BMAP Soroti Dugaan Aset Pemprov Banten Jadi Akses Perumahan Royal Sakti Mandiri

Yayat - JuaraMedia
26 Agu 2026 18:10
Daerah 0 66
5 menit membaca

Caption : BMAP Tengah Orasi Terkait Aset Pemprov Banten

JUARAMEDIA, LEBAK – Barisan Mahasiswa Advokasi Perubahan (BMAP) menyoroti dugaan aset Pemerintah Provinsi Banten digunakan sebagai bagian dari akses perumahan yang dikembangkan PT Royal Sakti Mandiri di Kabupaten Lebak.

Dugaan tersebut mencuat setelah BMAP menemukan adanya bagian tanah yang berstatus aset Pemprov Banten dan disebut masuk dalam site plan perusahaan serta diduga dimanfaatkan sebagai akses atau gerbang perumahan.

BMAP mendesak pemerintah, ATR/BPN, serta instansi terkait membuka secara transparan dasar hukum penggunaan lahan tersebut, termasuk kesesuaian antara status aset, site plan, Pertimbangan Teknis (Pertek), dan dokumen perizinan PT Royal Sakti Mandiri.

Koordinator BMAP, Naoval Ardhan, mengatakan pihaknya melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen pertanahan yang berkaitan dengan lokasi tersebut.

Berdasarkan dokumen yang ditelusuri BMAP, terdapat bidang tanah dengan Sertipikat Hak Pakai Nomor 7 seluas 83.405 meter persegi yang disebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Banten.

Selain itu, terdapat pula Sertipikat Hak Pakai Nomor 46 dengan luas 1.385 meter persegi.

Menurut BMAP, persoalan muncul karena terdapat dugaan bagian dari aset pemerintah tersebut masuk ke dalam site plan PT Royal Sakti Mandiri dan digunakan sebagai bagian dari akses maupun gerbang kawasan perumahan.

“Bagaimana mungkin tanah yang secara jelas merupakan aset Pemerintah Provinsi Banten, bersertipikat Hak Pakai Nomor 7 dengan luas 83.405 meter persegi, bisa masuk dalam site plan perumahan dan digunakan sebagai bagian dari gerbang atau akses perumahan?” kata Naoval, Rabu (26/8/2026)

Ia mempertanyakan pihak yang memberikan ruang atau persetujuan kepada perusahaan apabila aset pemerintah tersebut benar digunakan untuk kepentingan kawasan perumahan.

“Kalau status tanahnya sudah jelas sebagai aset pemerintah, maka pertanyaannya sederhana: siapa yang memberikan ruang kepada perusahaan untuk menggunakan tanah tersebut dan atas dasar apa?” ujarnya.

Dari penjelasan yang diperoleh BMAP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyampaikan bahwa penerbitan izin dilakukan berdasarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) ATR/BPN.

BMAP kemudian mempertanyakan bagaimana bidang tanah yang telah tercatat sebagai aset Pemprov Banten dapat diduga masuk ke dalam site plan perusahaan apabila status dan batas bidang tanah tersebut telah diketahui dalam proses pertimbangan teknis.

Dalam audiensi tersebut, BMAP menyebut memperoleh penjelasan bahwa bidang tanah yang dipersoalkan memang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten.

Naoval menilai kondisi tersebut justru melahirkan pertanyaan baru terkait sinkronisasi antara administrasi pertanahan, site plan, Pertek, dan perizinan pembangunan.

“BPN mengatakan aspek administrasi, dinas perizinan mengatakan berdasarkan Pertek, sementara di lapangan aset pemerintah justru masuk dalam site plan perusahaan. Jangan sampai persoalan ini berakhir dengan semua pihak merasa tidak bertanggung jawab,” katanya.

Menurut Naoval, pemerintah harus memastikan aset publik tidak digunakan tanpa dasar hukum yang jelas.

Persoalan dugaan masuknya aset Pemprov Banten ke dalam site plan PT Royal Sakti Mandiri juga telah dibawa ke DPRD Kabupaten Lebak.

Pada 18 Agustus 2026, BMAP mendapat undangan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan tersebut.

Dalam pembahasan RDP, menurut BMAP, kembali ditegaskan bahwa bidang tanah yang dipersoalkan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten.

BMAP juga menyampaikan temuan mengenai dugaan penggunaan bagian tanah tersebut sebagai gerbang atau akses perumahan.

Bagi BMAP, persoalan tersebut bukan sekadar masalah garis batas bidang tanah, tetapi menyangkut tata kelola aset pemerintah, transparansi perizinan, kepastian hukum pertanahan, dan perlindungan aset publik.

Anggota BMAP, Egi Maulana Agung, menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa.

Menurut Egi, jika benar aset Pemprov Banten masuk dalam site plan dan digunakan untuk kepentingan perumahan, pemerintah harus menjelaskan dasar hukum dan pihak yang memberikan persetujuan.

“Ini bukan sekadar soal garis batas di atas peta. Ini menyangkut aset publik yang memiliki status hukum dan administrasi yang jelas,” ujar Egi.

Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pertanahan, site plan, Pertimbangan Teknis, dan perizinan pembangunan.

“BPN berbicara soal administrasi pertanahan, dinas perizinan berbicara berdasarkan Pertek, tetapi pertanyaan publik tetap sama: bagaimana aset pemerintah bisa masuk ke dalam site plan perusahaan swasta?” katanya.

Egi juga menyoroti kewajiban pengembang dalam menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

Menurutnya, apabila pengembang membutuhkan lahan untuk akses, gerbang, maupun fasilitas umum, status dan sumber lahan harus jelas serta memiliki dasar hukum.

“Jangan sampai aset milik pemerintah justru menjadi jalan pintas bagi kepentingan pengembang. Aset publik bukan fasilitas gratis untuk perusahaan swasta,” tegasnya.

BMAP mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak, DPRD Kabupaten Lebak, ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Banten, serta instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan PT Royal Sakti Mandiri.

Evaluasi tersebut diminta mencakup kesesuaian Sertipikat Hak Pakai Nomor 7 seluas 83.405 meter persegi dengan site plan perusahaan, batas dan posisi aset Pemprov Banten, serta dasar dan substansi Pertimbangan Teknis ATR/BPN.

Selain itu, BMAP meminta seluruh dokumen perizinan PT Royal Sakti Mandiri yang berkaitan dengan lokasi tersebut diperiksa, termasuk dugaan penggunaan aset Pemprov Banten sebagai bagian dari akses atau gerbang perumahan.

BMAP juga meminta pemerintah memastikan kesesuaian site plan dengan kondisi dan status tanah sebenarnya serta kesesuaian penggunaan lahan dengan kewajiban pengembang dalam penyediaan PSU.

Apabila hasil evaluasi menemukan ketidaksesuaian antara izin, site plan, dan status aset Pemprov Banten, BMAP mendesak pemerintah segera melakukan koreksi terhadap dokumen maupun perizinan yang bermasalah sesuai ketentuan hukum.

Egi menegaskan BMAP akan terus mengawal persoalan tersebut sampai terdapat kejelasan mengenai status penggunaan aset, dasar hukum pemanfaatannya, proses perizinan, serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan ketidaksesuaian.

“Kalau semua proses sudah sesuai hukum, tunjukkan dasar hukumnya. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, jangan dilindungi dan jangan ditutup-tutupi. Harus ada koreksi dan harus ada pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

BMAP juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila Pemerintah Kabupaten Lebak tidak segera melakukan kajian, pemeriksaan, dan evaluasi secara menyeluruh serta tidak memberikan penjelasan transparan kepada publik.

Langkah tersebut, kata BMAP, dapat berupa mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action) maupun legal standing sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan sekaligus upaya perlindungan terhadap aset publik.

BMAP menegaskan aset pemerintah merupakan aset publik yang wajib dilindungi dan dikelola secara bertanggung jawab.

“Pemerintah jangan tutup mata. Kalau semua proses sudah sesuai aturan, buka dan jelaskan dasar hukumnya kepada publik. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, harus ada tindakan korektif dan pihak yang bertanggung jawab,” pungkas BMAP.(*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi