
Sejumlah awak media saat Konferensi Pers diruangan Komisi IV DPRD Lebak, Kamis (1/10/2020)
LEBAK, JUARAMEDIA.COM – RSUD Adjidarmo dituding melakukan pembunuhan secara sistematis melalui alasan medis terhadap pasien yang diduga terpapar Covid-19. Hal ini ditegaskan Bangbang anggota DPRD Lebak, merupakan keluarga korban salah satu pasien yang menurut pihak RSUD setempat dinyatakan reaktif Covid-19.
“Kalau saya amati, ini salah satu bentuk pembunuhan secara sistematis dengan alasan medis. Yang saya merasa herannya, padahal berdasarkan hasil Rapid Test nya negatif. Lagian ibu saya ini sering keluar masuk rumah sakit, karena beliau mengidap penyakit mah kronis dan diabetes,” ujar Bangbang dalam Konferensi Persnya di ruang Komisi IV DPRD Lebak, Kamis (1/10/2020).
Bangbang menceritakan, kekecewaan pihaknya terhadap pelayanan RSUD Adjidarmo ini, bermula ketika sekitar Minggu (27/9/2020) sekitar pukul 18,30 WIB, dengan keluhan penyakit Mag kronis dan diabetes. Namun, ketika masuk ke IGD RSUD pasien langsung dimaksukan ke ruangan zona merah.
Sambung Bangbang, setelah masuk ruangan zona merah, pihak keluarga diminta untuk menandatangani surat persetujuan isolasi. Diantaranya, poin 4 dan 5, Point 4 :Jika pasien mengalami pemburukan, pasien tidak akan di rawat di ruang ICU, karena fasilitas di RSUD Adjidarmo tidak memadai dan untuk Point 5 yaitu : Apabila terjadi hal hal yang tidak diinginkan (meninggal dunia) pihak keluarga dianggap setuju melakukan pada pasien terkonfirmasi Covid-19. Apabila status pasien : Suspek, Probabel, Terkonfirmasi Positif, dan pasien dengan Rapid Test reaktif dengan hasil klinis dan pemeriksaan penunjang lainnya mengarah kepada Covid-19.
“Point 4 dan 5 lah yang membuat keluarga kami tidak setuju, karena hasil Rapid Test nya negatif. Kenapa pihak rumah sakit memaksakan ibu kami harus di Isolasi. Akhirnya kami terpaksa menandatangani surat pernyataan ini dengan harapan agar ibu kami bisa di rawat dengan baik, ternyata pasien dengan posisi kritis tidak mendapat pelayanan yang memadai. Kalau melihat kondisi seprti itu secara perlahan pasien bisa meninggal, apalagi ini kondisinya kritis,” ungkap Bangbang dengan nada penuh kecewa.
Bangbang menuding langkah pihak RSUD Adjidarmo memberlakukan pasien (Hj Itim(60) – red) yang kritis seperti itu, pihaknya menduga merupakan upaya pihak RSUD Adjidarmo dalam rangka menyerap anggaran Covid-19.
“Yang konon kabarnya untuk pasien meninggal terkonfirmasi Covid-19 nilainya ratusan juta rupiah. Jujur saya kecewa dengan pelayanan pihak RSUD Adjidarmo, karena itu saya akan lapor ke Polisi,” ucap Bangbang, anggota DPRD Lebak dari Fraksi Gerindra ini.
Menanggapi tudingan tersebut, Humas RS Adjidarmo, Budi Kuswandi, SH mengatakan, karena ini adalah penyakit yang baru, jadi pihaknya mengaku semua baru belajar untuk menanganinya lebih baik.
“Terkait masalah ini, untuk hasil Rapid tes kan non reaktif, tapi masih banyak yang bisa dijadikan untuk rujukan tes lainnya,” ujarnya.
Contohnya, terang Budi, ronsen, sebelumnya pasien kan dirawat di RS Misi kemudian setelah di ronsen ulang dan dibandingkan oleh dokter ahli, diduga lebih cenderung ke arah covid-19.
“Kamipun belum bisa memastikan, karena yang menjadi kunci adalah hasil tes swab bcr. Kamipun sudah melakukan itu, pengambilan sample swab,” imbuhnya.
Namun, dijelaskan Budi, yang menjadi rujukan untuk pemeriksaan itu sementara hanya melalui dinas kesehatan ke labkesda provinsi atau kemenkes.
“Disana itu antriannya banyak, mungkin se provinsi banten dan beberapa daerah, di jakartapun hasilnya kesana, jadi cukup lama untuk mengetahui hasilnya, karena itu di kita itu bisa memakan waktu sampai 2 minggu sampai hasil bisa keluar,” katanya.
Masih menurut Budi, tadi juga dikatakan jika disini isolasinya tidak memenuhi standar, itu masih isolasi darurat soalnya, masih banyak rumah sakit diluar sana yang memang tempat isolasinya tidak standar, apalagi RS. Adjidarmo ini bukan rujukan untuk pasien Covid.
“Kita hanya rawat inap dan rawat sedang sebetulnya. Ibu inipun sebenarnya kita ingin segera rujuk, tapi setelah kita coba ternyata masih penuh semua, tidak semudah itu untuk mencari rujukan untuk sekarang, karena trendnya sedang naik lagi,” tukasnya.
Adapun, pihaknya kenapa memasang tenda didepan dan meminta bantuan dari BPBD untuk melaksanakan skrining test itu untuk memilah pasien.
“Jika memang hasilnya reaktif atau non-reaktif atau ada indikasi medis lain yang mengarah ke covid-19, kami bisa langsung pilah dan isolasi pasien,” ulasnya.
Dijelaskan Budi lagi, dan hasil rapid itu tidak harus menjadi patokan utama, karena banyak juga yang hasil rapid tesnya non reaktif tapi ternyata Covid-19. Banyak indikator-indikator lain yang bisa dijadikan rujukan untuk melihat apakah pasien ini reaktif atau non-reaktif. Dan, tentunya sesuai dengan hasil dari pemeriksaan dokter ahlinya.
“Bukan sembarangan kita bisa memvonis seperti itu.
Dan hasil tes swab juga tidak bisa jadi jaminan mutlak kalau untuk kita. Misalnya saya tes swab hari ini, lalu misalnya setelah satu jam keluar hasilnya negatif, itu untuk 2 hari atau mungkin satu jam setelah hasil tes swab saya bertemu dengan orang yang terkena covid-19, saya juga bisa terkena covid-19, walaupun awalnya saya dinyatakan negatif,” papar Budi.
Jadi, sambung dia, banyak faktor untuk menentukan positif atau tidaknya. Apalagi ini sampai 2 minggu untuk menunggu hasilnya keluar.
“Dalam 2 minggu itu kita pasti bertemu dengan banyak orang juga,” tuturnya.
Lebih lanjut Budi mengatakan, untuk masalah penanganan ruangan, itu tidak harus zona merah, kuning, atau hijau.
Karena itu hanya untuk melihat mana pasien yang perlu untuk pemantauan intensif dan yang tidak.
“Intinya pasien ini dengan indikasi medis yang lain diduga covid-19, jadi kami merawatnya diruangan isolasi,” pasalnya.
Menanggapi masalah keluarga pasien yang akan mengambil jalur hukum, menurut Budi, silahkan saja pihaknya mengaku tidak bisa melarang.
“Yah, silahkan saja, tapi saya pikir semua pihak bisa memaklumi dengan kondisi seperti ini, kita disini dengan segala keterbatasan yang ada berusaha semampu kita untuk merawat pasien dengan baik, adapun jika pihak dari keluarga pasien tidak puas kami tidak bisa melarang mereka,” ungkapnya.
Sementara kata Budi, untuk masalah santunan, itu sudah bukan ranah pihaknya lagi, pihaknya mengaku hanya melaporkan kepada satgas covid dan dinas kesehatan ketika ada pasien yang diduga atau terkonfirmasi covid-19.
“Adapun ketika pasien positif, sembuh, atau meinggal karena covid-19 dan ada santunan atau yang lain untuk mereka, itu sudah ranahnya satgas covid-19. Tugas kami hanya melaporkan dan merawat dengan baik para pasien,” pungkas Budi.(ade/yaris)
Tidak ada komentar