BADAK Banten Soroti Pelayanan RS Misi Lebak, Pasien Diminta Pulang Saat Kondisi Memburuk

Yayat - JuaraMedia
15 Okt 2026 12:15
Ormas 0 69
3 menit membaca

Caption : Ketua DPP Badak Banten Ki Bangkol

 

JUARAMEDIA, LEBAK – Dugaan persoalan pelayanan di Rumah Sakit Misi Lebak menuai kecaman dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas BADAK Banten.

Kecaman tersebut muncul setelah keluarga pasien mengaku diminta membawa pulang anggota keluarganya yang kondisinya terus memburuk, sementara jadwal operasi disebut baru tersedia pada 17 Oktober 2026.

Persoalan ini memicu kekhawatiran keluarga pasien mengenai kepastian penanganan medis dan keselamatan pasien selama menunggu jadwal tindakan operasi.

Ketua DPP Ormas BADAK Banten, Ki Bangkol, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari manajemen rumah sakit. Menurutnya, keluarga pasien berhak memperoleh penjelasan medis yang jelas mengenai kondisi pasien, alasan penundaan tindakan, serta risiko yang mungkin timbul selama masa tunggu.

Pasien yang dimaksud merupakan ibu dari King Naga. Berdasarkan keterangan keluarga, pasien dibawa ke RS Misi Lebak karena kondisi kesehatannya terus menurun. Namun, keluarga mengaku diminta membawa pasien pulang karena jadwal operasi disebut telah penuh dan tindakan baru dapat dilakukan pada 17 Oktober 2026.

Keluarga pun mengkhawatirkan kondisi pasien apabila harus menunggu di rumah tanpa kepastian mengenai langkah penanganan yang perlu dilakukan.

“Ini persoalan serius yang menyangkut keselamatan manusia. Ketika keluarga menyampaikan bahwa kondisi pasien memburuk dan membutuhkan penanganan, pihak rumah sakit harus memberikan penjelasan medis yang terang, termasuk alasan pasien diminta pulang, risiko selama menunggu, dan alternatif penanganan yang tersedia. Jangan sampai keluarga dibiarkan dalam ketidakpastian,” tegas Ki Bangkol, Kamis (15/10/2026)

Ki Bangkol menegaskan, keterbatasan jadwal operasi perlu disampaikan secara transparan kepada pasien dan keluarga. Namun, keputusan apakah pasien dapat menjalani perawatan di rumah, harus dirawat inap, atau membutuhkan tindakan segera harus didasarkan pada pemeriksaan klinis dan pertimbangan tenaga medis yang berwenang.

Ia mendesak manajemen RS Misi Lebak mengevaluasi prosedur pelayanan, terutama mekanisme triase kegawatan, penentuan kebutuhan rawat inap, komunikasi risiko medis, serta penyampaian alternatif penanganan apabila jadwal operasi belum tersedia.

Menurutnya, evaluasi diperlukan agar keluarga pasien mendapatkan informasi yang memadai dan memahami langkah yang harus dilakukan selama menunggu tindakan medis.

“Jangan biarkan persoalan seperti ini berhenti pada kekecewaan keluarga. Manajemen rumah sakit perlu memberikan klarifikasi secara terbuka dan memastikan bahwa keselamatan pasien menjadi perhatian utama. Kami meminta persoalan ini ditangani secara serius, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Sementara itu, pihak keluarga meminta manajemen RS Misi Lebak memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pasien diminta pulang, pertimbangan medis yang mendasari keputusan tersebut, serta langkah yang disiapkan untuk menjaga keselamatan pasien selama menunggu jadwal operasi.

Klarifikasi dari pihak rumah sakit dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada keluarga sekaligus menjelaskan duduk perkara pelayanan yang dikeluhkan.

Meski demikian, penilaian mengenai tingkat kegawatan pasien, kebutuhan rawat inap, dan urgensi operasi harus mengacu pada hasil pemeriksaan klinis serta keputusan tenaga medis yang berwenang.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh klarifikasi resmi dari manajemen RS Misi Lebak mengenai keluhan keluarga pasien tersebut. Karena itu, dugaan persoalan pelayanan ini belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran prosedur medis.

JUARAMEDIA membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen Rumah Sakit Misi Lebak untuk menyampaikan penjelasan mengenai kronologi, pertimbangan medis, dan prosedur pelayanan dalam kasus tersebut.

Redaksi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, verifikasi, dan independensi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Setiap tanggapan resmi dari pihak rumah sakit akan ditindaklanjuti dan dimuat secara proporsional sesuai kaidah jurnalistik.(*budi)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi