Bayar PBB Cukup Menanam 3 Batang Jeruk Limo

Wawan Irawan Kepala Desa Margamulya Kecamatan Cileles, Lebak, Banten 

Penulis :Arya |Editor :Budy 

JUARAMEDIA.COM LEBAK – Bayar pajak bumi dan bangunan (PBB), cukup dengan menanam pohon jeruk limo 3 batang dihalaman pekarangan rumah,disamping rumah atau dibelakang rumah lahan yang masih kosong.

Demikian hal tersebut dikatakan Wawan Irawan Kepala Desa Margamulya Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (12/04/2020).

“Pangsa pasar jeruk limo relatif bagus, pemasarannya mudah dipasarkan, dan harga per kilo Rp30.000 – Ro60.000,” ujarnya.

Wawan mengajak masyarakat memanfaatkan lahan kosong, untuk ditanami jeruk limo. Dengan menanam jeruk limo menumbuhkan sektor ekonomi pedesaan pendapatan masyarakat akan meningkat.

“Kita tumbuhkan kesadaran masyarakat setelah menanam jeruk, kita tambah menanam cabe,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, Desa Margamulya memberikan 3 batang pohon jeruk limo dan pupuk kepada masyarakat untuk ditanam di pekarangan rumah,nanti hasil panen buah jeruk limo ditampung oleh pihak desa margamulya dan akan dibeli oleh Laz Harfa.

“Jeruk limo setahun bisa 2 kali panen per kilo kisaran Rp30.000, kalau 1 batang menghasilkan 1 kilo kali 3 batang 3 kilo uangnya bisa membayar Pajak bumi dan bangunan tanpa merogoh kantong.” pungkas Wawan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *