Satreskrim Polres Lebak Tangkap Pelaku Curanmor di Cimarga, Dua Rekanya Masuk DPO

Yayat - JuaraMedia
17 Jun 2026 20:46
3 menit membaca

Caption : Jajaran Reskrim Polres Lebak bersama Tersangka Curanmor (duduk) 

JUARAMEDIA, LEBAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Seorang pelaku berinisial MSF (28) ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), sementara dua rekannya yang berinisial BD dan BY ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sepeda motor milik korban yang sempat hilang beserta sejumlah barang bukti, termasuk kunci letter T yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Adicahya, S.T.K., S.I.K., mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Munir (64), warga Kampung Lebak Waru, Desa Cimarga, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 bernomor polisi F 5696 FHI.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 13.55 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di dapur belakang rumah dalam kondisi terkunci stang.

“Ketika hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp7,5 juta,” ujar AKP Wisnu, Rabu (17/6/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Lebak segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada keberadaan salah satu tersangka di wilayah Kecamatan Sajira.

“Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka MSF tanpa perlawanan,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MSF mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial BD. Polisi juga menetapkan BY sebagai DPO karena diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.

Saat ini, kedua pelaku tersebut masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, STNK kendaraan, satu buah kunci kontak, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, pakaian yang dikenakan tersangka, serta satu set kunci letter T beserta empat mata kunci.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas AKP Wisnu.

Polres Lebak juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, seperti kunci ganda atau alarm.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (budi)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi