
Caption : PT Wika
JUARAMEDIA, LEBAK – Polemik mengenai kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P2) Jalan Tol Serang–Panimbang akhirnya menemukan titik temu.
PT Wijaya Karya Serang Panimbang (WSP) bersama Pemerintah Kabupaten Lebak menyepakati langkah penyelesaian melalui skema pembayaran bertahap, penghapusan denda, serta penguatan koordinasi sebagai upaya menyelesaikan persoalan secara konstruktif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan tersebut disampaikan WSP melalui siaran pers yang diterbitkan pada Jumat (7/8/2026), sebagai tanggapan atas pemberitaan yang beredar mengenai dugaan tunggakan PBB-P2 Jalan Tol Serang–Panimbang.
Dalam keterangannya, WSP menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen menjalankan seluruh kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan juga menyatakan terus mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam setiap aktivitas operasionalnya.
Sebagai tindak lanjut, WSP bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak menggelar pertemuan di Kantor Pusat WIKA Serang–Panimbang untuk membahas penyelesaian kewajiban PBB-P2 ruas Tol Serang–Panimbang.
Dari hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak mencapai sejumlah kesepakatan, di antaranya penghapusan denda serta penyusunan skema pembayaran secara bertahap terhadap kewajiban PBB-P2.
Menurut WSP, kesepakatan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi yang terbuka dan koordinasi yang intensif antara perusahaan dengan Pemerintah Kabupaten Lebak. Langkah itu juga dinilai menjadi wujud sinergi antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan secara konstruktif.
Direktur Keuangan, Human Capital & Manajemen Risiko WSP, San Oktavia Hari Akbar, mengatakan kesepakatan yang dicapai mencerminkan komunikasi yang baik antara kedua belah pihak.
“Kami mengapresiasi itikad baik Pemkab Lebak yang telah memberikan ruang penyelesaian melalui skema ini. Ini menegaskan komitmen WIKA Serang Panimbang untuk menuntaskan seluruh kewajiban perusahaan kepada daerah secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menambahkan, komitmen tersebut sejalan dengan peran WSP sebagai operator Jalan Tol Serang–Panimbang yang terus berupaya memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Menurutnya, sejak ruas tol mulai beroperasi, keberadaannya telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah Lebak, mulai dari meningkatnya mobilitas masyarakat, kunjungan wisatawan, hingga terbukanya peluang investasi baru.
Selain itu, WSP mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat, untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mendorong percepatan pembangunan kawasan Banten Tengah dan Selatan.
Perusahaan optimistis sinergi yang terjalin akan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sekaligus mendukung pemerataan pembangunan di Provinsi Banten.
Sebagai bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Jawa, Jalan Tol Serang–Panimbang diharapkan mampu meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas wilayah, khususnya Kabupaten Lebak dan Pandeglang, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, serta sektor pariwisata di kawasan tersebut.
Meski demikian, penyelesaian kewajiban PBB-P2 ini menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh kewajiban perusahaan kepada pemerintah daerah dapat dituntaskan sesuai kesepakatan yang telah dicapai. (*)