Anggota DPRD Banten Soroti Dugaan Aset Pemprov Jadi Akses Perumahan Royal Sakti Mandiri, Pengembang Bisa Dipidana

Yayat - JuaraMedia
27 Agu 2026 12:20
Banten 0 123
4 menit membaca

Caption : Musa Weliansyah,Anggota DPRD Banten 

JUARAMEDIA, LEBAK – Anggota DPRD Banten, Musa Weliasyah, menyoroti dugaan penggunaan lahan yang disebut sebagai aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebagai akses menuju kawasan Perumahan Royal Sakti Mandiri di Kabupaten Lebak.

Musa mengingatkan pihak pengembang agar tidak sembarangan menggunakan aset milik pemerintah daerah. Menurutnya, apabila penggunaan lahan tersebut terbukti dilakukan tanpa persetujuan dan prosedur yang sah, persoalan tersebut dapat berujung pada proses hukum.

“Sekali lagi saya minta, ini aset Pemerintah Provinsi Banten. Jika memang benar digunakan tanpa persetujuan, maka ini ilegal. Pengembang bisa dipidana, jadi jangan sembarangan menggunakan tanah milik pemerintah daerah Provinsi Banten,” tegas Musa, Kamis (27/8/2026).

Musa menilai pemanfaatan aset pemerintah daerah untuk akses menuju kawasan perumahan komersial harus memiliki dasar hukum dan mengikuti mekanisme pemanfaatan barang milik daerah.

Menurutnya, status lahan sebagai fasilitas umum tidak serta-merta membuat pihak pengembang dapat menggunakannya tanpa persetujuan pemerintah daerah.

“Ya, saya kira tidak bisa sembrono atau tidak bisa sembarangan menggunakan aset milik pemerintah Provinsi Banten. Walaupun itu memang untuk fasilitas umum, tapi itu kan digunakan untuk perumahan, artinya dia komersil,” ujar Musa.

Untuk memastikan persoalan tersebut, Musa meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten bersama Inspektorat Provinsi Banten melakukan pemeriksaan atau investigasi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan status kepemilikan lahan, bentuk pemanfaatan, serta ada atau tidaknya persetujuan pemerintah daerah atas penggunaan aset tersebut.

“Saya minta Badan Pendapatan dan Pengolahan Aset Daerah Provinsi Banten segera melakukan investigasi bersama dengan Inspektorat Provinsi Banten,” katanya.

Musa menegaskan, penggunaan aset pemerintah daerah memiliki mekanisme yang berbeda dengan transaksi atas tanah milik perseorangan.

Apabila lahan tersebut benar merupakan aset Pemprov Banten, setiap bentuk pemanfaatan, perubahan peruntukan maupun pelepasan aset harus dilakukan berdasarkan ketentuan dan prosedur administrasi yang berlaku.

“Intinya bahwa jangan sampai aset pemerintah Provinsi Banten itu digunakan tanpa melalui prosedur yang benar. Apakah itu alih fungsi melalui penjualan lelang atau tidak,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pihak pengembang untuk memastikan seluruh proses pemanfaatan lahan milik pemerintah telah memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang.

“Pihak pengembang juga tidak boleh sembarangan. Karena menggunakan tanah milik pemerintah daerah itu tidak semudah seperti menggunakan tanah milik warga, cukup dengan jual beli di notaris,” kata Musa.

Menurutnya, apabila aset daerah dimanfaatkan, dialihfungsikan atau dilepaskan, terdapat tahapan dan mekanisme yang harus ditempuh pemerintah daerah.

Termasuk apabila terdapat penerimaan dari pemanfaatan atau pelepasan aset daerah, Musa menyebut pembayaran harus mengikuti mekanisme penerimaan daerah.

“Artinya ada proses-proses yang harus ditempuh dan harus dilalui. Yang mana kalau itu alih fungsi digunakan atau dijual, maka itu juga harus melalui beberapa proses dan pembayarannya harus langsung kepada kas daerah,” katanya.

Musa meminta Pemprov Banten segera memastikan status dan legalitas penggunaan lahan yang disebut menjadi akses menuju Perumahan Royal Sakti Mandiri.

Ia menilai pemeriksaan diperlukan agar tidak terjadi pembiaran apabila nantinya ditemukan adanya penggunaan aset daerah untuk kepentingan komersial tanpa dasar hukum yang jelas.

Musa menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penggunaan aset Pemprov Banten tanpa persetujuan atau dasar hukum yang sah, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum.

“Jika memang benar digunakan tanpa persetujuan, maka ini ilegal. Pengembang bisa dipidana,” tegasnya.

Ia berharap BPKAD dan Inspektorat Provinsi Banten segera turun tangan untuk memastikan status lahan sekaligus menelusuri dasar hukum pemanfaatannya.

Sebelumnya, Barisan Mahasiswa Advokasi Perubahan (BMAP) juga menyoroti dugaan penggunaan aset Pemerintah Provinsi Banten sebagai bagian dari akses menuju kawasan perumahan yang dikembangkan PT Royal Sakti Mandiri di Kabupaten Lebak.

Dugaan tersebut mencuat setelah BMAP mengklaim menemukan bagian tanah yang berstatus sebagai aset Pemprov Banten dan disebut tercantum dalam site plan perusahaan serta diduga dimanfaatkan sebagai akses atau gerbang kawasan perumahan.

BMAP mendesak pemerintah, ATR/BPN, dan instansi terkait membuka secara transparan dasar hukum penggunaan lahan tersebut.

Mereka juga meminta adanya pemeriksaan terhadap kesesuaian antara status aset pemerintah, site plan, Pertimbangan Teknis (Pertek), serta dokumen perizinan PT Royal Sakti Mandiri.

Koordinator BMAP, Naoval Ardhan, mengatakan pihaknya melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen pertanahan yang berkaitan dengan lokasi tersebut.

Berdasarkan dokumen yang ditelusuri BMAP, terdapat bidang tanah dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 7 seluas 83.405 meter persegi yang disebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Banten.Selain itu, terdapat pula Sertifikat Hak Pakai Nomor 46 dengan luas 1.385 meter persegi.

Menurut BMAP, persoalan muncul karena terdapat dugaan bagian dari aset pemerintah tersebut masuk ke dalam site plan PT Royal Sakti Mandiri dan digunakan sebagai bagian dari akses maupun gerbang kawasan perumahan.

“Bagaimana mungkin tanah yang secara jelas merupakan aset Pemerintah Provinsi Banten, bersertipikat Hak Pakai Nomor 7 dengan luas 83.405 meter persegi, bisa masuk dalam site plan perumahan dan digunakan sebagai bagian dari gerbang atau akses perumahan?” kata Naoval. (*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi