Usai BBP, Kini HPB Desak Kejari Lebak Usut Dugaan Sisa Anggaran Bimtek Rp Ratusan Juta

Yayat - JuaraMedia
25 Agu 2026 11:30
Hukum 0 36
3 menit membaca

Caption : Entis Sekertaris,HPB Desak Kejari Lebak Usut Dugaan Sisa Anggaran Bimtek Rp Ratusan Juta

JUARAMEDIA, LEBAK — Usai mendapat sorotan dari Badak Banten Perjuangan (BBP), dugaan sisa anggaran kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan penilaian kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak kembali mencuat.

Kali ini, Himpunan Pemuda Banten (HPB) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mengusut secara menyeluruh dugaan sisa anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, termasuk informasi sekitar Rp194 juta yang disebut belum jelas keberadaannya.

Sekretaris Jenderal HPB, Entis, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Menurutnya, seluruh rangkaian pengelolaan anggaran kegiatan perlu ditelusuri, termasuk asal-usul, realisasi, penggunaan, hingga pertanggungjawaban sisa dana.

“Pihak aparat penegak hukum harus segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan sisa anggaran Diklat BLUD Kabupaten Lebak. Kami menduga masih banyak penyimpangan lain yang dilakukan oleh oknum Dinkes,” kata Entis, Selasa (25/8/2026)

Desakan tersebut muncul ketika Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak masih melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan Bimtek dan penilaian kinerja BLUD yang digelar di Bandung pada Juli 2025.

Kasi Pidsus Kejari Lebak, Agung Malik Rahman Hakim, S.H., membenarkan bahwa proses klarifikasi masih berjalan.

“Ya betul itu bang. Masih proses klarifikasi pihak-pihak terkait,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2026).

Dalam proses tersebut, Pidsus Kejari Lebak disebut telah meminta keterangan sejumlah pejabat maupun pegawai Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.

Proses klarifikasi tersebut menjadi penting untuk memastikan bagaimana anggaran kegiatan direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.

Terlebih, muncul informasi mengenai dugaan adanya sisa anggaran sekitar Rp194 juta yang disebut belum jelas keberadaannya.

Entis menilai informasi mengenai sisa anggaran tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.

Mulai dari dokumen penganggaran, bukti pencairan, transaksi pembayaran, kuitansi, laporan pertanggungjawaban, hingga dokumen kerja sama dengan pihak penyelenggara kegiatan.

Menurutnya, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan agar tidak muncul kesimpulan sepihak sebelum seluruh fakta dan dokumen keuangan diperiksa aparat penegak hukum.

“Kalau memang ada sisa anggaran, harus jelas berapa jumlahnya, siapa yang mengelola dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujarnya.

HPB juga mendorong aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan.

Sebelum HPB menyampaikan desakan, Ketua Umum DPP Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP), Eli Sahroni alias King Badak, juga meminta Kejari Lebak memperluas pemeriksaan.

BBP mendorong pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap pejabat tertentu, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk kepala Puskesmas, bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat Dinas Kesehatan, serta pihak yang bekerja sama dalam penyelenggaraan kegiatan.

Sorotan terhadap dugaan sisa anggaran sekitar Rp194 juta tersebut dinilai perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan pencocokan antara anggaran yang tersedia dengan realisasi belanja.

Dengan demikian, aparat dapat mengetahui apakah terdapat selisih anggaran dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban terhadap dana yang tidak terserap.

Meski desakan dari sejumlah organisasi masyarakat terus bermunculan, dugaan mengenai sisa anggaran Rp194 juta tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum.

Belum terdapat kesimpulan resmi yang menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bimtek dan penilaian kinerja BLUD tersebut.

Kejari Lebak saat ini masih melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Hasil pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, serta penelusuran aliran dana nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran kegiatan tersebut.

HPB berharap proses yang dilakukan Kejari Lebak dapat berjalan transparan dan menyeluruh sehingga seluruh dugaan yang berkembang di tengah masyarakat dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan bukti hukum.(*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi