HMI Lebak Bereaksi Keras atas Kasus Asusila Anak, Polisi Didesak Bertindak Cepat

Yayat - JuaraMedia
29 Apr 2026 15:33
Hukum 0 38
2 menit membaca

Caption : Anan Al Jihad -Ketua HMI Lebak 

JUARAMEDIA, LEBAK – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak bereaksi keras atas viralnya dugaan kasus asusila yang menimpa seorang anak di Kecamatan Wanasalam.

Organisasi mahasiswa tersebut mendesak aparat, khususnya Polres Lebak, untuk segera bertindak cepat, mengusut tuntas, dan menangkap pelaku guna memastikan perlindungan maksimal bagi korban.

Beredarnya video dan informasi di media sosial terkait dugaan tindakan asusila yang melibatkan sesama jenis dan menimpa anak di wilayah tersebut memicu keprihatinan luas di tengah masyarakat.

Kasus ini dinilai tidak bisa dipandang sebagai isu viral semata, melainkan persoalan serius yang menyangkut kemanusiaan dan masa depan generasi muda.

Ketua Umum HMI Cabang Lebak menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah konkret dengan mendatangi Polres Lebak guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.

Selain itu, HMI juga akan berkoordinasi dengan DP3AP2KB Kabupaten Lebak agar korban mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan menyeluruh.

“Ini bukan sekadar isu viral. Ini adalah persoalan kemanusiaan dan perlindungan anak. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Dari perspektif keislaman, HMI Cabang Lebak memandang bahwa segala bentuk tindakan seksual menyimpang, terlebih yang disertai kekerasan dan menimpa anak, merupakan perbuatan yang sangat dilarang dan bertentangan dengan nilai-nilai moral.

Dalam prinsip maqashid syariah, menjaga kehormatan (hifdz al-‘ird) dan melindungi keturunan (hifdz al-nasl) menjadi bagian penting yang harus dijaga.

Namun demikian, HMI menegaskan bahwa fokus utama dalam kasus ini adalah dugaan kekerasan seksual terhadap anak sebagai tindak kriminal, bukan semata persoalan orientasi.

Tindakan tersebut dinilai mengandung unsur paksaan, kekerasan, dan ancaman yang harus ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

Secara regulasi, kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memberikan sanksi tegas bagi pelaku serta perlindungan maksimal bagi korban.

HMI juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan nyata kepada korban, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis.

“Kami tidak ingin ada pembiaran. Negara harus hadir. Korban harus didampingi agar tidak mengalami trauma berkepanjangan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, HMI menilai kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam menjaga anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu langkah konkret aparat dalam menangani kasus tersebut. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan konten sensitif yang dapat memperburuk kondisi korban, serta mempercayakan proses penanganan kepada pihak berwenang. (*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi