KUMALA Turun ke Jalan, Swiping Angkutan Tambang Pelanggar Perbup

Yayat - JuaraMedia
16 Jun 2026 19:00
Mahasiswa 0 44
3 menit membaca

Caption : Kumala Tengah Sweping Truk Tambang

JUARAMEDIA, LEBAK – Tidak hanya menyuarakan kritik, Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) memilih turun langsung ke lapangan dengan menggelar swiping terhadap kendaraan angkutan material tambang di Kabupaten Lebak. Kegiatan yang akan berlangsung selama tiga hari itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025 tentang pengaturan jam operasional angkutan material tambang.

Pada hari pertama, Selasa (16/6/2026), pemantauan dilakukan di dua titik, yakni Jalan Raya Aweh dan Simpang Tiga Kalanganyar. Dalam kegiatan tersebut, anggota KUMALA memberhentikan sejumlah kendaraan angkutan tambang untuk menanyakan surat jalan, asal muatan, serta tujuan perjalanan kendaraan.

Koordinator Pengurus KUMALA, Sepdi Hidayat, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial yang dilakukan mahasiswa guna memastikan regulasi yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Lebak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami ingin melihat langsung kondisi di lapangan dan memastikan kendaraan angkutan material tambang beroperasi sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, kami melakukan pemantauan dan pendataan terhadap kendaraan yang melintas,” ujar Sepdi.

Menurutnya, penerapan Perbup Nomor 36 Tahun 2025 harus mendapat pengawasan dari seluruh elemen masyarakat agar tujuan pembatasan jam operasional dapat tercapai secara maksimal.

Ia menilai keberadaan aturan tersebut penting untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas, menjaga keselamatan pengguna jalan, serta meminimalisasi kerusakan infrastruktur yang kerap dikeluhkan masyarakat akibat aktivitas kendaraan bertonase besar.

Koordinator Lapangan KUMALA, Idham M. Haqim, menjelaskan bahwa selama tiga hari pelaksanaan kegiatan, pihaknya akan mengumpulkan data dan informasi terkait aktivitas angkutan material tambang yang melintas di sejumlah jalur utama Kabupaten Lebak.

“Hasil pemantauan ini nantinya akan kami jadikan bahan evaluasi dan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah maupun instansi terkait sebagai bentuk masukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan,” katanya.

Sementara itu, Ketua KUMALA Perwakilan Rangkasbitung, Heru, menegaskan bahwa kegiatan dilakukan secara tertib dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pengemudi kendaraan angkutan tambang.

Menurutnya, kegiatan tersebut bukan untuk menghambat aktivitas usaha, melainkan sebagai upaya mendorong kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah demi kepentingan bersama.

“Kami ingin memastikan bahwa keselamatan masyarakat pengguna jalan tetap menjadi prioritas. Karena itu, regulasi yang sudah ada harus benar-benar dijalankan secara konsisten,” ujarnya.

KUMALA berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas angkutan material tambang, terutama terhadap kendaraan yang diduga melanggar ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 36 Tahun 2025.

Kegiatan swiping dan pemantauan ini dijadwalkan berlangsung hingga tiga hari ke depan dengan menyasar sejumlah titik yang menjadi jalur utama kendaraan angkutan material tambang di Kabupaten Lebak.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Lebak telah menerbitkan Perbup Nomor 36 Tahun 2025 sebagai upaya mengatur jam operasional kendaraan angkutan material tambang guna mengurangi kemacetan, menekan angka kecelakaan lalu lintas, serta meminimalisasi kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan bertonase besar. (budi)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi