
Caption : Eli Sahroni alias King Badak, Ketum Badak Banten Perjuangan
JUARAMEDIA, TANGERANG SELATAN – Dugaan gratifikasi Rp5 juta di Unit Laka Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki babak baru.
Seorang staf perusahaan yang sebelumnya disebut memberikan keterangan terkait dugaan pemberian uang tersebut, kini mendadak meminta agar identitas dirinya dan nama perusahaan dihapus dari pemberitaan setelah perusahaan disebut didatangi sejumlah orang yang diduga aparat kepolisian.
Informasi tersebut disampaikan Eli Sahroni Sang Fajar alias King Badak, pihak keluarga sopir tronton B 9954 PD, Suhaemi.
Menurut Eli, kedatangan sejumlah orang yang diduga aparat ke kantor perusahaan di kawasan BSD City, Tangerang Selatan, membuat pihak perusahaan merasa resah dan tidak nyaman.
“Menurut info yang saya terima, kedatangan sejumlah aparat itu membuat pimpinan perusahaan resah karena merasa tidak nyaman. Perusahaan dan stafnya tidak mau terseret dalam perkara gratifikasi tersebut,” ujar Ketum Badak Banten Perjuangan ini, Jum’at (18/9/2026)
Eli mengungkapkan, staf perusahaan berinisial AA sebelumnya disebut memberikan keterangan kepada pihak yang tengah menyoroti dugaan gratifikasi di Unit Laka Satlantas Polres Tangsel.
Namun, setelah informasi tersebut muncul dalam pemberitaan media, AA disebut kembali menghubungi Eli dan meminta agar nama pribadi serta nama perusahaan tidak lagi dicantumkan dalam pemberitaan.
“Tadi AA, staf perusahaan yang memberikan uang kepada pihak Unit Laka, menghubungi saya, meminta nama pribadi dan perusahaannya dihapus dari media,” kata Eli.
Eli mengaku menangkap adanya kekhawatiran dalam percakapan tersebut.
“AA saat bicara melalui seluler yang terdengar oleh saya, ada rasa ketakutan sehingga pihaknya tidak mau terseret dan menganggap perkara laka itu sudah selesai,” ujarnya.
Eli menilai persoalan kecelakaan lalu lintas dengan dugaan pemberian uang kepada oknum anggota kepolisian merupakan dua hal yang harus dipisahkan.
Menurutnya, perkara yang kini menjadi sorotan bukan hanya kecelakaan yang melibatkan tronton B 9954 PD dengan sepeda motor Honda Beat di kawasan Serpong, melainkan dugaan pemberian uang sebesar Rp5 juta kepada oknum penyidik Unit Laka berinisial A berpangkat Aiptu.
“Memang bisa saja untuk perkara tronton mogok ditabrak motor Honda Beat warna putih di Serpong itu AA dan perusahaannya tidak terseret, karena bukan pemilik atau sopir tronton,” terang Eli.
“Tapi yang perlu diperhatikan, yang sedang kami bongkar ini bukan perkara lakanya, tapi perkara gratifikasi atau pemberian suap sebesar Rp5 juta kepada oknum Polisi Penyidik Unit Laka berinisial A berpangkat Aiptu. Itu dua perkara berbeda,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan Eli, dugaan pemberian uang tersebut disebut terjadi pada 28 Agustus 2026.
Uang sebesar Rp5 juta itu diduga berkaitan dengan pengurusan pemindahan barang dari tronton B 9954 PD ke kendaraan B 6578 GVQ.
Eli meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh mengenai siapa yang memberikan uang, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan, serta apakah terdapat tindakan atau pelayanan tertentu yang dikaitkan dengan pemberian uang tersebut.
Ia menegaskan, seluruh pihak yang terkait harus diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Eli menyebut pihak keluarga Suhaemi telah melakukan kajian awal mengenai sejumlah ketentuan hukum yang dinilai relevan untuk diperiksa dalam perkara tersebut.
Di antaranya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian atau penerimaan uang, dugaan penyalahgunaan kewenangan, serta kemungkinan pelanggaran kode etik apabila pihak yang disebut terbukti melakukan perbuatan tersebut.
Namun, penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.
“Yang penting sekarang diperiksa dulu secara profesional. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Eli.
Selain dugaan gratifikasi, Eli juga meminta agar kedatangan sejumlah orang yang disebut sebagai aparat ke kantor perusahaan turut diperiksa.
Menurut dia, perlu dipastikan tujuan kedatangan tersebut dan apakah terdapat kaitan dengan pemberitaan maupun keterangan AA mengenai dugaan pemberian uang.
Eli menilai pemeriksaan penting dilakukan agar tidak muncul kekhawatiran di kalangan saksi maupun pihak lain yang mengetahui perkara tersebut.
Ia juga meminta agar setiap saksi atau pihak yang memberikan informasi kepada aparat mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan apabila memenuhi persyaratan sebagai saksi atau pelapor yang dilindungi.
Atas dugaan tersebut, Eli meminta Kapolda Metro Jaya melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan.
“Oknum polisi yang telah merusak marwah institusi Kepolisian Korps Bhayangkara harus ditindak tegas. Saksi, pelaku, dan barang bukti berupa pengakuan tertulis sudah cukup, tinggal menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga meminta pihak-pihak yang mengetahui maupun diduga terlibat dalam pemberian uang diperiksa sesuai mekanisme hukum.
“Periksa saksi-saksi dan pihak pemberi sesuai prosedur yang berlaku. Tegakkan hukum tanpa tebang pilih. Siapa pun yang terlibat dalam dugaan gratifikasi atau pemberian suap harus diperiksa sesuai prosedur,” imbuh Eli Sahroni Sang Fajar.
Hingga berita ini ditayangkan, dugaan gratifikasi Rp5 juta tersebut masih berupa informasi dan tudingan yang disampaikan Eli Sahroni Sang Fajar selaku pihak keluarga Suhaemi.
Belum ada kesimpulan hukum bahwa telah terjadi tindak pidana gratifikasi maupun suap. Demikian pula dugaan kedatangan aparat ke perusahaan dan adanya intimidasi terhadap pihak perusahaan masih perlu dikonfirmasi serta dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
JUARAMEDIA membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Tangerang Selatan, anggota yang disebut dalam pemberitaan, maupun pihak perusahaan terkait untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan ketentuan jurnalistik.(budi*)