
Caption: Pengamat kebijakan publik, Aryo Lukito.
JUARAMEDIA,LEBAK — Polemik pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas menjadi pejabat definitif di Kabupaten Lebak akhirnya menemukan titik terang. Secara regulasi, proses tersebut sah dilakukan meski posisi Sekretaris Daerah (Sekda) masih berstatus PLT. Namun, keputusan tetap bergantung pada kebijakan kepala daerah.
Pengamat kebijakan publik, Aryo Lukito, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang pengangkatan Kadis definitif dalam kondisi tersebut.
“Kalau tertahan, itu bukan karena regulasi. Secara aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengangkatan PLT Kadis menjadi definitif tetap diperbolehkan meskipun Sekda masih PLT. Tapi kepala daerah punya diskresi untuk menunda,” ujar Aryo, Kamis (23/4/2026).
Aryo merujuk pada Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa PLT Sekda tetap dapat menjalankan tugas administratif sehari-hari, termasuk mengusulkan mutasi kepegawaian dalam satu instansi.
“PLT Sekda boleh mengusulkan pengangkatan Kepala Dinas definitif. Yang tidak boleh adalah menetapkan keputusan. Itu kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu Bupati,” jelasnya.
Menurut Aryo, penundaan pengisian jabatan definitif biasanya bukan karena kendala hukum, melainkan pertimbangan strategis kepala daerah. Setidaknya ada tiga alasan utama:
Pertimbangan politis/strategis: Menunggu Sekda definitif agar pembentukan tim birokrasi dilakukan sekaligus, atau menanti momentum pasca Pilkada.
Pertimbangan administrasi: Keinginan agar Sekda definitif ikut dalam proses pertimbangan teknis, meskipun tidak wajib secara aturan.
Pertimbangan kehati-hatian: Kekhawatiran terhadap potensi sorotan dari lembaga pengawas seperti KASN atau Inspektorat.
Aryo mengingatkan, jabatan PLT memiliki batas waktu yang jelas, yakni maksimal 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan.
“Kalau terlalu lama dibiarkan, harus ada pergantian PLT atau perpanjangan dengan alasan kuat. Kalau tidak, bisa jadi temuan,” tegasnya.
Selain itu, posisi PLT dinilai kurang optimal karena kewenangan terbatas dan tidak mendapatkan tunjangan jabatan penuh. Dampaknya, kinerja organisasi bisa terhambat.
Untuk mengakhiri polemik, Aryo menyarankan langkah konkret:
Mengkomunikasikan dasar hukum SE BKN Nomor 1 Tahun 2021 kepada kepala daerah
Melakukan konsultasi ke KASN melalui BKPSDM untuk memperkuat legitimasi
Mempercepat proses seleksi Sekda definitif jika itu menjadi pertimbangan utama
“Masalahnya bukan di aturan, tapi di kebijakan. Tinggal bagaimana komunikasi dan keberanian mengambil keputusan,” pungkasnya.(*)