Polemik Tanah SDN 2 Sangiang Memanas, Lahan Hibah 1985 Kini Diklaim Milik Warga

Yayat - JuaraMedia
8 Nov 2026 11:25
Daerah 0 18
4 menit membaca

Caption : Mak Cik Tanjung Tokoh Masyarakat Setempat

JUARAMEDIA, LEBAK – Status kepemilikan lahan SDN 2 Sangiang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan. Sebagian area di sekitar sekolah yang selama ini diklaim sebagai aset pemerintah daerah kini berdiri bangunan milik warga. Persoalan tersebut memunculkan dugaan tumpang tindih kepemilikan tanah yang membutuhkan penelusuran serius.

Polemik ini mencuat setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang terhadap lahan sekolah. Berdasarkan informasi yang diperoleh, luas tanah SDN 2 Sangiang yang tercatat mencapai 4.370 meter persegi.

Sementara itu, bangunan milik warga yang berdiri di sisi sekolah disebut-sebut berada di area yang diklaim sebagai bagian dari aset pemerintah daerah.

Tokoh masyarakat setempat, Mak Cik Tanjung, mengungkapkan bahwa riwayat tanah sekolah tersebut bermula pada 1985. Saat itu, masyarakat Kampung Sempurna menghibahkan tanah kepada desa untuk kepentingan pembangunan sekolah.

Menurutnya, proses hibah tersebut dimediasi oleh seorang mantan Kapolsek Maja bernama Abah Parwi. Tanah yang dihibahkan masyarakat saat itu disebut memiliki luas sekitar 5.500 meter persegi.

“Pada 1985 masyarakat menghibahkan tanah kepada desa. Kemudian desa mengalokasikannya untuk pembangunan sekolah. Dari situlah berdiri SD Negeri 2 Sangiang,” ungkap Mak Cik Tanjung, Sabtu (7/11/2026).

Ia menjelaskan, dalam pengukuran berikutnya pada 2004, luas lahan yang tercatat untuk sekolah hanya sekitar 4.370 meter persegi.

Persoalan semakin rumit setelah muncul informasi mengenai Akta Jual Beli (AJB) tahun 1995 yang disebut menjadi dasar pengalihan sebagian tanah kepada pihak lain.

Mak Cik mengaku belum pernah melihat secara langsung dokumen AJB tersebut. Karena itu, ia belum dapat memastikan identitas pihak yang melakukan transaksi maupun kejelasan objek tanah yang diperjualbelikan.

“Yang kami dengar, pada 1995 tanah itu dijual oleh ahli waris kepada seseorang dari Jakarta. Kemudian pada 2026 dijual kembali kepada pembeli yang sekarang membangun di lokasi tersebut,” katanya.

Ia memperkirakan luas tanah yang menjadi objek transaksi dan kini dibangun mencapai sekitar 1.300 meter persegi.

Mak Cik mengatakan, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas bersama sejumlah tokoh masyarakat, pihak sekolah, dan pemerintah desa.

Dalam pertemuan itu, masyarakat berharap pembangunan di lokasi yang dipersoalkan dihentikan sementara sampai ada kejelasan mengenai status kepemilikan tanah.

Namun, menurutnya, pembangunan masih terus berlangsung meskipun BPN telah melakukan pengukuran ulang dan memasang tanda batas pada lahan yang diklaim sebagai tanah sekolah seluas 4.370 meter persegi.

“Kami berharap pembangunan dihentikan dulu sampai ada kejelasan. Kalau memang tanah yang dibeli itu di luar lahan sekolah, silakan membangun. Tetapi harus jelas dulu batas dan status kepemilikannya,” tegasnya.

Ia menilai, persoalan tersebut perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan, terlebih lahan yang dipersoalkan berkaitan dengan fasilitas pendidikan.

Sementara itu, Kepala Desa Sangiang, Kecamatan Maja, Zubaedi atau yang akrab disapa Ubed, mengaku tidak dapat menghentikan pembangunan rumah yang berdiri bersebelahan dengan SDN 2 Sangiang.

Alasannya, pemilik bangunan disebut telah mengantongi Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan pada 1995.

Bahkan, menurut Zubaedi, dalam dokumen AJB tersebut terdapat tanda tangan kepala desa yang menjabat saat itu serta pihak sekolah.

Keterangan tersebut menambah kompleksitas persoalan, mengingat tanah yang dipersoalkan sebelumnya disebut telah dihibahkan masyarakat pada 1985 untuk kepentingan pembangunan sekolah.

Keberadaan AJB 1995 pun menjadi salah satu dokumen penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama menyangkut asal-usul hak, objek tanah yang diperjualbelikan, serta kewenangan pihak-pihak yang menandatangani dokumen tersebut.

Mak Cik berharap Pemerintah Kabupaten Lebak, BPN, BKAD, Dinas Pendidikan, serta pemerintah desa segera melakukan penelusuran menyeluruh terhadap riwayat kepemilikan tanah tersebut.

Menurutnya, penyelesaian harus mengacu pada dokumen autentik, mulai dari surat hibah tahun 1985, dokumen pertanahan yang terbit sekitar 2004, AJB tahun 1995, hingga hasil pengukuran terbaru dari BPN.

Ia menegaskan, masyarakat tidak bermaksud menghalangi hak seseorang apabila tanah yang dibeli memang berada di luar batas lahan sekolah. Namun, kepastian hukum harus menjadi prioritas.

“Yang kami harapkan ada kejelasan. Kalau memang tanah itu bukan bagian dari tanah sekolah, tentu tidak masalah. Tetapi harus ada penjelasan dari pihak yang berwenang bahwa tanah yang dibeli sekarang memang bukan tanah sekolah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, status hukum tanah yang menjadi objek polemik masih memerlukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut.

Pemerintah daerah, BPN, serta pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi diharapkan dapat membuka dokumen dan memberikan penjelasan agar persoalan tersebut tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat.

JUARAMEDIA membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk pemilik bangunan dan pihak yang namanya tercantum dalam AJB 1995.

(ade)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi