerangan terhadap anak buah Boby Bob 2 ke tempat usaha saya,” ungkap Uda kepada awak media, Selasa (27/10/2026).

Ia juga mengklaim anaknya mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh karyawan Boby Bob 2. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga menyatakan tidak menerima perlakuan yang dialami korban dan berencana melaporkannya kepada kepolisian.

“Jujur, dalam kejadian tersebut anak saya mengalami kekerasan fisik yang dilakukan pihak karyawan Boby Bob 2. Kami sebagai keluarga tidak terima dan akan membuat laporan polisi untuk mendapatkan keadilan atas kejadian yang menimpa anak saya,” tegasnya.

Insiden keributan tersebut disebut terekam kamera pengawas atau CCTV. Dalam rekaman yang diklaim berkaitan dengan kejadian itu, terdengar suara seorang perempuan berteriak histeris dan berulang kali menyebut dirinya dipukul.

Perempuan tersebut disebut sebagai anak pemilik usaha penitipan kendaraan Dua Bersaudara. Namun, identitas pihak yang terlibat, urutan kejadian, serta dugaan tindakan kekerasan masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan rekaman secara menyeluruh dan keterangan para saksi.

Hingga berita ini disusun, klaim dugaan kekerasan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Keterangan dari semua pihak, bukti pendukung, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum diperlukan untuk mengungkap kronologi secara utuh.

Redaksi juga membuka ruang bagi pihak Boby Bob 2 untuk menyampaikan klarifikasi dan memberikan penjelasan mengenai peristiwa tersebut.

Perselisihan antara Dua Bersaudara dan Boby Bob 2 tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai pemanfaatan aset PT KAI yang menjadi lokasi usaha penitipan kendaraan.

Sejumlah hal perlu mendapat penjelasan, mulai dari status lahan yang digunakan, mekanisme perizinan atau kerja sama pemanfaatan aset, hingga sistem pengawasan terhadap kegiatan usaha di kawasan tersebut.

Persoalan ini menjadi penting, terlebih jika benar perselisihan antarpelaku usaha telah berlangsung selama berbulan-bulan. Pengelolaan aset perusahaan negara perlu dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, status legalitas pemanfaatan aset KAI dalam kasus ini belum dapat disimpulkan tanpa keterangan resmi perusahaan serta pemeriksaan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut.

Redaksi JUARAMEDIA masih memerlukan penjelasan dari PT KAI mengenai status aset di jalan menuju Stasiun Rangkasbitung yang digunakan untuk usaha penitipan kendaraan, mekanisme pemanfaatannya, serta langkah pengawasan yang diterapkan.

Keterangan resmi dari PT KAI diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik mengenai tata kelola aset sekaligus menjawab pertanyaan terkait pengawasan kegiatan usaha di kawasan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan usaha semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan melalui tindakan kekerasan. Klarifikasi semua pihak, pembuktian yang objektif, serta transparansi pengelolaan aset menjadi penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.(*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi