Permintaan Penghapusan Berita SMKN 1 Rangkasbitung Disorot, Diduga Langgar UU Pers

Yayat - JuaraMedia
18 Apr 2026 00:55
Pendidikan 0 22
2 menit membaca

Caption : Akun yang Minta Penghapusan Berita SMKN 1 Rangkasbitung 

JUARAMEDIA, LEBAK – Permintaan untuk menghapus pemberitaan terkait SMKN 1 Rangkasbitung menuai sorotan. Permintaan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta melarang segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik.

Permintaan penghapusan tersebut muncul setelah media ini memberitakan dugaan pungutan kegiatan perpisahan di SMKN 1 Rangkasbitung yang sebelumnya telah memuat keterangan dari berbagai pihak.

Redaksi menerima pesan dari sebuah akun media sosial bernama Hadess (@brainwareofc) yang meminta agar pemberitaan tersebut dihapus. Dalam pesan yang diterima, akun tersebut menyatakan keberatan dan menilai informasi yang disampaikan tidak utuh.

“Hapus postingan SMK 1 rks lu kalau gatau gimana rangkaian acara dan dananya, mah lu cuma tau dari oknum yang gamau ikut perpisahan dan ngejelekin nama sekolah SMK 1,” demikian isi pesan yang diterima admin medsos tiktok redaksi juaranesia Juaramedia, Jumat (17/4/2026)

Permintaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan terkait batas antara hak keberatan dan respons terhadap kerja jurnalistik.

Dalam praktik pers, pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi melalui mekanisme hak jawab, bukan dengan meminta penghapusan berita secara sepihak.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin dan tidak boleh dihambat dalam bentuk apa pun. Bahkan, dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenai sanksi pidana.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi JUARAMEDIA, Yaris, menegaskan bahwa pemberitaan yang telah dipublikasikan sebelumnya telah memenuhi prinsip jurnalistik dengan mengedepankan keberimbangan (cover both side), termasuk memuat klarifikasi dari pihak sekolah.

Selain itu, media juga tetap membuka ruang bagi pihak mana pun yang merasa dirugikan untuk menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Hak jawab dan hak koreksi telah diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Pers,” ujar Yaris.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pemilik akun tersebut terkait maksud dan tujuan pengiriman pesan tersebut.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kebebasan pers serta mendorong penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme yang telah diatur, bukan melalui intervensi terhadap media. (*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi