
Caption : Kapolres Lebak AKBP Arninsi ketika Konfrensi Pers, Terkait Curanmor
JUARAMEDIA, LEBAK – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak bersama Polsek jajaran membongkar aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Lebak.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menciduk 15 tersangka dari 10 laporan polisi dan mengamankan 48 barang bukti, termasuk 14 unit sepeda motor.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers pengungkapan kasus curanmor yang digelar di Lobby Mapolres Lebak, Jumat (28/8/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Lebak didampingi Wakapolres Lebak Kompol Eddy Prastyo H., S.E., M.M., Kasat Reskrim AKP Fredo Leonard, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas Iptu Moestafa Ibnu Syafir, serta Kasat Tahti Ipda Asep M. Juanda.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi mengatakan, pengungkapan kasus curanmor tersebut merupakan hasil kerja jajaran Sat Reskrim Polres Lebak bersama Polsek jajaran dalam menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek jajaran telah berhasil mengungkap kasus curanmor di wilayah hukum Polres Lebak,” ujar AKBP Arninsi.
Menurut Arninsi, polisi berhasil mengungkap 10 laporan polisi dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut. Dari jumlah itu, delapan kasus ditangani Sat Reskrim Polres Lebak.
Sementara dua kasus lainnya ditangani Polsek jajaran, yakni Polsek Banjarsari dan Polsek Sajira.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak lengah ketika memarkir atau meninggalkan kendaraan.
Tak hanya mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sebanyak 48 barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 14 unit kendaraan roda dua, 14 buah STNK dan BPKB, 11 buah kunci kontak, satu unit rumah kunci, satu buah hoodie/sweater, satu unit handphone, satu buah dompet, empat buah kunci letter T, serta satu buah gembok.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku menjalankan aksinya dengan mengambil kendaraan milik korban yang sedang terparkir maupun berada di lokasi tertentu.
Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami akan terus melakukan pengembangan dan bagi masyarakat yang merasa kehilangan agar datang mengecek kendaraan dan dengan membawa surat kepemilikan kendaraan tersebut,” jelas Arninsi.
Kapolres Lebak menegaskan, kepolisian tidak akan berhenti pada pengungkapan kasus yang telah dilakukan. Pengembangan terhadap kasus curanmor tersebut masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya maupun kasus lain yang berkaitan.
Polres Lebak juga berkomitmen meningkatkan langkah preventif dan represif guna menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kendaraan di tempat yang rawan,” imbaunya.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau tindak pidana.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas.
“Polres Lebak akan terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup AKBP Arninsi.(*budi)