
Caption : Gate Parkir Jalan S.A Tirtayasa
JUARAMEDIA,LEBAK – Polemik penerapan sistem gate parkir di Jalan S.A. Tirtayasa, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, memunculkan perdebatan mengenai batas antara optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan hak masyarakat untuk mengakses jalan umum.
Pengamat kebijakan publik Ari Supriadi meminta Pemerintah Kabupaten Lebak mengevaluasi kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi membatasi hak publik apabila kendaraan yang hanya melintas tetap dikenai retribusi.
Menurut Ari, Jalan S.A. Tirtayasa merupakan jalan kabupaten yang dibangun menggunakan anggaran negara sehingga fungsi utamanya sebagai akses publik. Oleh karena itu, masyarakat yang hanya melintasi ruas jalan tersebut tanpa memanfaatkan fasilitas parkir semestinya tidak dikenai biaya.
“Kalau kendaraan hanya melintas dan tidak menggunakan fasilitas parkir, seharusnya tidak dikenakan retribusi. Jalan umum tidak boleh menjadi jalan berbayar bagi masyarakat yang hanya melintas. Kebijakan ini perlu dikaji kembali,” ujar Ari Supriadi, Jumat (7/8/2026).
Dosen STISIP Banten Raya itu menjelaskan bahwa retribusi parkir pada prinsipnya dikenakan kepada pengguna yang memanfaatkan layanan parkir, bukan kepada setiap kendaraan yang memasuki kawasan melalui sistem gate.
Ia menilai, apabila seluruh kendaraan yang melintas harus membayar, maka kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa masyarakat dikenai pungutan untuk menggunakan jalan umum yang dibangun dari uang rakyat.
Selain menyoroti aspek hak akses publik, Ari juga mengingatkan adanya dampak terhadap kelancaran arus lalu lintas. Menurutnya, sistem gate masuk dan keluar berpotensi memicu antrean kendaraan, terutama pada waktu-waktu sibuk ketika mobilitas masyarakat meningkat.
Di sisi lain, keberadaan gate parkir juga dinilai dapat mendorong munculnya parkir di luar area resmi. Kondisi tersebut dikhawatirkan justru membuat kawasan sekitar menjadi lebih semrawut apabila tidak diimbangi dengan pengawasan dan penataan yang memadai.
Karena itu, Ari meminta Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir di Jalan S.A. Tirtayasa.
Ia menegaskan bahwa peningkatan PAD merupakan tujuan yang sah, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan prinsip pelayanan publik, kepastian hukum, serta hak masyarakat untuk menikmati fasilitas umum tanpa hambatan yang tidak semestinya.
“Optimalisasi PAD memang penting, tetapi jangan sampai mengorbankan hak masyarakat atas akses jalan umum. Kebijakan publik harus menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pemerintah dan kepentingan warga,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Lebak maupun pihak pengelola parkir belum memberikan keterangan resmi terkait pandangan yang disampaikan Ari Supriadi. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi agar pemberitaan ini memenuhi prinsip keberimbangan sesuai kaidah jurnalistik.(budi*)