Kadis PUPR Lebak : Jika Pencairan Ganti Rugi Tidak Melalui Rekening Dinilai Salah Secara Administrasi

Caption : Dokumen (juaramedia.com).

LEBAK,JUARAMEDIA.COM – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Irvan Suyutupika menyebutkan bahwa pencarian ganti rugi lahan waduk karian yang diterima JL melalui rekening OS dinilai salah secara administrasi. Sebab, mekanisme pencairan tunai membutuhkan birokrasi yang harus ditempuh oleh penerima.

“Secara administrasi pencairan tunai JL yang diambil dari OS dinilai salah. Terkecuali, adanya musyawarah dan kesepakatan dari kedua belah pihak yang didampingi petugas yang membidanginya,” kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Irvan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/1/2022).

Menurut Irvan, biasanya setiap pemilik lahan atau bidang akan menerima pencairan ganti rugi melalui rekening masing-masing yang sudah ditentukan oleh beberapa pihak, seperti tim appraisal, PUPR maupun BPN Kabupaten Lebak.

“Kami (PUPR- red) hanya memiliki tugas menghitung nilai bangunan fisiknya saja. Kemudian, hasil hitungannya akan kita laporkan ke pihak appraisal,” ujarnya.

Mengenai persoalan terjadinya polemik antara dua pemilik lahan, yakni OS dan JS tambah Irvan, tentu hal tersebut harus secepatnya diberikan jalan keluar melalui musyawarah yang melibatkan beberapa pihak yang membidanginya.

“Timbulnya polemik dari kedua belah pihak yang menerima pembayaran secara tunai dari salah seorang pemilik lahan, bisa disebabkan karena beberapa alasan, seperti kurangnya komunikasi atau penyampaian dari petugas yang menanganinya atau lainnya,” ungkapnya.

Kendati demikian, jika kedua belah pihak menginginkan musyawarah tersebut melalui jalur hukum, tentu hal tersebut dinilai tepat.

“Setidaknya dari kedua belah pihak akan mengetahui haknya masing-masing,” tegasnya.

Di hubungi melalui sambungan telepon, Andi seorang petugas penghitungan bangunan dari Dinas PUPR Kabupaten Lebak pada Bidang Cipta Karya mengaku bahwa benar jika pihaknya menghitung aset milik JL. Tapi, untuk yang menghitung benarnya, yakni pihak apraisal.

“Cuma karena pada saat itu JL menginginkan uangnya diambil. Sehingga, saya hitungkan aset miliknya dan dijadikan sebagai patokan dasarnya,” kata Andi.

Dijelaskan Andi, mengenai dasar pencairan JL yang diambil dari rekening OS, sebetulnya hal tersebut merupakan kebijakan desa. Bahkan, sudah pernah disanggahkan dan sanggahan pertama ada penurunan. Sedangkan yang kedua adanya kenaikan.

“Terjadinya pencarian tunai terhadap JL yang diambil dari OS. Itu berdasarkan hasil permintaan kedua belah pihak,” singkatnya.

Di tempat berbeda OS mengaku bahwa pihaknya tidak pernah menginginkan adanya pencairan JL di rekeningnya. Bahkan, ia menolak saat diminta persetujuan.

“Sudah saya tegaskan pada saat itu. Kami menginginkan pencairannya tidak dibagi dengan JL. Karena, JL lahannya terpisah dengan aset kami,” ungkapnya.

Sementara, JL mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui soal adanya pencairan ganti rugi aset bangunannya yang bisa diambil secara tunai dari OS.

“Saya tidak mengetahui apa-apa. Tiba-tiba kami diminta untuk mengambil hak ganti rugi atau uang senilai Rp. 320 juta dari OS,” pungkasnya. (bin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *