
Caption : Irvan Suyatupika , Kadis LH Lebak
JUARAMEDIA, LEBAK – Persoalan sampah liar masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Lebak. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak mencatat sedikitnya 12 titik rawan pembuangan sampah liar yang tersebar di sejumlah wilayah.
Ironisnya, tumpukan sampah di lokasi-lokasi tersebut tidak bisa dibersihkan setiap hari. DLH menerapkan pola pembersihan secara bergilir karena keterbatasan jangkauan petugas dan banyaknya titik yang harus ditangani.
Kepala DLH Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika, mengatakan petugas melakukan pembersihan secara bergantian. Satu lokasi dibersihkan, kemudian petugas berpindah ke titik berikutnya hingga seluruh lokasi terlayani.
“Dari masing-masing lokasi itu, ketika dilakukan pembersihan, kita muter. Misalnya Langlang Buana dibersihkan hari ini, besoknya kita pindah ke jalan nomor urut dua. Begitu seterusnya, sehingga siklusnya sekitar tujuh hari baru bisa kembali dibersihkan di masing-masing lokasi,” kata Irvan kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Berdasarkan data DLH Kabupaten Lebak, terdapat 12 lokasi yang menjadi titik rawan pembuangan sampah liar, yakni:
Jalan Langlang Buana
Jalan Siliwangi Ona Cileweng
Jalan Soekarno-Hatta By Pass
Jalan Cempa
Jalan Raya Pandeglang -Pakleneng
Cimesir
Taman Angklung
Jalan Raya Citeras
Depan SPBU Kalanganyar
Jalan Raya Warunggunung-Petir, Desa Giri Jagabaya
Makam Riben, Sajira
Nanggerang, Desa Haur Gajrug, Kecamatan Cipanas
Menurut Irvan, persoalan tidak berhenti pada banyaknya titik. Volume sampah yang harus diangkut juga cukup besar. Dalam satu kali pembersihan, sampah yang terkumpul dari satu lokasi dapat mencapai sekitar satu meter kubik.
DLH juga telah memasang spanduk imbauan di sejumlah lokasi untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan bahu jalan maupun lahan terbuka sebagai tempat pembuangan sampah.
Irvan menegaskan bahwa kebiasaan membuang sampah sembarangan menimbulkan dampak yang lebih luas daripada sekadar mengganggu pemandangan.
Tumpukan sampah dapat memunculkan bau tidak sedap, mengundang lalat dan kotoran, sekaligus berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. Dari sisi sosial, keberadaan sampah liar juga membuat kawasan terlihat kumuh dan mengurangi kenyamanan warga.
Karena itu, DLH Lebak menilai persoalan sampah tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengandalkan petugas kebersihan.
Masyarakat didorong memilah sampah organik dan nonorganik sebelum dibuang atau diolah. Sampah organik dapat dimanfaatkan menjadi kompos, sedangkan sampah nonorganik dipilah dan dikelola sesuai jenisnya.
Untuk mengurangi munculnya titik-titik sampah liar baru, DLH Lebak juga mendorong pemerintah desa membangun sistem pengelolaan sampah di tingkat lokal.
Menurut Irvan, desa dapat membentuk organisasi atau sistem pengelolaan sampah yang bertugas mengangkut sampah dari rumah warga maupun tempat usaha seperti toko.
“Harapan saya, masyarakat sudah bisa melakukan pengelolaan sampah di rumah. Masing-masing desa juga bisa membentuk organisasi atau sistem pengelolaan sampah sendiri untuk mengangkut sampah dari rumah warga maupun toko-toko,” pungkasnya.
Persoalan 12 titik sampah liar ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebersihan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Tanpa perubahan perilaku masyarakat dan sistem pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga hingga desa, pembersihan berulang berisiko hanya menjadi siklus tanpa akhir. (budi)