Atasi Over Kapasitas PKL Pasar Rangkasbitung, Indag Lebak  Bangun Pasar Kandang Sapi 

Yayat - JuaraMedia
31 Des 2024 19:07
Lebak 0 169
3 menit membaca

Caption : Pasar Kandang Sapi 

JUARAMEDIA,LEBAK- Guna mengatasi over kapasitas Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Rangkasbitung, Pemkab Lebak melalui Dinas Pedagang dan Industri Kabupaten setempat, melakukan pembangunan Pasar Kandang Sapi di Desa Narimbang Mulya , Kecamatan Rangkasbitung, yang lokasinya sekitar 2 km dari Pasar Rangkasbitung.

Pembangunan pasar kandang sapi tersebut, dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama dibangun sejak tahun 2023 menelan dana 2’7 miliyar , yang diperuntukkan 183 PKL, sedangkan tahap kedua tahun 2024 menelan dana sekitar 4,031  miliar , yang di peruntukan 630 pedagang.

Menurut Orok Sukmana Kepala Dinas  Industri dan Perdagangan (Indag) Kabupaten Lebak, pembangunan pasar kandang sapi tersebut, merupakan solusi pemerintah daerah dalam rangka mengatasi over kapasitinya PKL di Pasar Rangkasbitung

Oplus_0

” Alhamdulillah, saat ini pembangunan sarananya  telah selesai, kita tinggal relokasi para pedagangnya saja, mudah-mudahan setelah lebaran 2025 sudah bisa kita laksanakan” ujar Orok melalui telepon, Selasa (31/12/2024).

Orok juga menjelaskan, untuk tahap pertama yang dibangun tahun 2023 terdapat 10 kios, 12 los + meja  dan 161 los hamparan yang didanai dari dana  tugas pembantuan Kemendag dan untuk tahap kedua dibangun tahun ini dengan terdapat 630 los hamparan yang di danai dari APBD (Bantuan Keuangan Provinsi Banten) dan APBD Perubahan Kabupaten Lebak.

Terwujudnya pembangunan pasar kandang sapi ini, sambung Orok dilatar belakangi dengan berkembangnya jumlah PKL di sekitar Pasar Rangkasbitung, terutama sepanjang jalan Tirtayasa dan jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung,hal ini terjadi karena Pasar Rangkasbitung sudah overload dari kapasitas yang hanya untuk 1500 pedagang. Namun, dalam kenyataannya terdapat jumlah pedagang kurang lebih sekitar 2.300 pedagang.

” Sehingga hal ini mengakibatkan pedagang mencari tempat lain di sekitar lingkungan pasar atau di luar lingkungan Pasar Rangkasbitung yaitu ke jalan Tirtayasa dan sepanjang jalan Sunan Kali jaga, yang jumlahnya  saat ini dengan kurang lebih  808 PKL ,” katanya.

Sehingga hal ini, kata Orok menyebabkan tidak tertatanya dan  terkesan kumuh serta mengakibatkan kemacetan di sepanjang jalan tersebut.

” Dan kita tahu bahwa  operasi PKL ini  hampir dipastikan selama 24 jam, akibatnya mengganggu pengguna jalan dan melanggar Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No. 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), ” katanya.

Solusinya kata Orok, untuk sementara Pemda memberikan kebijakan terhadap para PKL memberikan kesempatan berjualan hanya 6 jam / hari.

” Dan itu pun harus berbagi dengan pengguna jalan, ini juga rawan konflik terutama dengan petugas Satpol PP, Dishub. Bahkan rawan terjadinya pungli juga”

Karena itu, kata Orok pihaknya berharap dengan adanya Pasar PKL Kandang Sapi ini  nantinya bagi pedagang mendapatkan beberapa keuntungan antara lain, dengan tempat yang representatif, bisa berjualan selama 24 jam, bangunan yang sudah higienis.

” Dan kedepan lokasi pasar tersebut sebagai pusat pengembangan kota dan lain-lain, sehingga nantinya akan berdampak terhadap ekonomi masyarakat Kabupaten Lebak “pungkasnya. (Advetorial )

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi