Ratusan Buruh SPN Demo di DC Indomarco Lebak, 8 Tuntutan Mengemuka

Yayat - JuaraMedia
26 Agu 2026 09:37
Demo 0 76
2 menit membaca

Caption : Ratusan Buruh SPN Demo di DC Indomarco Lebak

JUARAMEDIA, LEBAK – Ratusan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang Distribution Center (DC) PT Indomarco Prismatama Cabang Lebak, Desa Cibuah,Kecamatan Warunggunung,Rabu (26/8/2026).

Aksi tersebut menjadi sorotan setelah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Kabupaten Lebak sebelumnya menyampaikan surat pemberitahuan aksi solidaritas kepada Kapolres Lebak melalui jajaran Intelkam.

Dalam surat tertanggal 21 Agustus 2026 dengan nomor 00311/A-Int/DPC-SPN/Lebak/VIII/2026, SPN menyebut aksi merupakan tindak lanjut dari instruksi aksi yang dikeluarkan PSP SPN PT Indomarco Prismatama DC Lebak.

Bukan sekadar aksi sehari, SPN menjadwalkan demonstrasi berlangsung selama tiga hari, 26-28 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Jumlah massa yang diperkirakan terlibat mencapai sekitar 500 orang.

Ada delapan persoalan utama yang dibawa SPN dalam aksi tersebut.

Pertama, SPN menolak penghapusan upah lembur pada hari libur nasional dan meminta pembayaran upah lembur bagi pekerja tim toko.

Kedua, SPN meminta pengembalian jadwal off mingguan bagi pekerja tim toko.

Ketiga, serikat pekerja meminta penghentian dan pembatalan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang dinilai merugikan pekerja.

Keempat, SPN menuntut agar delapan pekerja tim development dipekerjakan kembali.

Kelima, SPN meminta penghentian tindakan yang mereka sebut sebagai intimidasi. Mereka juga menolak mutasi dan demosi terhadap pekerja yang tidak menyetujui kesepakatan bersama.

Keenam, SPN mendesak perusahaan membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Ketujuh, SPN meminta disediakannya Kantor Sekretariat PSP SPN PT Indomarco Prismatama Lebak.

Kedelapan, SPN menuntut realisasi serta perbaikan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam surat pemberitahuan tersebut, DPC SPN Kabupaten Lebak menegaskan aksi akan dilakukan secara tanpa kekerasan, terukur, terarah, konstitusional dan bertanggung jawab.

Peserta aksi diwajibkan menggunakan atribut organisasi SPN dan/atau seragam kerja. Massa juga diperbolehkan membawa alat peraga aksi, di antaranya bendera, mobil komando, pengeras suara, spanduk, poster, pamflet dan leaflet.

SPN mencantumkan sejumlah dasar hukum sebagai rujukan aksi, termasuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani Ketua DPC SPN Kabupaten Lebak Sidik Uen dan Sekretaris Ade Supriyatna.

Aksi selama tiga hari ini dipastikan menjadi perhatian publik, terutama karena tuntutan SPN menyentuh sejumlah persoalan ketenagakerjaan, mulai dari upah lembur, jadwal kerja, SKB, status pekerja, mutasi dan demosi hingga penerapan K3. (*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi