
Caption : Uwen Sidiq Ketua DPC SPN Kabupaten Lebak (dok)
JUARAMEDIA, LEBAK – Dana kegiatan peringatan Hari Buruh atau May Day 2026 di Kabupaten Lebak senilai sekitar Rp100 juta menjadi sorotan setelah DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak mengungkapkan bahwa organisasi buruh tersebut hanya dilibatkan sebagai panitia sekaligus objek kegiatan, tanpa dilibatkan dalam pengelolaan keuangan.
Ketua DPC SPN Kabupaten Lebak, Sidiq Uwen mengatakan SPN tidak menerima maupun mengelola langsung anggaran kegiatan.
Pelaksanaan teknis kegiatan justru dilakukan oleh vendor ” Sila ” yang ditunjuk oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak.
“Kami hanya objek. SPN hanya dilibatkan sebagai panitia. Kalau soal urusan keuangan, kami tidak dilibatkan,” ujar Uwen, Sabtu (29/8/2026).
Sidiq Uwen mengatakan, kondisi tersebut menjadi pertanyaan karena proposal awal kegiatan May Day justru diajukan oleh SPN kepada Disnaker Lebak dengan nilai Rp150 juta.
Namun, anggaran yang kemudian disetujui disebut sekitar Rp100 juta.
Menurut Sidiq Uwen, SPN tidak mempermasalahkan nilai anggaran yang akhirnya disetujui. Bagi organisasi buruh tersebut, yang terpenting kegiatan Hari Buruh tetap dapat terlaksana.
“Awalnya kami mengusulkan Rp150 juta, ternyata yang di-ACC Rp100 juta. Kami tidak masalah, mau berapa pun yang disetujui. Yang penting kegiatan May Day bisa terlaksana,” katanya.
Namun, Uwen mempertanyakan mekanisme pengelolaan anggaran karena SPN sebagai pihak yang mengusulkan kegiatan tidak mengetahui secara langsung penggunaan dana tersebut.
Ia mengaku mendapat informasi bahwa kegiatan akan dilaksanakan melalui pihak ketiga atau vendor yang ditunjuk oleh Disnaker.
“Katanya mau dilelang, prosesnya satu minggu. Tetapi kemudian dalam waktu satu hari sudah ada yang ditunjuk,” ungkapnya.
Uwen menyebut SPN memang mengenal pihak yang kemudian menjadi pelaksana kegiatan. Namun, SPN mengaku tidak mengetahui sebelumnya bahwa pihak tersebut akan ditunjuk sebagai vendor May Day.
“Dengan SPN juga sudah kenal. Tetapi kami tidak tahu kalau yang menjadi vendor untuk acara May Day itu dia,” ujarnya.
Meski demikian, SPN memilih tidak mempermasalahkan lebih jauh mekanisme tersebut selama pelaksanaan kegiatan berjalan aman, tertib dan kondusif.
“Kami tidak mau mempersoalkan terlalu jauh urusan dinas. Yang penting kegiatan terlaksana, kondusif dan tidak ada masalah,” katanya.
Sorotan semakin mengemuka setelah muncul angka Rp105 juta dalam dokumen anggaran yang mencantumkan SPN DPC Lebak sebagai penerima hibah.
Uen mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah dana Rp105 juta tersebut merupakan anggaran yang sama dengan dana sekitar Rp100 juta untuk kegiatan May Day atau merupakan pos anggaran yang berbeda.
“Kami tidak tahu uang Rp105 juta itu untuk apa. Yang kami tahu kegiatan itu memang untuk May Day,” katanya.
Menurut Uen, terdapat perbedaan antara dokumen yang dimiliki SPN dengan penjelasan Disnaker mengenai status anggaran tersebut.
Dalam dokumen yang diperoleh SPN, kata Uwen, terdapat istilah hibah. Sementara Disnaker menyatakan anggaran tersebut bukan hibah untuk SPN.
“Kalau kami menulis berdasarkan dokumen, di dokumen itu tertulis hibah. Tetapi kemudian dibantah bahwa itu bukan hibah. Itu yang menjadi pertanyaan kami,” ujarnya.
Uwen menegaskan SPN tidak menerima maupun mengelola langsung dana tersebut.
“Memang tidak dihibahkan kepada kami. Makanya kami bilang, kalau memang untuk kegiatan buruh, kenapa tidak dihibahkan kepada kami,” katanya.
Ia memahami bahwa apabila anggaran diberikan dalam bentuk hibah kepada organisasi, penerima memiliki kewajiban membuat pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
“Kalau hibah, SPN juga harus membuat pertanggungjawaban. Kalau bukan hibah dan dikelola dinas, berarti dinas yang membuat laporan pertanggungjawabannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Disnaker Kabupaten Lebak, Dedi Lukman, menegaskan anggaran kegiatan Hari Buruh 2026 bukan dana hibah yang diberikan kepada SPN.
Menurut Dedi, pemerintah daerah hanya memfasilitasi kegiatan Hari Buruh yang melibatkan berbagai serikat pekerja.
“Tidak ada dana hibah. Cuma kegiatan Hari Buruh kita fasilitasi,” kata Dedi.
Dedi menyebut anggaran kegiatan berada di kisaran Rp100 juta dan telah direalisasikan melalui pihak ketiga.
“Sudah diserap. Itu dilaksanakan oleh pihak ketiga,” ujarnya.
Ia juga menegaskan anggaran tersebut bukan khusus untuk SPN, melainkan untuk mendukung kegiatan Hari Buruh yang melibatkan berbagai serikat pekerja.
“Bukan untuk SPN. Untuk semua serikat,” tegasnya.
Menurut Dedi, anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan kegiatan, antara lain panggung, mendatangkan artis, jajanan massal dan pemberian hadiah.
Perbedaan antara dokumen anggaran dan penjelasan Disnaker sebelumnya juga mendapat sorotan Ketua LSM Gema Perak, Marpauci.
Marpauci mempertanyakan korelasi antara pencantuman SPN sebagai penerima hibah dengan tujuan subkegiatan dalam dokumen anggaran.
Berdasarkan dokumen yang menjadi sorotan, anggaran Rp105 juta tercantum pada subkegiatan “Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota.”
Dalam tabel anggaran tersebut, SPN DPC Lebak tercatat sebagai penerima dengan nilai Rp105 juta. Pada bagian bawah tabel juga tercantum keterangan “JUMLAH HIBAH PADA SUB KEGIATAN” dengan nilai yang sama.
“Kalau dalam dokumen tertulis hibah, tentu harus jelas dasar pemberian dan peruntukannya. Jangan sampai antara dokumen anggaran dengan penjelasan kepada publik justru berbeda,” kata Marpauci, Kamis (27/8/2026).
Ia meminta Disnaker menjelaskan apakah anggaran Rp105 juta tersebut merupakan anggaran yang sama dengan dana sekitar Rp100 juta untuk kegiatan May Day atau merupakan pos anggaran berbeda.
“Kalau memang berbeda, tentu harus dijelaskan pos anggarannya yang mana. Kalau sama, mengapa dalam dokumen tertulis hibah untuk SPN sementara dijelaskan bukan hibah?” ujarnya.
Marpauci menegaskan pencantuman SPN sebagai penerima dalam dokumen anggaran belum otomatis membuktikan bahwa dana tersebut telah dicairkan dan diterima organisasi.
Menurutnya, perlu ada penjelasan mengenai status realisasi, pencairan, penggunaan, pihak pelaksana serta pertanggungjawaban anggaran.
“Yang kami soroti adalah transparansinya. Kalau memang hibah, jelaskan hibahnya untuk apa. Kalau bukan hibah, kenapa nomenklaturnya tertulis hibah dan SPN dicantumkan sebagai penerima?” katanya.
Ia menegaskan sorotan tersebut bukan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, melainkan meminta klarifikasi resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai status dan penggunaan anggaran.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat satu sisi. Dokumennya harus dijelaskan, begitu juga realisasinya,” tandasnya.(*)