Muncul Desakan Pemberhentian Sekdes Tunjung Teja, Ahmad Muzani Pertanyakan Dasar Hukum dan Dugaan Intervensi

Yayat - JuaraMedia
26 Okt 2026 16:54
Hukum 0 95
7 menit membaca

Caption : Ilustrasi

JUARAMEDIA, SERANG – Desakan pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Ahmad Muzani, di tengah isu dugaan keterlibatan narkoba memunculkan sejumlah pertanyaan.

Selain meminta kejelasan status perkara, Ahmad Muzani mempertanyakan dasar hukum pemberhentian dan menduga adanya perlakuan berbeda dalam proses yang tengah berjalan.

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah kecamatan. Camat Tunjung Teja, Adi Ivan Munasyah, menyatakan mendukung usulan pemberhentian perangkat desa tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan administratif harus melalui mekanisme dan kewenangan instansi terkait.

Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan penanganan perkara yang dikaitkan dengan Ahmad Muzani masih berlangsung.

Dalam klarifikasinya, Ahmad Muzani menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan masyarakat. Menurutnya, keputusan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Ia juga mempertanyakan apakah proses yang dihadapinya telah mempertimbangkan seluruh ketentuan administrasi dan status hukum yang bersangkutan.

“Ada celahnya dia ini tidak punya celah secara administrasi, karena di aturan itu genap 60 tahun. Yang bisa memberhentikan itu terpidana lima tahun atas dasar putusan pengadilan, mengundurkan diri,” ujar Ahmad Muzani.

Ia mengakui terdapat ketentuan lain yang mengatur larangan bagi perangkat desa. Namun, ia meminta agar penerapan aturan terhadap dirinya dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar administrasi yang digunakan dalam proses pemberhentian.

Ahmad Muzani menilai proses yang sedang berjalan perlu dilakukan secara objektif dan tidak diskriminatif. Ia mempertanyakan konsistensi penerapan aturan terhadap perangkat desa di lingkungan pemerintahan setempat.

“Di kacamata hukum semua sama. Kenapa di sini hanya saya? Saya bersama, bukan hanya saya. Kenapa di sini ada tebang pilih? Saya masih dipilih masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menduga adanya campur tangan kepala desa dalam proses yang berpotensi berujung pada pemberhentian dirinya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya dinamika internal pemerintahan desa di balik persoalan yang berkembang. Namun, dugaan intervensi maupun adanya kepentingan politik belum dapat dipastikan dan masih memerlukan bukti serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Belum terdapat keterangan dari kepala desa yang bersangkutan dalam materi informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini. Karena itu, tanggapan pihak tersebut diperlukan untuk memastikan keberimbangan informasi.

Ahmad Muzani menegaskan bahwa dirinya menginginkan proses yang transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, dan memberikan perlakuan yang sama kepada semua pihak.

Selain mempersoalkan pemberhentian, Ahmad Muzani meminta penjelasan mengenai informasi penangkapan dan rehabilitasi yang dikaitkan dengan namanya.

Ia mempertanyakan dokumen yang dapat menjelaskan proses tersebut, termasuk surat penangkapan dan dokumen rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Ketika berbicara kasus narkoba, mana bukti penangkapan, mana surat rehab dari BNN. Kok ditangkap sekarang sudah di luar? Kok direhab?” katanya.

Ahmad Muzani juga menyinggung perbedaan informasi mengenai kepolisian yang disebut menangani perkara tersebut.

Menurut keterangannya, informasi awal menyebut Polres Serang Kota, sedangkan laporan dan klarifikasi yang diminta masyarakat mengarah ke Polres Serang.

“Yang awalnya yang menangkap itu Polres Kota, terus laporannya ke Polres Kabupaten. Jadi ada miskomunikasi antara Polres Serang, Polres Kota dan Kabupaten,” ungkapnya.

Perbedaan informasi tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari kepolisian dan instansi terkait. Informasi mengenai penangkapan, rehabilitasi, maupun status hukum Ahmad Muzani tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak.

Sementara itu, pihak Polsek Tunjung Teja melalui AKP Prianto menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih berlangsung.

“Kejadian ini masih dalam proses,” kata AKP Prianto.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan terverifikasi yang cukup untuk memastikan status hukum Ahmad Muzani secara terperinci. Oleh karena itu, perkembangan perkara perlu merujuk pada informasi resmi aparat penegak hukum.

Di tengah tuntutan masyarakat, Camat Tunjung Teja, Adi Ivan Munasyah, mengatakan pihaknya telah mempertemukan perwakilan masyarakat dengan sejumlah unsur terkait untuk membahas tindak lanjut persoalan tersebut.

Menurut Adi, pertemuan itu melibatkan perwakilan masyarakat, unsur Polres, Kapolsek, Koramil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta unsur pemerintah desa.

Pertemuan tersebut, kata dia, bertujuan membahas langkah administratif sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tindak lanjut tuntutan pemberhentian.

“Memang karena masyarakat ini kan butuh kepastian dan kecepatan, proses ini kapan sih bisa saya turun SK pemberhentiannya. Makanya tadi kesepakatan, yaudah perwakilan dari masyarakat tadi yang hadir, yang mau ikut, ayo diajak sama-sama ke DPMD, rapat dengan bagian hukum,” kata Adi.

Ia menyebut opsi penonaktifan atau pemberhentian sementara sempat dibahas sambil menunggu perkembangan proses hukum. Namun, penerapannya tetap harus mengacu pada ketentuan dan mekanisme administrasi yang berlaku.

“Yang pertama, kita mungkin bisa bersifatnya menonaktifkan atau memberhentikan sementara selama proses itu belum ada keputusan dari pengadilan,” ujarnya.

Adi menegaskan pemerintah kecamatan mendukung usulan pemberhentian tersebut. Meski demikian, ia menyatakan kewenangan penerbitan keputusan tidak sepenuhnya berada di tangan camat.

“Kita mendukung penuh, dengan surat usulan dari desa kita buat rekomendasi sekaligus pengantar ke DPMD. Karena kewenangan mutlaknya bukan ada di kami,” ungkapnya.

Ia membenarkan bahwa perangkat desa yang dimaksud menjabat sebagai Sekretaris Desa Tunjung Teja.

Adapun kepastian mengenai dasar hukum, tahapan administrasi, dan kewenangan pemberhentian masih perlu dikonfirmasi kepada DPMD Kabupaten Serang.

Sikap pemerintah kecamatan yang mendukung usulan pemberhentian tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran prosedur maupun kepentingan politik.

Ahmad Muzani juga menyoroti persoalan internal pemerintahan Desa Tunjung Teja. Ia mengaku tidak lagi dilibatkan dalam sejumlah tugas yang menurutnya berkaitan dengan tanggung jawab sebagai sekretaris desa, termasuk proses verifikasi dan realisasi Anggaran Dana Desa (ADD).

“Ketika realisasi anggaran dana desa, saya tidak diajak. Padahal saya punya kewajiban verifikasi di situ. Camat juga mempertanyakan, apa maksudnya? Apakah saya tidak punya kewajiban?” ujarnya.

Ia mempertanyakan alasan tidak dilibatkan dalam proses tersebut, mengingat dirinya masih menjabat sebagai Sekdes.

Selain itu, Ahmad Muzani menyinggung persoalan pembebasan lahan seluas 15 hektare yang, menurut keterangannya, melibatkan transaksi dengan sistem kasbon. Ia menyebut nilai transaksi bervariasi mulai Rp10 juta hingga Rp15 juta, bahkan mencapai Rp50 juta.

Ia juga menyinggung persoalan administrasi dokumen yang menurutnya sempat menimbulkan kebingungan bagi notaris.

Namun, rincian transaksi, pihak-pihak yang terlibat, dan dokumen yang mendasarinya belum terverifikasi secara independen. Informasi tersebut masih memerlukan penelusuran serta konfirmasi kepada pihak terkait sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.

Adi Ivan Munasyah turut menyoroti kerawanan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tunjung Teja. Menurutnya, posisi wilayah yang berbatasan dengan Pandeglang dan Rangkasbitung menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pengawasan keamanan.

Ia menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran hukum harus dilakukan tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang.

“Penyelesaian secara hukum, jangan pernah itu diabaikan, jangan pernah disepelekan. Karena perlakuan hukum sama untuk semua masyarakat, tidak pandang bulu,” tegasnya.

Adi menyebut penguatan pengawasan dan kelembagaan kepolisian diperlukan untuk mendukung upaya pencegahan serta penanganan gangguan keamanan, termasuk peredaran narkoba.

Ia juga mengungkapkan telah menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Serang, Fahmi Hakim, mengenai peningkatan status Subsektor Tunjung Teja menjadi Kepolisian Sektor (Polsek).

Menurutnya, peningkatan status tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas pelayanan dan pengamanan wilayah, terlebih setelah keberadaan gerbang tol di kawasan Tunjung Teja.

“Makanya saya juga kemarin obrolan dengan Pak Pimpinan, Pak Ketua Dewan juga, Pak Fahmi Hakim, kita sampaikan, Pak, tolong dibantu supaya Subsektornya berubah jadi Polsek, biar lebih kuat,” ujarnya.

Aspirasi tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan keamanan wilayah sebagaimana disampaikan camat. Sementara itu, kaitannya dengan proses pemberhentian Ahmad Muzani belum dapat disimpulkan tanpa keterangan dan bukti tambahan.

Persoalan yang berkembang di Desa Tunjung Teja setidaknya menyangkut dua ranah berbeda, yakni penanganan perkara dugaan narkoba oleh aparat penegak hukum dan proses administrasi terkait jabatan perangkat desa.

Keduanya perlu ditangani berdasarkan kewenangan masing-masing. Kejelasan status hukum dalam perkara narkoba perlu diperoleh dari kepolisian, sedangkan dasar dan prosedur pemberhentian perlu dijelaskan oleh pemerintah desa serta DPMD Kabupaten Serang.

Dugaan tebang pilih dan intervensi yang disampaikan Ahmad Muzani juga perlu diuji melalui keterangan pihak-pihak terkait dan dokumen pendukung. Tanpa bukti yang memadai, dugaan tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai fakta atau dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kepentingan politik.

Hingga berita ini disusun, pihak kepolisian menyatakan penanganan perkara masih berlangsung. Sementara itu, tuntutan pemberhentian Ahmad Muzani masih memerlukan tindak lanjut administratif dari instansi berwenang.

JUARAMEDIA akan terus berupaya meminta konfirmasi kepada kepala desa, Camat Tunjung Teja, DPMD Kabupaten Serang, serta kepolisian guna memperoleh kejelasan mengenai status perkara, dasar hukum pemberhentian, dan dugaan intervensi yang disampaikan Ahmad Muzani. (budi)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi